Terbang ke Kalimantan Barat Wajib Bawa Hasil Swab PCR Negatif Covid-19

Penumpang pesawat yang hendak menuju Pontianak (Pnk) wajib menunjukkan Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 26 Des 2020, 15:35 WIB
Diterbitkan 26 Des 2020, 15:35 WIB
Pemeriksaan penumpang di Bandara Supadio Pontianak
Pemeriksaan penumpang yang datang dari luar negeri yang baru saja tiba di Bandara Supadio Pontianak pada Rabu (6/2/2020)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3596 Tahun 2020. Dalam SE tersebut, penumpang yang hendak menuju Pontianak (Pnk) wajib menunjukkan Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR.

Hasil swab tersebut paling lama 7 (tujuh) x 24 jam sebelum keberangkatan. Adapun aturan tersebut berlaku mulai hari ini, 26 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

“Sebagai ketua Satgas (covid-19), saya akan ketat. Dan masuk Kalbar sampai dengan tanggal 8 januari 2021 harus dengan surat bebas Covid melalui tes swab PCR,” ujar Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji, dilansir dari laman Facebook miliknya, Sabtu (26/12/2020).

Selain itu, penumpang harus mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) sebelum penerbangan. Aplikasi ini dapat diakses melalui aplikasi seluler e-HAC Indonesia (Play Store | App Store) atau http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac.

Bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang sebelumnya berangkat dari Pontianak, bisa menggunakan surat hasil PCR yang masih berlaku untuk kembali ke Pontianak. Adapun Surat keterangan hasil PCR berlaku selama 7 hari sejak tanggal pemeriksaan.

Catatan saja, untuk penumpang anak umur 12 tahun ke bawah tidak diwajibkan untuk tes PCR maupun rapid test antigen.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Penumpang Positif Covid-19, AirAsia dan Batik Air Dilarang Terbang ke Pontianak

Ilustrasi AirAsia
Ilustrasi AirAsia (Dok.Unsplash)

Pemberian sanksi larangan terbang bagi AirAsia dan Batik Air akibat penumpang teridentifikasi positif Covid-19 menuju Pontianak dinilai tak relevan.

Sanksi tersebut berdasarkan surat Nomor 553/665/Dishub-D yang dikeluarkan pada 25 Desember 2020. Sanksi ini berupa larangan terbang dengan membawa penumpang selama 10 hari, berlaku sejak 28 Desember hingga 6 Januari 2021.

"Dapat kami sampaikan bahwa maskapai AirAsia dan Batik tidak seharusnya mendapatkan sanksi larangan terbang akibat penumpang teridentifikasi positif Covid-19 menuju Pontianak atas surat Gubernur Kalimantan Barat," kata Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (26/12/2020).

Menurut dia, maskapai maupun bandara tidak memiliki tanggung jawab atas pemeriksaan calon penumpang terhadap status kesehatan dan Covid-19.

"Petugas KKP dibawah kemenkes yang memiliki tanggung jawab atas prosedur tersebut," lanjut Denon.

Asosiasi Penerbangan Nasional INACA pun meminta agar Pemerintah Pusat mempertimbangkan sikap Pemerintah Daerah tersebut karena sanksi tersebut dinilai tidak relevan dan tidak fair bagi operator Penerbangan dan Operator Bandara.

"Kita sama-sama memahami bahwa izin penerbangan ke suatu daerah kewenangan tersebut berada di Kementerian Perhubungan. Mohon agar Pemerintah dapat mangambil sikap atas pemberlakuan hal tersebut," tutup dia. 

Penjelasan Batik Air Soal 5 Penumpang Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Bandara Supadio

Batik Air Buka Rute Baru dari Samarinda
Batik Air Buka Rute Baru dari Samarinda

Batik Air, maskapai penerbangan dari Lion Air Group, memastikan telah menjalankan operasional sesuai aspek keselamatan, keamanan dan sebagaimana pedoman protokol kesehatan. Hal tersebut menanggapi ditemukannya 5 penumpang perkonfirmasi positif Covid-19 di Bandara Supadio Pontianak, Kalimantan Barat.

Corporate Communications Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro menjelaskan, penerbangan Batik Air dengan kode ID-6220 pada Senin 22 Desember 2020 dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara Supadio telah dijalankan sesuai dengan prosedur protokol kesehatan.

Sebagaimana ketentuan persyaratan perjalanan udara, para penumpang yang akan bepergian menggunakan pesawat telah menjalani pemeriksaan uji kesehatan di instansi kesehatan dan telah ditandatangani oleh medis. Dalam hal ini, Batik Air tidak melakukan uji kesehatan kepada setiap tamu.

Pada setiap operasional yang telah berjalan sebelumnya dan pada masa waspada pandemi Covid-19, bahwa setiap penumpang yang dinyatakan layak terbang dan dapat masuk ke dalam kabin pesawat udara untuk melakukan perjalanan udara sudah melalui rangkaian pemeriksaan dokumen, barang bawaan dan lainnya di bandar udara keberangkatan.

Pemeriksaan tersebut meliputi penumpang menyerahkan surat keterangan hasil uji kesehatan Covid-19 dari instansi kesehatan yang ditunjukkan penumpang kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Kemudian KKP memeriksa dan mengesahkan dari surat keterangan tersebut.

Lalu pemeriksaan keamanan pertama oleh petugas aviation security pengelola bandar udara dan kemudian Pemeriksaan keamanan kedua oleh petugas aviation security pengelola bandar udara.

"Dengan demikian, instansi-instansi tersebut telah melakukan pengecekan semua persyaratan termasuk dokumen yang dibutuhkan dalam melakukan perjalanan menggunakan pesawat udara. Operator penerbangan atau maskapai bertugas mengangkut penumpang yang sudah memenuhi ketentuan dimaksud ke kota tujuan," jelas Danang dalam keterangan tertulis, Jumat (15/12/2020).

"Apabila ada penumpang yang bermasalah atau yang melanggar dan tidak memenuhi ketentuan, maka itu bukan kesengajaan dari maskapai," tambah dia.

Batik Air mewajibkan kepada setiap penumpang bahwa berdasarkan prosedur layanan penerbangan, untuk selalu memberikan informasi secara rinci sesuai keadaan sebenarnya kepada petugas layanan darat jika sedang hamil, sakit berat menular atau tidak menular atau memiliki kondisi khusus yang dapat membahayakan diri sendiri dan mengganggu kenyamanan penumpang lain saat melakukan perjalanan udara.

Untuk beberapa keadaan tertentu mewajibkan setiap tamu mempunyai surat izin medis sebelum penerbangan dengan menunjukkan dan melampirkan surat keterangan kelaikan terbang dari Kantor Kesehatan Pelabuhan serta menandatangai surat pernyataan. Hal ini sesuai ketentuan pengangkutan penumpang dalam keadaan sakit. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya