Produk Asuransi Ini Tawarkan Perlindungan Risiko Covid-19

Asuransi ProCovid Plus menawarkan perlindungan terhadap risiko kematian yang diakibatkan oleh penyakit atau kecelakaan, serta kompensasi biaya rumah sakit yang diakibatkan COVID-19.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Des 2020, 09:00 WIB
Diterbitkan 03 Des 2020, 09:00 WIB
Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)
Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Pandemi COVID-19 yang sedang terjadi di Indonesia seringkali menimbulkan kecemasan kepada masyarakat saat beraktivitas, karena bila terjangkit virus ini ada kemungkinan rutinitas dan kesehatan jangka panjang masyarakat akan terganggu, atau bahkan menyebabkan kematian. Tentunya bila hal ini terjadi akan dapat mempengaruhi kondisi keuangan pribadi atau bahkan keluarga.

Oleh karenanya, PT Akulaku Silvrr Indonesia dan PT Equity Life Indonesia yang bergerak di bidang asuransi kemudian memutuskan untuk berkolaborasi dan menawarkan asuransi ProCovid Plus yang menawarkan perlindungan terhadap risiko kematian yang diakibatkan oleh penyakit atau kecelakaan, serta kompensasi biaya rumah sakit yang diakibatkan oleh COVID-19.

Direktur PT Akulaku Silvrr Indonesia, Herryson mengungkapkan, kolaborasi ini diperlukan untuk memudahkan akses masyarakat yang ingin mendapatkan asuransi perlindungan terhadap dampak dari terinfeksi virus COVID-19 ini.

“Akulaku ingin turut berkontribusi membantu masyarakat yang memerlukan kemudahan akses asuransi perlindungan terkait COVID-19. Ternyata, Equity Life Indonesia juga memiliki perhatian yang sama dengan kami. Oleh karenanya, kami memutuskan untuk berkolaborasi menghadirkan asuransi ProCovid Plus supaya masyarakat yang ingin memiliki perlindungan ekstra terhadap dampak COVID-19 bisa dengan mudah mengaksesnya melalui aplikasi Akulaku. Masyarakat tinggal masuk ke aplikasi Akulaku, pilih menu AkuAsuransi, dan kemudian pilih ProCovid Plus,” ujar dia, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/12/2020).

Herryson menambahkan, untuk mendapatkan produk asuransi ini cukup mudah dan praktis. “Untuk mendapatkan asuransi ProCovid Plus ini konsumen hanya perlu mengisi informasi seperti nama, KTP (kartu tanda penduduk) dan alamat e-mail untuk mendapatkan fasilitas ini. Premi yang berlaku pun relatif terjangkau dan proses klaimnya relatif sederhana,” tegasnya.

“Kolaborasi antara Akulaku dan Equity Life Indonesia ini adalah salah satu bukti bahwa kami terus berusaha untuk fokus memberikan kebutuhan dari masyarakat. Selanjutnya, Akulaku akan selalu berkolaborasi dengan para pelaku industri asuransi untuk menawarkan produk asuransi yang bermanfaat, menawarkan biaya yang terjangkau, dan memberikan perlindungan yang memadai,” jelas Herryson.

Presiden Direktur Equity Life Indoesia, Samuel Setiawan mengungkapkan, asuransi ini tidak hanya memberikan perlindungan risiko dari terinfeksi COVID-19, namun juga untuk penyakit lainnya maupun kecelakaan.

“Kami berharap asuransi ProCovid Plus ini dapat menjawab kebutuhan masyarakat luas akan perlindungan yang lebih komprehensif terhadap COVID-19. Asuransi ProCovid Plus ini dapat memberikan perlindungan risiko dari penyakit, kecelakaan, dan juga santunan biaya rawat inap di rumah sakit akibat terinfeksi virus COVID-19. Kami disini dapat memberikan santunan kematian akibat sakit atau kecelakaan, santunan kematian tambahan karena tertular Virus COVID-19 hingga Rp15 juta,” ujar dia.

“Kami terus mengikuti perkembangan kebutuhan yang ada di masyarakat apalagi pada masa era digital ini. Selain itu, transformasi digital juga merupakan salah satu keharusan yang perlu diadaptasi sehingga perusahaan dapat memberikan solusi perlindungan yang baik untuk masyarakat,” tambah Samuel Setiawan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Dorong Penyaluran Kredit, Akulaku Raih Pendanaan Rp 100 Miliar

Fintech
Ilustrasi fintech. Dok: sbs.ox.ac.uk

Dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi nasional, PT Akulaku Finance Indonesia (Akulaku Finance Indonesia) dan PT Bank Jago, Tbk (Bank Jago) telah sepakat untuk menjalin kerjasama pembiayaan melalui skema channeling. 

Melalui kesepakatan ini, Bank Jago berkomitmen memberikan pendanaan sebesar Rp100 Miliar kepada Akulaku Finance yang akan digunakan untuk meningkatkan penyaluran kredit pada para penggunanya.

Presiden Direktur PT Akulaku Finance Indonesia, Efrinal Sinaga menjelaskan, kesepakatan ini merupakan salah satu strategi perusahaan dalam menciptakan pertumbuhan bisnis yang positif di tengah pandemi, sekaligus membantu pemerintah dalam mendorong pemulihan ekonomi akibat Pandemi COVID-19. 

“Daya beli konsumen dan ekspansi sektor riil merupakan faktor penting pemulihan ekonomi. Kedua faktor tersebut akan memberikan dampak yang optimal jika bank dan multifinance tetap ekspansif menyalurkan kredit. Akulaku dan Bank Jago memiliki pemikiran yang sama mengenai hal ini," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (26/11/2020).

Efrinal menambahkan, Pandemi COVID-19 telah mengubah mindset dan lifestyle masyarakat yang lebih mengutamakan distancing, contactless dan cashless. Perubahan mindset ini mempengaruhi nasabah dalam mengakses layanan keuangan, termasuk pinjaman secara digital. 

“COVID 19 memaksa konsumen menjadi sangat digital. Hal ini juga berdampak positif terhadap peningkatan permohonan kredit secara online,” katanya.    

Efrinal menjelaskan, kerja sama dengan Bank Jago menunjukkan kepercayaan industri perbankan kepada Akulaku Finance Indonesia, selaku perusahaan pembiayaan berbasis digital sekaligus pelopor trend industri pembiayaan kedepan. Selama periode 2020 ini, perseroan telah menandatangani kerjasama pembiayaan dengan Bank OCBC NISP, Bank JTrust, BPR Supra Artapersada, dan hari ini dengan Bank Jago.

“Terima kasih atas kepercayaan Bank Jago yang telah menyediakan fasilitas pembiayaan channeling kepada Akulaku Finance Indonesia pada saat kondisi pandemi yang penuh tantangan ini. Tentunya kepercayaan  ini akan terus kami jaga melalui kontrol kualitas pembiayaan yang mengimplementasikan prinsip risk based marketing dan praktik mitigasi risiko yang baik. Selain itu, kami juga terus meningkatkan kualitas screening, scoring, dan asuransi atas objek pembiayaan, serta menaati kriteria yang diberikan oleh bank,” tutup Efrinal. 

Infografis Protokol Kesehatan

Infografis DISIPLIN Protokol Kesehatan Harga Mati
Infografis DISIPLIN Protokol Kesehatan Harga Mati (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya