Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan teknologi di tengah pandemi Covid-19. Salah satunya adalah dalam penyelenggaraan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Khusus untuk perjalanan menggunakan kapal penyeberangan, masyarakat dianjurkan untuk menggunakan aplikasi Ferizy dalam membeli tiket.
Baca Juga
"Saya himbau agar mereka yang berkeinginan untuk bepergian dengan menggunakan fasilitas penyeberangan ASDP kiranya memanfaatkan Ferizy secara maksimal. Ferizy saya pikir ini bisa disosialisasikan, begitu mudah cara memakainya," ujar Menhub dalam konferensi pers ASDP, Senin (14/12/2020).
Advertisement
Budi Karya membeberkan terdapat banyak keuntungan penggunaan Ferizy. Pertama, mengurangi kontak langsung antara petugas dengan penumpang sehingga menekan potensi penyebaran virus.
Lalu kedua, masyarakat memiliki waktu berangkat dan pulang yang lebih pasti tanpa harus menunggu kapan kapal akan datang.
"Kita tahu, kalau terjadi proses karena mereka harus mengantri di satu gerai, maka penumpukan semakin banyak," tuturnya.
Menhub bilang, di masa nataru sudah pasti terjadi banyak pergerakan dari pulau ke pulau terutama di rute Ketapang-Gilimanuk dan Merak-Bakauheni. Menhub juga mengapresiasi PT ASDP Ferry dalam pengembangan Ferizy ini.
"Saya gembira, semua sektor perhubungan melalui inovasi dimana merespons dengan arahan yang sudah kita arahkan agar upayakan gunakan IT atau pembayaran yang menggunakan IT. Oleh karenanya, saya sambut baik dengan adanya Ferizy," tandasnya.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Pengusaha Penyeberangan Minta Pemerintah Sederhanakan Regulasi
Sebelumnya, pemerintah khususnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diminta menyederhanakan regulasi terkait kelayakan, Standar Pelayanan Minimal di industri penyeberangan.
Permintaan ini diungkapkan, Ketua Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (GAPASDAP) Khoiri Soetomo.
“Terkait dengan regulasi, ini penting karena pemerintah ini punya peran yang sangat penting. Karena jujur saja pada saat regulasi zaman Menteri Perhubungan Pak Ignasius Jonan (2014), 10 bulan beliau menjadi menteri itu saya catat betul ada 200 Peraturan menteri yang lahir, dan bisa dibayangkan 200 Peraturan Menteri lahir itu saling tumpang tindih dan itu menghasilkan kemubaziran,” kata Khoiri, Jumat (9/10/2020).
Selain itu, Peraturan Menteri (PM) pada 2014 menghasilkan biaya tinggi yang luar biasa. Itu sebabnya, pemerintah khususnya Kementerian Perhubungan bisa menggantikan Peraturan Menteri sebelumnya dengan yang baru.
“Terhadap PM-PM yang tidak logis, yang mubazir, yang tidak ada hubungannya, yang sudah sudah tidak ada relevansinya lagi. Mohon itu untuk segera dipotong dan diganti dengan PM yang baru. Sehingga ini akan membuat industri penyeberangan menjadi lebih efisien, lebih efektif dan bisa bertahan hidup,” jelas dia.
Dia juga meminta kepada Pemerintah khususnya Menteri Perhubungan yang saat ini menjabat bisa memberikan kemudahan dalam proses menaikturunkan tarif di industri penyeberangan. Ini karena sebelumnya dia mengaku sangat sulit dan tidak efisien prosesnya.
“Selama ini karena tarif itu ditentukan sangat ketat. Bahkan terakhir sebelum kenaikan tanggal 1 Mei 2020 itu terakhir pada tanggal 1 Mei 2017. Tahun yang lalu itu pun kenaikan hanya 9 persen. 9 persen itu pun kami harus memohon pada bulan September 2018,” ujarnya.
Melihat hal tersebut, dia menilai birokrasi seperti itu betul-betul mubazir. Di masa pandemi dan pasca pandemi, pemerintah harus mulai mengubah regulasi-regulasi yang memang sangat menghambat dan tidak penting itu untuk segera diganti dengan regulasi yang baru.
Advertisement