BPKN: Restrukturisasi Jiwasraya Utamakan Perlindungan Konsumen

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai bahwa kebijakan restrukturisasi Jiwasraya telah mengedepankan perlindungan konsumen

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 05 Des 2020, 17:53 WIB
Diterbitkan 05 Des 2020, 17:47 WIB
Ilustrasi Jiwasraya
Ilustrasi Jiwasraya (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai bahwa kebijakan restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tentunya telah mengedepankan perlindungan konsumen atau nasabah para pemegang polis.

"Apapun pilihan yang sudah diambil dan didiskusikan, tentunya mengedepankan kepentingan bagi nasabah atau konsumen Jiwasraya," ujar Ketua BPKN Rizal E Halim seperti dikutip dari Antara, Sabtu (5/12/2020).

Ia menambahkan yang terpenting bagi konsumen adalah garansi atau jaminan bahwa dana nasabah dapat kembali.

"Saya pikir sudah jelas karena pemerintah melalui Menteri BUMN sudah membuat pernyataan menggaransi dana nasabah Jiwasraya. Mekanismenya seperti apa, ya melalui proses politik di DPR, restrukturisasi adalah pilihan terbaik dalam proses politik itu," ucapnya.

Sebelumnya, salah satu pemegang polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Oerianto Guyandi mengharapkan pemerintah segera merealisasikan program restrukturisasi yang telah disepakati dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk penyelamatan polis nasabah Jiwasraya.

Nasabah juga menginginkan dalam distribusi pelunasan itu jangan ada pemegang polis yang dibedakan, antar nasabah harus sama perlakuannya, jadi lebih adil untuk semua pemegang polis.

"Kami mengapresiasi komitmen Pemerintah dan DPR untuk menyelesaikan persoalan Jiwasraya," kata Oerianto Guyandi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Komitmen Erick Thohir

Erick Thohir Rapat Perdana di DPR
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengikuti rapat dengan Komisi VI DPR, di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/12/2019). Rapat tersebut membahas Penyertaan Modal Negara (PMN) pada Badan Usaha Milik Negera tahun anggaran 2019 dan 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir dalam rapat kerja dengan DPR (1/12) lalu menyatakan siap menindaklanjuti arahan dari hasil laporan Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya Komisi VI DPR, yang merekomendasikan restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mulai Desember 2020 sampai Oktober 2021.

Menurut Erick, sesuai hasil rapat Panja Jiwasraya Komisi VI DPR, yang dibentuk pada Januari 2020 dan melakukan pertemuan yang intensif sebanyak tujuh kali, maka solusi bersama yang diberikan Komisi VI DPR kepada Kementerian BUMN dipastikan adalah bahwa negara hadir serta memastikan keamanan polis untuk nasabah Jiwasraya.

"Kami yang ditugasi tidak mungkin juga sempurna dalam bekerja, pasti ada kekurangannya. Namun, sesuai dengan tugas dan tupoksinya, kami juga ingin membangun korporasi yang bersaing di era persaingan terbuka ini," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya