Liburan ke Pulau Dewata Wajib Tes PCR, Bali Bisa Rugi Rp 967 Miliar

Pariwisata Bali diperkirakan bisa merugi hingga Rp 967 miliar akibat pembatalan ratusan ribu tiket pesawat dan hotel.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 16 Des 2020, 18:36 WIB
Diterbitkan 16 Des 2020, 18:36 WIB
Melihat Para Turis Berlibur di Pantai Kuta Bali
Dua turis wanita berpose saat difoto di pantai Kuta di pulau pariwisata Indonesia di Bali (4/1). Daerah ini merupakan tujuan wisata turis mancanegara dan telah menjadi objek wisata andalan Pulau Bali sejak awal tahun 1970-an. (AFP Photo/Sony Tunbelaka)

Liputan6.com, Jakarta - Pariwisata Bali diperkirakan bisa merugi hingga Rp 967 miliar akibat pembatalan ratusan ribu tiket pesawat dan hotel. Pembatalan tersebut akibat kewajiban tes PCR (Polymerase Chain Reaction).

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani menyebutkan, sudah ada 133 ribu tiket pesawat dan hotel yang dibatalkan oleh wisatawan dalam periode libur Natal dan Tahun Baru 2020-2021.

"Sampai dengan tadi malam, terjadi permintaan refund dari pembeli tiket itu sampai 133.000 pax. Ini meningkat 10 kali lipat dibandingkan kondisi normal kalau orang meminta refund," ujar dia dalam acara Penandatangan Nota Kesepahaman AirAsia dan PHRI, Rabu (16/12/2020).

Hariyadi menambahkan, efek domino dari pembatalan tiket tersebut juga dirasakan oleh Online Travel Agency (OTA). Dimana nilai transaksi yang terdampak adalah Rp 317 miliar. Kondisi ini akhirnya berdampak buruk pula bagi ekonomi Bali.

"Kalau kita hitung lagi dampaknya pada ekonomi Bali itu keluar angkanya Rp 967 miliar. Jadi memang angka-angka ini perlu kita perhatikan," kata Hariyadi.

Hariyadi juga berharap agar pemerintah dapat mempertimbangkan aspek-aspek lain sebelum membuat kebijakan. Misalnya aspek ekonomi, di mana hingga kuartal III ini, ekonomi Bali minus sampai 12, 28 persen karena melewatkan momen libur pertengahan tahun dan nanti juga momen libur akhir tahun.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Libur Natal dan Tahun Baru, Wisatawan yang Hendak ke Bali Wajib Tes PCR

Pantai suluban bali
mahasiswa dan dprd bali

Sebelumnya, pemerintah meminta wisatawan yang hendak pergi ke Bali wajib melakukan tes PCR (Polymerase Chain Reaction) untuk mendeteksi Covid-19. Imbauan tersebut disampaikan jelang hari libur Natal dan Tahun Baru 2020-2021.

Pesan itu disampaikan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam rapat koordinasi Penanganan Covid-19 bersama Gubernur DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali yang dipimpinnya secara virtual, Senin (14/12/2020).

 

Luhut juga menegaskan, untuk provinsi Bali dan lainnya agar ada pengetatan protokol kesehatan di rest area, hotel, dan tempat wisata.

"Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali," ucapnya, Senin (14/12/2020).

Untuk mekanismenya, Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional itu meminta Menteri Kesehatan, Kepala BNPB, dan Menteri Perhubungan untuk segera mengatur prosedurnya.

"Saya minta hari ini SOP untuk penggunaan rapid tes antigen segera diselesaikan," perintahnya.

Luhut juga memberikan arahan untuk Gubernur DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Antara lain mengoptimalisasi pemanfaatan isolasi terpusat.

Kemudian, memperkuat operasi yustisi untuk memastikan pelaksanaan isolasi terpusat dan protokol kesehatan 3M. Yaitu mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya