PNS Harus Tahu!, Inilah Aktivitas yang Dianggap Melanggar Netralitas pada Pilkada 2020

Perumusan aktivitas terkait netralitas PNS ini dilakukan BKN demi mencegah bertambahnya temuan pelanggaran netralitas pada Pilkada Serentak 2020.

oleh Athika Rahma diperbarui 18 Nov 2020, 19:26 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2020, 19:13 WIB
Ilustrasi PNS. www.pdk.or.id
Ilustrasi PNS. www.pdk.or.id

Liputan6.com, Jakarta Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN) merumuskan sejumlah aktivitas ASN atau PNS yang bisa dikategorkan sebagai bentuk pelanggaran netralitas saat digelarnya Pilkada Serentak 2020.

Berbagai aktivitas ini tidak boleh dilakukan PNS atau ASN, khususnya mulai dari masa sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan masa setelah penetapan calon.

Perumusan aktivitas terkait netralitas PNS ini dilakukan BKN demi mencegah bertambahnya temuan pelanggaran netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Ini khususnya mendekati perhelatan Pilkada serentak tahun 2020 yang direncanakan akan digelar pada Desember 2020.

Hal ini juga dilakukan sebagai langkah pencegahan pelanggaran agar pegawai PNS atau ASN mengetahui secara mendetil tindakan apa yang dinilai mengarah pada keberpihakan, baik secara langsung maupun melalui aktivitas media sosial.

"Pegawai ASN yang melakukan tindakan berkategori pelanggaran netralitas tersebut dinilai melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS," ujar Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN Paryono, Rabu (18/11/2020).

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Berbagai Bentuk Pelanggaran Netralitas

20160711-PNS-DKI-Jakarta-YR
Ilustrasi Foto PNS. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Adapun sejumlah aktivitas berkategori pelanggaran netralitas meliputi:

  • Kampanye/sosialisasi media sosial ( posting, comment, share, like )
  • Menghadiri deklarasi pasangan bakal calon/pasangan calon (Paslon)
  • Foto bersama pasangan bakal calon/ Paslon dengan mengikuti simbol/gerakan keberpihakan
  • Menjadi pembicara/narasumber dalam kegiatan partai politik kecuali untuk menjelaskan kebijakan Pemerintah terkait kapasitas fungsi dan tugasnya
  • Pegawai ASN yang mendeklarasikan diri sebagai Paslon Kepala/Wakil Kepala Daerah tanpa cuti di luar tanggungan negara (CLTN)
  • Memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai Paslon
  • Mengadakan kegiatan keberpihakan (ajakan, pertemuan, imbauan, seruan, dan pemberian barang) termasuk penggunaan barang terkait jabatan atau milik pribadi untuk kepentingan Paslon
  • Ikut sebagai pelaksana sebelum dan sesudah kampanye
  • Menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai/atribut PNS/tanpa atribut dan mengerahkan PNS atau orang lain
  • Mengikuti kampanye bagi suami/istri calon Kepala Daerah yang berstatus PNS dan tidak mengambil CLTN
  • Memberikan dukungan ke Paslon (calon indepeden) dengan memberikan fotokopi KTP
  • Ikut kampanye dengan fasilitas negara
  • Memberikan fasilitas negara yang terkait dengan jabatan dalam kampanye
  • Membuat keputusan yang dapat menguntungkan/merugikan Paslon selama masa kampanye
  • Dan Menjadi anggota/pengurus partai politik.

 

Bentuk Sanksi

Hari Pertama Kerja di Kantor saat PSBB Transisi
Aktivitas pegawai pada hari pertama kerja di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi di Badan Kepegawaian Daerah, Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/6/2020). PNS di lingkungan Pemprov DKI kembali mulai bekerja di kantor dengan sistem shifting. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Paryono menuturkan jika jenis sanksi terhadap pelanggaran netralitas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, dengan tingkat sanksi yang dikenakan berupa Hukuman Displin Sedang dan Hukuman Disiplin Berat.

Lebih lanjut dalam PP 53/2010 Pasal 7 angka (3) dan (4) disebutkan penjatuhan sanksi Hukuman Displin Sedang memiliki urutan:

1. Penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun

2. Penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun

3. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Sementara untuk sanksi Hukuman Disiplin Berat memiliki urutan:

1. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun

2. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah

3. Pembebasan dari jabatan

4. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya