Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berupaya menyelesaikan puluhan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Tercatat, ada 40 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) yang tengah dikebut penyelesaiannya.
Staf Ahli Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi menjelaskan, proses penyusunan peraturan pelaksanaan ini berlangsung secara terbuka. Antara lain dengan melibatkan para pemangku kepentingan (stakeholders) terkait dan masyarakat luas untuk efektivitas manfaat dari UU yang masih menuai polemik tersebut.
Baca Juga
"Pelibatan partisipasi publik dan stakeholders telah dilakukan, sebagai contoh dalam pembahasan Tripartit Nasional untuk klaster Ketenagakerjaan melibatkan unsur serikat pekerja/buruh dan unsur pengusaha seperti Kadin atau Apindo," paparnya dalam dalam acara Serap Aspirasi UU Cipta Kerja di Banjarmasin, Senin (30/12/2020).
Advertisement
Selain itu, pemerintah juga telah membuka Posko UU Cipta Kerja untuk mewadahi aspirasi langsung dari publik. Posko ini berada di Kantor Kemenko Perekonomian, Gedung Pos Besar Lantai 6, Jalan Lapangan Banteng Utara Nomor 1, Jakarta Pusat.
"Sehingga bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aduan secara langsung terkait UU Cipta Kerja bisa datang langsung ke posko Kemenko Perekonomian, Gedung Pos Besar Lantai 6, Jalan Lapangan Banteng Utara Nomor 1, Jakarta Pusat," terangnya.
Terakhir, pemerintah juga menyediakan situs khusus yang ditujukan untuk mengunduh update draft terkait perkembangan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja. "Situs itu bisa diakses secara luas dengan alamat portal www.uu-ciptakerja.go.id," terangnya.
Untuk itu, Pemerintah berharap dengan penyediaan akses yang mudah kepada masyarakat, baik akses secara fisik maupun secara daring, akan memudahkan dan lebih mendorong masyarakat untuk dapat memberikan masukan terhadap substansi dan materi peraturan pelaksana UU Cipta Kerja.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Saksikan video pilihan berikut ini:
Menaker Ida Sebut UU Cipta Kerja Bantu Indonesia Manfaatkan Bonus Demografi
Sebelumnya, Indonesia akan memasuki puncak bonus demografi pada periode 2020-2030. Pada periode tersebut Struktur Penduduk Indonesia sebagian besar akan diisi oleh penduduk usia muda produktif berusia 20- 39 tahun.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, mengatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dibuat untuk memicu perekonomian nasional yang stagnan. Apalagi saat ini Indonesia tengah bersiap menyambut bonus demografi.
"Sehingga kita dapat keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah," kata Menteri Ida dalam webinar Strategi Ketenagakerjaan Menghadapi Bonus Demografi dan Perkembangan Industri, Jakarta, Sabtu (28/11).
Menteri Ida mengatakan undang-undang sapu jagat ini dibuat untuk menyederhanakan regulasi yang berbelit dan membuat penciptaan lapangan pekerjaan terhambat. Sisi lain regulasi ini dibuat untuk mengakomodasi perkembangan industri.
Tentunya, dengan tetap memberikan pemberdayaan dan pelindungan kepada pekerja, orang yang belum bekerja dan orang yang kehilangan pekerjaan. "Mereka ini kan tidak ada asosiasinya jadi harus kita berikan perhatian yang serius," kata Menteri Ida.
Menteri Ida menegaskan pemerintah telah melibatkan semua pihak dalam penyusunan Undang-Undang Cipta Kerja. "Kementerian Ketenagakerjaan berada di titik tengah yaitu meningkatkan perlindungan pekerja dengan tetap memajukan investasi dan keberlangsungan dunia usaha," kata dia mengakhiri.
Advertisement