Banyak Berubah Fungsi, Pemerintah Akui Insentif untuk Sawah Abadi Tak Cukup

Selama ini Undang-Undang (UU) mewajibkan pemerintah daerah mengunci lahan untuk sawah abadi.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 11 Des 2020, 16:36 WIB
Diterbitkan 11 Des 2020, 16:36 WIB
Kementan Targetkan 8,2 Juta Hektare Sawah untuk 20 Juta Ton Beras
Petani menanam padi di persawahan di kawasan Tangerang, Kamis (3/12/2020). Kementerian Pertanian menargetkan pada musim tanam pertama 2020-2021 penanaman padi mencapai seluas 8,2 juta hektare menghasilkan 20 juta ton beras. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil menyebutkan sejumlah kendala terkait Program Sawah Abadi. Salah satunya adalah masalah peralihan fungsi sawah menjadi kegunaan lainnya sebelum menjadi sawah abadi.

Untuk itu Kementerian ART fokus untuk melakukan penguncian kepada sawah abadi. Dalam hal ini, pemerintah daerah diharuskan melampirkan peta sebaran sawah abadi, dari sebelumnya ada berupa data kuantitas.

“Sekarang kita fokuskan dulu sawah abadi. Bagaimana cara mengunci, dimasukkan ke dalam RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dalam tata ruang,” ujar Sofyan dalam Indonesia Outlook I Kebangkitan Ekonomi Nasional Melalui Inovasi, Pangan, dan Reforma Agraria, Jumat (11/12/2020).

Selama ini Undang-Undang (UU) mewajibkan pemerintah daerah mengunci lahan untuk sawah abadi. Namun yang kerap terjadi adalah pemda hanya melampirkan data kuantitas.

“Sekarang kita wajibkan. (Data sebaran sawah abadi) wajib dimasukkan ke dalam peta. Dengan adanya peta seperti itu, nanti kita bisa bisa amankan. Selama ini karena mereka tidak masukkan dalam peta, maka bupati atau walikota itu bisa memindah-mindahkan. Kalau ada sawah dia konversi dia mengatakan itu tidak termasuk lahan sawah Abadi,” jelas Sofyan.

Sebagai catatan, yang menjadi tantangan dari kebijakan ini adalah sawah atau lahan yang dinyatakan abadi, tidak akan bisa digunakan untuk lainnya. Sofyan menilai hal ini menjadi tantangan tersendiri.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Masalah Insentif

FOTO: Sektor Pertanian Melesat di Masa Pandemi COVID-19
Petani menanam padi di sawah kawasan Tangerang, Banten, Jumat (7/8/2020). PDB pertanian tumbuh 16,24 persen pada triwulan-II 2020 (q to q), bahkan secara y0y sektor pertanian tetap berkontribusi positif yakni tumbuh 2,19 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Selain itu, karena sawah abadi tidak bisa digunakan atau dibangun, maka pemerintah berkewajiban memberikan insentif kepada pemilik sawah sebagai kompensasi. Sementara insentif yang saat ini ada belum cukup memadahi.

“Insentif kita belum berikan yang cukup. Insentif supaya kalau sawah itu dikunci untuk jadi sawah abadi enggak bisa berubah-ubah,” kata dia.

Apalagi jika sawah tersebut berada di pinggir jalan atau lokasi strategis lainnya, maka nilainya akan lebih tinggi jika digunakan untuk kegiatan lain.

“Nah sistem insentif ini belum cukup memadai bagaimana kita memberikan apakah insentif pajak dan lain lain. jauh lebih rumit dari yang kita bayangkan,” ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya