Liputan6.com, Jakarta - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang kawasan hutan jangan sampai merugikan dunia usaha dan petani sawit. Produk perundangan turunan UU Cipta Kerja seperti RPP Kawasan Hutan harus mengakomodasi semua kepentingan secara seimbang termasuk kepentingan ekonomi masyarakat yang lebih luas.
Wakil Rektor IPB Prof Dr Dodi Ridho Nurrahmat mengatakan, dalam isu kawasan hutan, keterlanjuran perkebunan sawit hanya bisa diberlakukan pada kawasan hutan yang sudah ditetapkan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. Bukan pada kawasan hutan yang sudah ditunjuk.
Baca Juga
“Jika Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (LHK) memaksakan keterlanjuran perkebunan pada seluruh kawasan hutan tanpa perkecualian, secara hukum statusnya lemah dan tidak bisa diimplementasikan,” kata Ridho dalam FGD Series #2 diselenggarakan IPB bertema Serap Aspirasi Publik untuk RPP Turunan UUCK terkait Usaha Perkebunan, dikutip dari Antara, Rabu (23/12/2020).
Advertisement
Ridho menyarankan, pemerintah harus punya data mengenai luasan kawasan hutan yang telah dikukuhkan sebelum mempublikasikan data luasan kebun sawit yang masuk pada kawasan hutan.
Sebab jika keterlanjuran kebun sawit di kawasan hutan mengacu pada semua kawasan hutan, akan timbul persoalan besar seolah-olah keberadaan kebun sawit mengakibatkan deforestasi dan kerusakan hutan.
Riho juga mengingatkan tentang pentingnya pemerintah memiliki definisi tentang kawasan hutan yang final. Hal itu supaya ada aturan yang tegas dan tidak multitafsir . Pasalnya selama ini hampir setiap kegiatan yang bersentuhan dengan hutan terutama terkait kegiatan korporasi selalu dicap sebagai deforestasi dan isu kerusakan lingkungan.
Definisi kawasan hutan, kata Ridho, juga menjadi penting agar Indonesia terhindari dari bencana ekologis.
“Perlu ada definisi yang jelas tentang konsep Kawasan hutan, apakah 10% sesuai dengan ketentuan FAO atau 30% dengan mengikuti ketentuan Permenhut,” kata Ridho.
Idealnya definisi kawasan hutan itu harus mengacu pada konsesus nasional. “Tidak adanya definisi kawasan hutan yang jelas selama bertahun-tahun telah melahirkan banyak persoalan dangkal serta tidak mempertimbangkan berbagai perbaikan,” ujar dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ganti Rugi
Persoalan kerugian dan ganti rugi juga menjadi persoalan serius bagi pelaku usaha.Pasalnya, selama ini, Kementerian LHK menyamakan pemahaman kerugian dan ganti rugi. Padahal, kedua kedua hal itu jelas berbeda.
Ridho menganalogikan kerugian sebagai nilai hidup manusia yang tidak terhitung, sementara ganti rugi sebagai beban yang ditanggung asuransi jika terjadi kematian.
Selama ini yang terjadi, KLHK membebankan korporasi dengan biaya kerugian yang menghitung semua biaya kerusakan hutan yang telah dan akan terjadi sebagai biaya ganti rugi. Akibatnya, nilainya menjadi sangat besar dan tidak mungkin dibayarkan.Idealnya, ganti rugi seharusnya dihitung berdasarkan kemampuan usaha.
“Jadi tidak mungkin perusahaan yang punya aset Rp 300 miliar dibebani dengan ganti rugi hingga Rp 3 triliun jika terbukti bersalah. Pemahaman ini perlu perbaikan bersama,” kata dia.
Ridho juga menyoroti tentang kewajiban perusahaan perkebunan untuk membuat analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup.
Menurut Ridho, suatu kegiatan yang sudah dilakukan berulang-ulang sebenarnya tidak memerlukan amdal. Tetapi analis amdal telah dimasukkan menjadi peraturan. “Jadi subtansinya jika analis amdal sudah masuk dalam peraturan, hal ini punya potensi untuk memperkuat lingkungan hidup,” kata dia.
Pencabutan izin berusaha juga harus dilakukan berhati-hati, terutama terkait batas waktu perizinan maksimal.“Kebijakan ini perlu dievaluasi. Hal ini karena perusahaan baru beroperasi setelah mendapatkan HGU. Mungkin jangka waktunya bisa diperpanjang agar tidak terjadi pencabutan izin yang kontraproduktif dan justru melemahkan UU Ciptakerja.”
Di sisi lain, kata Ridho, pencabutan izin dan pengembalian lahan kepada negara, punya persoalan baru yakni belum jelas siapa yang bertanggung jawab sebagai negara. “Jika penanggung jawabnya tidak jelas, maka akan timbul persoalan baru yakni konsesi tersebut menjadi menjadi open acces yang berpotensi bisa dijadikan bancakan.”
Petrus Gunarso, Dewan Pakar Persatuan Sarjana Kehutanan Indonesia(PERSAKI) mengingatkan, terminologi “keterlanjuran” dan “kawasan terlantar” dalam RPP harus berhati-hati dipergunakan. Pasalnya dalam pemahaman istilah keterlanjuran yang menyangkut nasib 3,4 juta hektar kebun sawit di Kawasan hutan, KHLK juga termasuk sebagai pihak yang bertanggung jawab. Dan banyak juga di antaranya merupakan perkebunan milik petani.*
Advertisement