Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Didiek Hartantyo menegaskan, pihaknya belum mensyaratkan penumpang KAI untuk melakukan rapid test antigen dalam masa perjalanan libur natal dan tahun baru 2021.
Didiek bilang, pihaknya masih menunggu arahan dari regulator terkait syarat perjalanan dengan hasil rapid test antigen.
"Sampai saat ini kami masih syaratkan protokol kesehatan dengan rapid test, sambil menunggu arahan ataupun keputusaan dari Kemenhub dan Dirjen Perkertaapian soal penyelenggaraan protokol kesehatan penggunaan rapid test antigen," ujar Didiek dalam konferensi pers virtual, Jumat (18/12/2020).
Advertisement
Adapun dalam masa nataru, jumlah kereta api yang diberangkatkan ialah sebanyak 1.459 armada. Dari total bangku tersedia yaitu 650 ribu, 169 ribu tiket sudah terjual.
"Hari ini ada pemberangkatan 70 kereta api, sampai posisi terkahir ada 38 kereta api diberangkatkan tepat waktu. Di tanggal 18 Desember, jumlah penumpang 17.486 penumpang," jelas Didiek.
Pada kesempatan yang sama pula, sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya akan segera menyusun Surat Edaran (SE) soal penegakan protokol kesehatan dalam bertransportasi.
"Kita akan terbitkan SE dari 4 matra, udara, darat, laut, dan perkeretaapian," jelas Menhub Budi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Aturan Masuk Keluar Jakarta Wajib Bawa Hasil Tes Antigen Mulai Diberlakukan
Masyarakat yang keluar masuk Jakarta, mulai hari ini, Jumat (18/12/2020), diwajibkan untuk membawa dokumen hasil swab Polymerase Chain Reaction (PCR) atau rapid test antigen Covid-19.
Persyaratan tersebut diperuntukkan untuk penumpang semua angkutan yakni udara, laut dan darat. Sedangkan prioritas pengecekan akan dilakukan untuk jalur keluar masuk Jakarta.
"Untuk rapid test antigen itu menjadi kebijakan nasional, misal naik maskapai A membeli tiket biasanya itu sudah dipersyaratkan, mulai tanggal 18 Desember.Jadi, bagi calon penumpangnya yang wajib menyertakan hasil rapid test antigen," jelas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota, Rabu (16/12/2020).
Polisi Bakal Tindak Kerumunan saat Perayaan Natal dan Tahun Baru di Bekasi Namun dokumen tersebut hanya berlaku bagi calon penumpang transportasi umum antarprovinsi. Syafrin mengatakan, dokumen hasil pemeriksaan tidak berlaku untuk mobilitas warga yang terbiasa keluar masuk Jakarta.
"(Mobilitas keluar masuk di Jakarta) tidak," ujar dia.
Selain itu, lanjut Syafrin, pemberlakuan itu sesuai dengan masa angkutan lebaran atau memiliki periode waktu.
"Jadi masa angkutan lebaran itu ada dua periode waktu untuk angkutan darat, perkeretaapian dan udara itu tanggal 18 Desember - 4 Januari sementara untuk angkutan laut sampai dengan tanggal 8 Januari," ucapnya.
Advertisement