Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) mengakui sulitnya tarik investor dalam proyek pengembangan dan pembangunan kilang BBM di Indonesia.
SVP Strategic & Investment Pertamina Daniel Purba mengatakan, minat investasi kilang bergantung pada margin yang diberikan. Karena minimnya margin dari bisnis kilang ini, maka menurutnya belum cukup menarik minat investor untuk berinvestasi di sektor hilir minyak ini.
Baca Juga
"Jadi, kalau selisih harga antara produk jadi dengan bahan bakunya itu semakin kecil, artinya pengolahan minyak mentah untuk produksi BBM pun menjadi less attractive bagi pelaku ekonomi," kata dia dalam dalam webinar INDEF - Proyeksi Ekonomi Indonesia 2021, Senin (30/11/2020).
Advertisement
Daniel menjelaskan, minimnya margin ini disebabkan oleh penurunan permintaan BBM sebesar 0,7 juta barel per hari pada kuartal II-2020 dibandingkan dengan level pada kuartal IV-2019.
Mengacu pada kondisi itu, stok BBM menjadi tinggi dan membuat sistem kilang menurunkan crude runs ke level 0,7 juta barel per hari dan menurunkan utilisasi sebesar 16 persen.
"Dengan rendahnya crack spread yang ada ini sangat mempengaruhi investor untuk berinvestasi membangun kilang karena tingkat margin yang didapatkan lebih kecil dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya dimana crack spread masih tinggi," ungkap dia.
Daniel menambahkan, dalam fase pemulihan ekonomi dua tahun kedepan, pihaknya memperkirakan margin harga bahan baku dan produk jadi BBM masih tetap rendah. Sehingga ini akan menjadi tantangan berat bagi bisnis kilang.
Karena itu, Daniel mengatakan pihaknya perlu mengupayakan optimasi margin dan jenis produk. Antara lain dengan mengendalikan tingkat produksi kilang untuk mitigasi kelebihan produk kilang, serta memilih menurunkan level inventory minyak mentah domestik dengan cara menyerap atau ekspor.
"Jadi, dengan rendahnya permintaan membuat harga produk lebih rendah, sehingga margin bisnis yang makin kecil ini bisa berdampak pada iklim investasi dalam pembangunan kilang-kilang di dunia," kata dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bidik Target 2030, Tata Kelola Hulu Migas Butuh Pembenahan
Peningkatan iklim berusaha, sanctity of contract, dan adanya peraturan yang saling mendukung merupakan kata kunci untuk memperbaiki tata kelola hulu migas yang dibutuhkan demi meningkatkan investasi hulu migas Indonesia.
Persyaratan itu menjadi mutlak untuk mencapai target produksi 1 juta barel minyak per hari (BOPD) dan 12 miliar standar gas kaki kubik per hari (BSCFD) pada tahun 2030.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Nanang Abdul Manaf menjelaskan, persyaratan tersebut merupakan kesimpulan yang disampaikan, setelah menampilkan beberapa contoh negara yang telah berhasil meningkatkan produksinya, yaiu Libya, Mesir dan Malaysia.
“Indonesia dapat belajar dari pengalaman negara-negara yang telah berhasil meningkatkan produksi. Saat terjadi revolusi Arab Spring, Lybia masih melakukan impor minyak, tetapi sekarang mereka telah menjadi eksportir minyak. Kolombia dan Malaysia, ke dua negara itu melakukan perubahan radikal pada sistem tata kelola migas, misalnya untuk lapangan marginal dibuat sesimpel mungkin sehingga menarik investor untuk masuk ke lapangan marginal maupun lapangan kecil,” tambah Nanang, Jumat (27/11/2020).
Reformasi tata kelola migas di negara Mesir dan Kolumbia, kata Nanang, terjadi sangat dramatikal, karena setelah dilakukan perbaikan-perbaikan maka hanya butuh waktu tiga tahun untuk membuat produksi negara tersebut meningkat pesat.
Stakeholders collaboration telah dilakukan di negara lain sehingga mampu membangun iklim investasi migas yang menarik investor. Hal yang sama harus dilakukan Indonesia. Hal ini akan tercermin dari kebijakan, regulasi dan praktik-praktiknya. Paling mudah, jika sektor ini dianggap vital dan penting, maka saat sektor migas berhadapan dengan sektor lain, sektor migas akan menjadi prioritas.
“Misalnya, lokasi migas terdapat perkebunan atau pertambangan dan lainnya, maka yang diprioritaskan adalah pembebasan lahan untuk migas. Hal-hal semacam ini dilakukan di negara lain termasuk Mesir. Keunggulan di Mesir adalah kesucian kontrak PSC-nya disepakati. Tidak ada institusi lain yang bisa men-challenge, sehingga dalam waktu 30 tahun hak-hak investor yang ada di kontrak PSC di Mesir dilindungi,” kata Nanang.
Advertisement