Liputan6.com, Jakarta Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN) merumuskan sejumlah aktivitas ASN atau PNS yang bisa dikategorkan sebagai bentuk pelanggaran netralitas saat digelarnya Pilkada Serentak 2020.
Berbagai aktivitas ini tidak boleh dilakukan PNS atau ASN, khususnya mulai dari masa sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan masa setelah penetapan calon.
Baca Juga
Perumusan aktivitas terkait netralitas PNS ini dilakukan BKN demi mencegah bertambahnya temuan pelanggaran netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Ini khususnya mendekati perhelatan Pilkada serentak tahun 2020 yang direncanakan akan digelar pada Desember 2020.
Advertisement
Hal ini juga dilakukan sebagai langkah pencegahan pelanggaran agar pegawai PNS atau ASN mengetahui secara mendetil tindakan apa yang dinilai mengarah pada keberpihakan, baik secara langsung maupun melalui aktivitas media sosial.
"Pegawai ASN yang melakukan tindakan berkategori pelanggaran netralitas tersebut dinilai melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS," ujar Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN Paryono, Rabu (18/11/2020).
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Berbagai Bentuk Pelanggaran Netralitas
Adapun sejumlah aktivitas berkategori pelanggaran netralitas meliputi:
- Kampanye/sosialisasi media sosial ( posting, comment, share, like )
- Menghadiri deklarasi pasangan bakal calon/pasangan calon (Paslon)
- Foto bersama pasangan bakal calon/ Paslon dengan mengikuti simbol/gerakan keberpihakan
- Menjadi pembicara/narasumber dalam kegiatan partai politik kecuali untuk menjelaskan kebijakan Pemerintah terkait kapasitas fungsi dan tugasnya
- Pegawai ASN yang mendeklarasikan diri sebagai Paslon Kepala/Wakil Kepala Daerah tanpa cuti di luar tanggungan negara (CLTN)
- Memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai Paslon
- Mengadakan kegiatan keberpihakan (ajakan, pertemuan, imbauan, seruan, dan pemberian barang) termasuk penggunaan barang terkait jabatan atau milik pribadi untuk kepentingan Paslon
- Ikut sebagai pelaksana sebelum dan sesudah kampanye
- Menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai/atribut PNS/tanpa atribut dan mengerahkan PNS atau orang lain
- Mengikuti kampanye bagi suami/istri calon Kepala Daerah yang berstatus PNS dan tidak mengambil CLTN
- Memberikan dukungan ke Paslon (calon indepeden) dengan memberikan fotokopi KTP
- Ikut kampanye dengan fasilitas negara
- Memberikan fasilitas negara yang terkait dengan jabatan dalam kampanye
- Membuat keputusan yang dapat menguntungkan/merugikan Paslon selama masa kampanye
- Dan Menjadi anggota/pengurus partai politik.
Advertisement
Bentuk Sanksi
Paryono menuturkan jika jenis sanksi terhadap pelanggaran netralitas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, dengan tingkat sanksi yang dikenakan berupa Hukuman Displin Sedang dan Hukuman Disiplin Berat.
Lebih lanjut dalam PP 53/2010 Pasal 7 angka (3) dan (4) disebutkan penjatuhan sanksi Hukuman Displin Sedang memiliki urutan:
1. Penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun
2. Penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun
3. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Sementara untuk sanksi Hukuman Disiplin Berat memiliki urutan:
1. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun
2. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah
3. Pembebasan dari jabatan
4. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.