Sudah Rampung, Draft RPP UU Cipta Kerja Segera Diunggah di Portal Resmi

Pembahasan draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Perpres UU Cipta Kerja sudah rampung.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 24 Nov 2020, 18:07 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2020, 18:07 WIB
FOTO: Sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju Hadiri Paripurna Pengesahan UU Ciptaker
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) memberikan pandangan akhir pemerintah mengenai UU Omnibus Law Cipta Kerja kepada Ketua DPR Puan Maharani saat Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta (5/10/2020). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebutkan pembahasan draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Perpres UU Cipta Kerja sudah rampung. Namun karena beberapa hal, draft tersebut masih belum diunggah di portal resmi UU Cipta Kerja.

“Secara prinsip semua draft RPP dan RPerpres per hari ini sebenarnya sudah selesai. Namun demikian ada beberapa yang di internal pemerintah karena lintas KL cukup banyak kami masih Belum berani mengupload RPP ini di portal UU cipta kerja,” ujar dia dalam Economic Outlook 2021: Manfaat UU Cipta Kerja Bagi Dunia Usaha, Selasa (24/11/2020).

Adapun total aturan turunan dari UU Cipta Kerja ini ada 44 peraturan pelaksanaan, terdiri dari 40 RPP dan 4 RPerpres. Sesuai dengan amanat dari pasal 185 UU Cipta Kerja, batas waktu yang diberikan untuk menyelesaikan aturan pelaksanaan tersebut adalah 3 bulan sejak diundangkan.

“Karena diundangkan pada tanggal 2 November yang lalu, maka paling lambat tanggal 1 Februari 2021 harus sudah selesai semua peraturan pelaksanaan,” kata Susiwijono.

Dalam beberapa minggu terakhir, Kemenko Perekonomian bersama dengan seluruh KL terkait, terutama sekjen sesmen beserta seluruh kepala biro hukum, tengah mengejar waktu untuk menyelesaikan 40 RPP dan 4 RPerpres tersebut.

“Kami laporkan per minggu yang lalu sebenarnya kita sudah menyelesaikan di internal pemerintah dengan seluruh KL itu sudah ada 30 RPP dan RPerpres yang kami upload. Jadi sebenarnya per hari ini masyarakat sudah bisa mendownload semuanya draft RPP dan RPerpres, 30,” kata Susiwijono.

“Sisanya 14 Kami sedang selesaikan karena masih melibatkan lintas KL yang perlu kami bahas bersama-sama dengan teman-teman KL yang terkait dan kami targetkan di akhir November dan Desember ini semuanya sudah kita upload melalui portal cipta kerja,” sambung dia.

Seperti diketahui, pemerintah membuka ruang masukkan seluas-luasnya dari masyarakat dan dunia usaha untuk turut menyampaikan aspirasinya dalam penyusunan RPP dan RPerpres dari UU Cipta Kerja.

Draft RPP dan RPerpes secara utuh dapat diakses melalui portal resmi UU cipta kerja melalui laman https://uu-ciptakerja.go.id.

“Semua draft RPP dan RPerpres sejak awal kami upload di sini semuanya. Tinggal mendownload mengunduh semuanya dan memberikan masukan di situ juga bisa,” tukas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

UU Cipta Kerja jadi Penyelamat Ekonomi dari Hantaman Pandemi Covid-19

FOTO: Menkes dan Komite Penanganan COVID-19 Bahas Vaksin Bersama Komisi IX
Ketua Pelaksana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2020). Raker membahas efektivitas pengorganisasian dan penganggaran dalam penanganan COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memaparkan sejumlah upaya pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19, sekaligus upaya pemulihan ekonomi nasional.

Erick mengatakan, pandemi covid-19 ini berpotensi menaikkan angka kemiskinan di Indonesia. Namun ia melihat momentum ini sebaiknya dimanfaatkan menjadi peluang dan lompatan bagi Indonesia untuk mengejar ketertinggalannya selama ini.

“Inilah saatnya kita membenahi diri secara fundamental. melakukan transformasi dan menjalankan strategi besar di bidang ekonomi hukum sosial kebudayaan termasuk lingkungan,” kata dia dalam Economic Outlook 2021: Manfaat UU Cipta Kerja Bagi Dunia Usaha, Selasa (24/11/2020).

Untuk itu, yang diperlukan saat ini adalah strategi yang bersifat jangka pendek untuk survive, jangka menengah untuk restart dan jangka panjang untuk inovasi.

Erick menyebutkan, UU Cipta Kerja hadir untuk menjawab itu semua, dan mendobrak stagnasi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dimana UU ini dimaksudkan untuk menstimulasi perekonomian saat ini dan setelah pandemi covid-19.

“UU Cipta Kerja akan membantu meningkatkan investasi pemerintah pemerintah melalui pembentukan lembaga pengelola investasi Sovereign Wealth Fund (SWF) untuk percepatan pembangunan berbagai proyek strategis. Seperti jalan tol, bandara, Pelabuhan kesehatan dan juga sektor potensial seperti pariwisata dan teknologi,” kata dia.

Selain itu, dalam menjalankan investasi Sovereign Wealth Fund, Erick mengatakan manajemen akan disupervisi oleh para investor dari kalangan internasional yang merupakan perwakilan dari negara mereka. Sebab, untuk merestart perekonomian diperlukan penciptaan iklim investasi yang ramah bagi investor domestik dan internasional.

“Undang-Undang cipta kerja tetap menunjukkan keberpihakan kepada para pekerja. Sekaligus juga memberikan kemudahan bagi para investor dalam membuka investasi baru, kata dia.

Erick menambahkan, komitmen pemerintah untuk menarik investasi juga nampak dari pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK). Seperti kawasan industri, kawasan pariwisata, serta kawasan kesehatan, dimana BUMN ikut dilibatkan dalam pembangunan infrastruktur dasar dan pendukung. Sehingga akan memberikan kenyamanan bagi para pelaku usaha.

Terkait dengan izin lingkungan, lanjut Erick, UU cipta kerja akan memberikan kemudahan dalam memperoleh persetujuan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Selanjutnya mengintegrasikan izin AMDAL ke dalam perizinan usaha. “Ini adalah angin segar dalam hal penyederhanaan perizinan berusaha,” tukas dia. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya