Gegara Pandemi Covid-19, 56,2 Juta Penduduk Indonesia Menganggur

Saat ini ada 56,2 juta penduduk Indonesia yang tidak bekerja menganggur karena pandemi Covid-19.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Des 2020, 10:15 WIB
Diterbitkan 04 Des 2020, 10:15 WIB
Angka Pengangguran di Jakarta Naik akibat COVID-19
Warga menghabiskan waktu di permukiman di Jakarta, Kamis (12/11/2020). BPS mencatat periode Agustus 2020 angka pengangguran mengalami peningkatan sebanyak 2,67 orang akibat wabah Covid-19 sehingga jumlah keseluruhan pengangguran di Indonesia menjadi 9,77 juta orang. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono menyebut saat ini ada 56,2 juta penduduk Indonesia yang tidak bekerja menganggur karena pandemi Covid-19.

"Saat ini terdapat 56,2 juta orang yang tidak bekerja," kata Susiwijono dalam acara Serap Aspirasi: Implementasi UU Cipta Kerja Sektor Industri, Perdagangan, Haji dan Umroh serta Jaminan Produk Halal Edisi Semarang, secara virtual, Jakarta, Jumat (4/12).

Susi sapaannya menjelaskan dampak pandemi membuat sektor ketenagakerjaan mengalami disrupsi yang luar biasa. Pemerintah mencatat ada 14,28 persen atau 29,12 juta orang dari 203 juta angkatan kerja yang ada telah terdampak.

Setidaknya ada 5 juta lebih orang yang saat ini menjadi pengangguran, tidak bekerja sementara dan menjadi bukan angkatan kerja. Lalu lebih dari 24 juta orang mengalami pengurangan jam kerja.

"Saya kira ini dampak yang luar biasa untuk sektor ketenagakerjaan," ungkap Susi.

Selain itu, jumlah pengangguran di Indonesia juga naik 2,67 juta orang. Sehingga total pengangguran yang ada saat ini mencapai 9,77 juta orang.

Sementra itu jumlah pekerja paruh waktu yang ada di Indonesia saat ini lebih dari 3 juta orang. Sedangkan jumlah orang yang setengah menganggur lebih dari 13 juta orang. Sehingga jika dijumlahkan menjadi 56,2 juta orang yang tidak bekerja.

Susi mengatakan kondisi ini menjadi tantangan yang harus dihadapi Indonesia dari sektor ketenagakerjaan. Maka, untuk menyelesaikan masalah ini pemerintah mendorong dengan pemberlakukan Undang-Undang Cipta Kerja.

"Memang perlu terobosan besar yang dalam menyelesaikan tantangan yang kita hadapi bersama," kata dia.

Lewat pemberlakuan undang-undang sapujagat ini diharapkan bisa menyelesaikan tantangan yang ada. Penyederhanaan regulasi yang diberikan bisa memberikan perlindungan bagi UMKM, koperasi dan pembukaan lapangan kerja lewat terbukanya ruang penerimaan investasi.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Siap-Siap, Bakal Ada 2,9 Juta Lapangan Kerja Baru di 2021

Angka Pengangguran di Jakarta Naik akibat COVID-19
Sejumlah warga saat beralih menjadi tukang ojek akibat berhenti kerja di Jakarta, Kamis (12/11/2020). Dari jumlah tersebut, DKI Jakarta mendominasi dengan jumlah 10,9t persen dari total keseluruhan pengangguran di Indonesia. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Direktur Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian PPN/Bappenas, Mahatmi Parwitasari Saronto, memperkirakan akan ada 2,3 juta sampai 2,9 juta lapangan kerja baru tercipta di 2021. Asalkan pertumbuhan ekonomi mampu mencapai 4,5 persen sampai 5,5 persen.

"Pada 2021 kami berharap ekonomi dapat cepat pulih dengan pertumbuhan ekonomi pada kisaran 4,5 sampai 5,5 persen. Sehingga dapat tercipta sekitar 2,3 sampai 2,9 lapangan kerja dan TPT dapat turun," ujar dia dalam diskusi virtual, Sabtu (28/11).

Dengan pertumbuhan ekonomi 2021 diperkirakan 4,5 persen - 5,5 persen, Mahatmi memperkirakan pengangguran akan mencapai 8,3 sampai 9 juta orang. Sehingga tingkat pengangguran terbuka (TPT) menjadi 5,9 hingga 6,5 persen.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, jumlah pencari kerja di tengah pandemi Covid-19 terus meningkat. Situasi tersebut berkebalikan dengan minimnya jumlah lapangan kerja di era krisis saat ini.

Menurut data pendaftar program Kartu Prakerja, ia menyampaikan, ada 39 juta orang yang kini masih mencari pekerjaan. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 5,6 juta saja yang memenuhi persyaratan untuk bisa ikut program pelatihan.

"Jadi angkanya lebih dari 33 juta (orang) membutuhkan lapangan kerja," kata Airlangga Hartarto.

Kondisi tersebut lah yang kemudian memaksa pemerintah dan DPR RI mengesahkan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja di tengah situasi pandemi. Lewat aturan tersebut, Airlangga mengatakan, pemerintah hendak mengkonversi para pekerja informal menadi formal.

Berdasarkan catatannya, saat ini dari angkatan kerja di Indonesia yang sebesar 134 juta orang, 95 jutanya merupakan informal. Sementara sisa 35 jutanya adalah angkatan kerja formal.

"Kita melihat lapangan pekerjaan jadi hal yang inti utama dari UU Cipta Kerja. Penciptaan lapangan kerja menyediakan mereka yang membutuhkan lapangan kerja, apakah itu bekerja atau menjadi wiraswata. Informal diharapkan jadi formal," terangnya.

Terkait penyediaan lapangan kerja, ia menilai pemerintah perlu mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional. Sebab jika pertumbuhan ekonomi hanya berada di kisara 4,5-5 persen saja, itu hanya mampu menyediakan 2,5-3 juta lapangan kerja.

Sementara berdasarkan catatan terkini saja, jumlah pengangguran saat ini mencapai 6,9 juta orang. Ditambah 3,5 juta pekerja yang jadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dan 3 juta angkatan kerja baru lulusan universitas dan SMK.

"Oleh karena itu kita masih perlu 10 juta lapangan kerja baru," tandas Airlangga Hartarto. 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya