Liputan6.com, Jakarta - Pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 yang baru disahkan DPR dan Pemerintah, dinilai memberi kemudahan bagi usaha sektor perikanan dan kelautan.
Guru Besar FPIK UNDIP Sutrisno Anggoro menyoroti terkait Pasal 2 tentang perubahan status zona Inti, sebaiknya butir 2a diganti menjadi “Perubahan Status Zona Inti Pada Kawasan Konservasi Perairan Pesisir dan Pulau-pulau kecil”.
Usulan tersebut merupakan hasil dari beberapa diskusi dengan pemangku kepentingan terbatas, yakni supaya tidak nampak terlalu vulgar bahwa orientasinya terlalu berpihak untuk kepentingan investasi jangka pendek, terutama mengedepankan kepentingan ekonomi.
Advertisement
“Sebaiknya butir 2a ini diganti menjadi Perubahan status Sona inti pada kawasan konservasi perairan pesisir dan pulau-pulau kecil. Ini setelah melihat tadi beberapa peraturan perundangan yang sifatnya lex specialis,” kata Sutrisno dalam Acara Serap Aspirasi RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja Pada Sektor Kelautan dan Perikanan, Selasa (22/12/2020).
Kemudian perlu ditambahkan ketentuan perubahan zona inti pada kawasan konservasi ini “tidak boleh” dilakukan bila di zona atau kawasan itu (zona inti) dihuni oleh biota laut yang masuk kategori langka atau terancam punah, dilindungi undang-undang, dan endemik sedentary.
“Endemik Sedentary yang artinya menetap hanya ada di tempat itu sehingga kalau peruntukannya dirubah dikhawatirkan sumber daya ciptaan Allah ini akan lenyap dari muka bumi sehingga nanti dalam kajiannya harus ekstra hati-hati,” ujarnya.
Menurutnya perubahan status zona inti setelah dicermati jika dilihat undang-undang cipta kerja, aturan ini sebetulnya mengakomodasi amanat undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja pasal 51.
Bunyi pasal 51 “(1) Pemerintah pusat berwenang menetapkan Perubahan status zona inti pada kawasan konservasi nasional; (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan status zona inti diatur dalam Peraturan Pemerintah.”
Jelas Sutrisno, bunyi dari kalimat “kawasan konservasi nasional” barangkali ada yang berpendapat kalau kawasan konservasi yang bukan nasional terus bagaimana, misalnya kawasan konservasi daerah.
“RPP ini mengakomodasi dari butir kedua itu kenapa muncul Perubahan status zona inti, tapi ada baiknya kalau kita lihat hal yang terkait yaitu di pasal 17 undang-undang cipta kerja,” ujarnya.
Bunyi pasal 17 UU Cipta Kerja yakni butir pertama, Pemberian perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut wajib mempertimbangkan kelestarian ekosistem perairan pesisir, masyarakat, nelayan tradisional, kepentingan nasional dan hak lintas damai bagi Kapal asing.
Butir kedua, berbunyi Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut “tidak dapat diberikan” pada zona inti di kawasan konservasi.
Kata Sutrisno, butir kedua ini yang perlu pencermatan lebih khusus. Kalau berpegang pada butir 2, kegiatan apapun kegiatan usaha apapun tidak bisa dilakukan di zona inti di kawasan konservasi.
“Oleh sebab itu dianggap merupakan kebijakan nasional strategis bisa dicari alternatif lain. Dengan cara merubah status zona inti tadi, tapi prosedurnya panjang,” pungkasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pemerintah Tampung 94 Masukan UU Cipta Kerja, Terbanyak Lewat Form Online
Tim Serap Aspirasi (TSA) Undang-Undang Cipta Kerja terus menampung aspirasi dan masukan dari masyarakat sebagai bahan rekomendasi penyusunan peraturan turunan dan pelaksanaan Undang-Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Total akumulasi hingga Minggu 20 Desember2020 tercatat 94 aspirasi. Aspirasi-aspirasi tersebut berasal dari khalayak luas mulai dari perseorangan, ormas, lembaga swadaya masyarakat, juga kalangan bisnis.
BACA JUGA
Disimak Rincian Harga Emas Antam pada 21 Desember 2020 Aspirasi disampaikan melalui berbagai kanal yang disediakan:
- 32 masukan melalui website https://uu-ciptakerja.go.id
- 13 masukan melalui email timserapaspirasi@ekon.go.id
- 33 masukan melalui Form Online bit.ly/tsakirimaspirasi
- 16 masukan melalui surat dan personal ke anggota TSA
Selain itu, forum-forum diskusi yang digelar Tim Serap Aspirasi bekerja sama dengan berbagai lembaga juga membukukan angka partisipasi yang tinggi. Total ada lebih dari 62 komunitas terlibat dalam beberapa forum diskusi sepanjang Desember ini.
Dari 14 event webinar meeting, 8 event meeting #serapaspirasi melalui Zoom dan juga YouTube streaming,sedangkan 6 event meeting #awarenesstsa melalui zoom, tercatat kurang dari 1.700 peserta terlibat aktif.
Secara simultan total views di YouTube pun telah mencapai lebih dari 900 views.
Ketua Tim Serap Aspirasi Franky Sibarani mengatakan pihaknya akan terus mengintensifkan penyerapan aspirasi dan masukan yang disampaikan masyarakat sebagai bahan rekomendasi peraturan turunan UU Cipta Kerja.
Dia menjelaskan ada beberapa cara untuk menyampaikan aspirasi ke TSA:Pertama, aspirasi bisa melalui online form yang dapat diakses di bit.ly/tsakirimaspirasi.
Kedua, aspirasi bisa via email ke timserapaspirasi@ekon.go.id.Ketiga, aspirasi bisa disampaikan dengan mengirimkan surat yang bisa dikirim atau diantar langsung kekantor Sekretariat TSA di Gedung Kantor Pos Besar Lantai 6, Jl. Lapangan Banteng Utara No. 1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.
UU Cipta Kerja disahkan pada 5 Oktober 2020 oleh DPR dan diundangkan pada 2 November 2020.
Peraturan turunan yang tengah disusun mencakup 40 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden(Perpres). Draf RPP dan draf RPerpres yang tengah disusun dapat diakses di https://uu-ciptakerja.go.id/678-2/ dan https://uu-ciptakerja.go.id/daftar-rancangan-peraturan-presiden-uu-cipta-kerja/.
Advertisement