Kemenhub Setarakan 629 Jabatan Administrasi ke Fungsional

Penyetaraan jabatan di Kemenhub ditetapkan sesuai dengan ketentuan dari Kementerian PANRB dengan memperhatikan kompetensi serta kesesuaian tugas dan fungsi dari jabatan.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 29 Des 2020, 09:00 WIB
Diterbitkan 29 Des 2020, 09:00 WIB
Sebanyak 629 jabatan administrasi di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang terdiri dari pejabat administrator (eselon III) dan pejabat pengawas (eselon IV) disetarakan ke dalam jabatan fungsional. (Foto: Kemenhub)
Sebanyak 629 jabatan administrasi di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang terdiri dari pejabat administrator (eselon III) dan pejabat pengawas (eselon IV) disetarakan ke dalam jabatan fungsional. (Foto: Kemenhub)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional. Sebanyak 629 jabatan administrasi yang terdiri dari pejabat administrator (eselon III) dan pejabat pengawas (eselon IV) disetarakan ke dalam jabatan fungsional.

Penyetaraan jabatan tersebut dilakukan untuk mengimplementasikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.

Total penyetaraan sebanyak 629 jabatan di lingkungan Kementerian Perhubungan, dengan rincian jabatan administrasi atau eselon III sebanyak 181 jabatan dan jabatan pengawas atau eselon IV sebanyak 448 jabatan.

"Tujuan utama penyetaraan adalah menciptakan birokrasi yang gesit dan cekatan, serta pelaksanaan restrukturisasi organisasi, dan penyederhanaan birokrasi demi terselenggaranya fungsi kepemerintahan yang efektif dan efisien khususnya dalam rangka percepatan proses pengambilan keputusan dan peningkatan pelayanan," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan tertulis, Selasa (29/12/2020).

Dijelaskan Menhub, penyetaraan jabatan ini ditetapkan oleh Kementerian PANRB dengan memperhatikan kompetensi serta kesesuaian tugas dan fungsi dari jabatan administrasinya, sehingga tetap sejalan dengan tugas dari jabatan fungsional yang dijabat.

Menhub Budi Karya menegaskan, penyetaraan jabatan ini tidak berpengaruh terhadap tugas, kewajiban dan tanggung jawab.

"Bagi saudara yang sebelumnya menduduki jabatan administrator eselon 3 saat ini juga menjadi koordinator dalam pelaksanaan tugas unit kerja eselon 3 dimana saudara ditugaskan. Sedang bagi saudara yang sebelumnya menduduki jabatan pengawas atau eselon 4 saat ini juga menjadi sub koordinator dalam jabatan tugas unit kerja eselon 4 dimana saudara ditugaskan," jelasnya.

"Saya berharap melalui penyetaraan jabatan ini, kinerja Kemenhub semakin meningkat, proses pengambilan keputusan menjadi lebih cepat, dan pelayanan ke masyarakat juga dapat ditingkatkan. Sehingga tujuan utama dari penyetaraan jabatan ini dapat terwujud," tandasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Menteri PANRB: Pemangkasan Eselon Bukan Angkat Robot, Tapi Ganti Sistem

Tjahjo Kumolo
Menpan RB Tjahjo Kumolo (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyatakan, proses pemangkasan eselon di tubuh pemerintah bukanlah menggantikan peran manusia dengan robot, tetapi lebih kepada reformasi sistem.

"Iya, sistem. Sistem yang saya kira sudah berhasil digunakan di Singapura, di Korea Selatan. Itu contoh birokrasi yang sangat-sangat profesional. Siapapun presiden, kepala daerahnya, tidak mempengaruhi proses birokrasi," jelasnya jelang acara Malam Anugerah ASN 2019 di Gedung TVRI, Jakarta, Senin (2/12/2019).

"Kalau kemarin bapak Presiden (Joko Widodo/Jokowi) mengatakan robot, ini dalam pengertian bukan robot. Bukan diganti robot," dia menambahkan.

Tjahjo lantas membandingkannya dengan otomatisasi yang kini marak dilancarkan untuk mempermudah proses pelayanan.

"Dulu kita masuk pintu tol dilayani orang, sekarang tidak, pake mesin. Kita masuk rumah sakit sudah sistem online, pendaftaran sistem online. Makanya memangkas birokrasi untuk tidak selalu berhadap-hadapan antara masyarakat dengan yang mencari layanan, mencari perizinan," tuturnya.

Menurut dia, fungsi pemangkasan eselon ini bertujuan untuk menyederhanakan sistem birokrasi. Namun begitu, ia menekankan, para pejabat eselon yang terkena kebijakan ini tetap akan memiliki struktur karir yang jelas.

"Ini hanya memperpendek birokrasi, tapi struktur karir kepegawaian tetap sama. Hanya istilah eselon yang kami pangkas untuk merampingkan birokrasi," tegas Tjahjo.

"Jadi arahan bapak presiden Jokowi, membangun tata kelola birokrasi pemerintah yang harus semakin efektif dan efisien untuk mempercepat reformasi birokrasi dan mengoptimalkan pendayagunaan aparatur pemerintah, baik pusat dan daerah," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya