Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif membeberkan total biaya eksplorasi cekungan minyak dan gas (migas) Indonesia dalam 20 tahun terakhir.
Menurutnya, total biaya eksplorasi Indonesia hanya 1 persen dan biaya eksplorasi perusahaan tambang kelas dunia.
Baca Juga
"Data S&P Global Market Intelligence menyebutkan, dalam 20 tahun terakhir, total biaya eksplorasi di Indonesia hanya 1 persen dari biaya eksplorasi perusahaan tambang kelas dunia," ujar Arifin dalam tayangan virtual, Senin (16/11/2020).
Advertisement
Kendati, dirinya tidak menyebutkan secara rinci berapa biaya yang dimaksud. Yang jelas, terdapat peningkatan biaya tersebut pada tahun 2019, meskipun secara global nilainya masih rendah.
Untuk meningkatkan eksplorasi ini, pemerintah telah melakukan beberapa hal. Misalnya, dengan menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Permen ESDM Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
"Peraturan ini memberikan penegasan pemberlakuan bentuk kontrak kerja sama dan fleksibilitas terkait kontrak bagi hasil yaitu cost recovery atau gross split," ujar Arifin.
Lanjut Arifin, pemerintah juga mengajak para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk memanfaatkan dana komitmen pasti dan komitmen kerja pasti dalam melakukan kegiatan eksplorasi.
Kemudian dari sektor mineral dan batu bara (minerba), pemerintah tengah melakukan inventarisasi data minerba dengan membangun sistem database hasil kegiatan eksplorasi nasional dalam aplikasi exploration data warehouse dan exploration monitoring system.
"Serta penggunaan competent person dalam pelaporan hasil eksplorasi dan estimasi sumber daya dan cadangan," lanjutnya.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sederet Langkah Pemerintah Dorong Eksplorasi Cekungan Migas
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, Indonesia perlu melakukan eksplorasi cekungan minyak dan gas (migas) secara lebih masif, mengingat kebutuhan migas nasional terus meningkat.
Di sisi lain, cadangan migas Indonesia mampu bertahan 9 tahun saja. Oleh karenanya, pemerintah telah menyiapkan sederet langkah untuk mendukung eksplorasi cekungan migas.
Misalnya, dengan menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Permen ESDM Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
"Peraturan ini memberikan penegasan pemberlakuan bentuk kontrak kerja sama dan fleksibilitas terkait kontrak bagi hasil yaitu cost recovery atau gross split," ujar Arifin dalam tayangan virtual, Senin (16/11/2020).
Lanjut Arifin, pemerintah juga mengajak para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk memanfaatkan dana komitmen pasti dan komitmen kerja pasti dalam melakukan kegiatan eksplorasi.
Kemudian dari sektor mineral dan batu bara (minerba), pemerintah tengah melakukan inventarisasi data minerba dengan membangun sistem database hasil kegiatan eksplorasi nasional dalam aplikasi exploration data warehouse dan exploration monitoring system.
"Serta penggunaan competent person dalam pelaporan hasil eksplorasi dan estimasi sumber daya dan cadangan," lanjutnya.
Arifin menjelaskan, Indonesia masih memiliki stok minyak bumi sebanyak 3,77 miliar barel. Stok gas bumi sebesar 77,3 triliun kaki kubik dan stok batu bara 37,6 miliar ton.
Diperkirakan, cadangan migas Indonesia bisa bertahan untuk 9 tahun saja. Oleh karenanya, eksplorasi masif harus digencarkan mulai dari sekarang. Apalagi, eksplorasinya tidak bisa dilakukan dengan mudah.
"Produksi migas kita hari ini masih menurun karena lapangan migas di Indonesia sudah tua dan belum ditemukannya lagi cadangan minyak besar setelah Blok Cepu, begitu juga di sektor mineral dan batu bara (minerba)," ujarnya.
Advertisement