Â
Liputan6.com, Jakarta - Kasus pembobolan dana nasabah senilai Rp 22 miliar di PT Bank Maybank Indonesia Tbk., yang saat ini tengah ditangani Kepolisian Republik Indonesia masih terus bergulir.
Baca Juga
Kasus ini muncul ke publik saat Winda yang merupakan atlet esport ini mendatangi Bareskrim Polri pada Kamis, 5 November 2020 untuk menanyakan perkembangan penyidikan. Winda sebelumnya melaporkan kasus ini sejak 8 Mei 2020.
Advertisement
Ekonom CORE Indonesia Piter Abdullah menilai, kasus ini tidak akan mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional. Apalagi saat ini perbankan nasional telah banyak berubah mengikuti perkembangan teknologi dan jaman, termasuk pada aspek keamanan dan regulasinya.
"Tidak akan mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap bank karena masy cukup paham bahwa ini kasus yang melibatkan oknum. Mereka yang pernah berbisnis dan berhubungan dengan bank sangat paham bahwa bank lembaga keuangan sangat aman, dia diawasi ketat oleh OJK. Kasus seperti ini mudah dihindari asalkan kita paham akan bisnis bank, paham SOP bank. Karena ini adalah kasus yang mana kesalahan dari nasabah sendiri juga, kelalalain dari nasabah, nasabah tidak melakukan pengecekan, meninggalkan kartu ATMnya ke pejabat bank," ujar Piter kepada Wartawan di Jakarta, Sabtu (14/11/2020).
Menurutnya, kasus serupa pernah dialami Citibank dimana pegawainya, Malinda Dee, membobol uang milik nasabah Citibank. Namun hal tersebut tidak berdampak kepada kepercayaan masyarakat terhadap Citibank.
"Kita pernah alami kasus sperti ini, seperti kejadiam Malinda Dee, jangankan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap bank secara keselruhan, bahkan terhadap Citibank pun tidak terlalu banyak terpengaruh," tukasnya.
Lebih jauh, kata Piter, kasus ini juga sudah masuk ranah pidana dan kepolisian yang menangani, sehingga regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak perlu turun tangan. Begitupun dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), menurutnya, kasus ini bukan masuk ke dalam wewenang LPS karena tugas LPS adalah melikuidasi bank gagal yang sudah dinyatakan OJK.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Penjelasan LPS
Senada dengan Piter, Sekretaris Lembaga LPS, Muhamad Yusron menyatakan, sejalan dengan pernyataan Ketua Dewan Komisioner LPS di media beberapa waktu yang lalu, kewenangan LPS sesuai dengan Undang-Undang LPS yaitu menjamin simpanan nasabah apabila terdapat bank yang dicabut ijin usahanya oleh OJK.
"Agar simpanan di bank dijamin LPS, nasabah perlu memenuhi syarat 3 T. Yakni tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank misalnya memiliki kredit macet," tegas Yusron.
Advertisement