Liputan6.com, Jakarta Iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III naik mulai 1 Januari 2021. Kenaikan ini terjadi di tengah tekanan akan pandemi Covid-19 yang membuat daya beli masyarakat menurun.Â
Ekonom Indef Enny Sri Hartati menilai sah saja bila kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut dilakukan pemerintah. Hanya saja, dia menyayangkan, kenaikan ini dilakukan saat terjadi pelemahan daya beli masyarakat.
Baca Juga
"Ini kan terjadi pelemahan daya beli masyarakat, tapi sah saja sebenarnya," kata Enny saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Jumat (1/1/2021).
Advertisement
Seharusnya kata Enny, bila pemerintah ingin menerapkan kebijakan tersebut aturan mewajibkan kepesertaan BPJS dihapuskan. Sehingga masyarakat bisa memilih asuransi dengan harga yang bersaing.
"Artinya Rp 35.000 itu dengan penyediaan asuransi swasta, itu pelayanan atau kontrak prestasinya juga sudah lebih cukup," kata dia.
Terlebih pelayanan administrasi asuransi swasta ini tidak serumit BPJS Kesehatan. Sementara pelayanan BPJS Kesehatan saat ini masih belum memenuhi harapan masyarakat.
"Kalau sudah ditetapkan bahwa sistem jaminannya ada BPJS ini pemerintah harus konsisten, pelayanannya harus sesuai dengan standar yang baku," kata dia.
Terlebih UUD 1945 mengamanatkan orang miskin dan terlantar dipelihara negara. Sehingga pembiayaan BPJS Kesehatan orang miskin menjadi tanggung jawab negara.
"Orang miskin dicover negara, itu kan konsekuensinya dan konsep subsidi silang itu bisa berjalan dan masyarakat menengah atas membayar iuran sesuai dengan aturan," kata dia.
Reporter:Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Daya Saing
Enny melanjutkan, seharusnya pemerintah tidak menaikkan tarif iuran di tengah pelemahan daya beli masyarakat. Sebab secara hitungan matematika, BPJS Kesehatan memiliki polis asuransi terbesar di Indonesia.
Secara hitungan matematika dan ekonomi dengan cover kepersertaan sampai 100 juta," kata Enny.
Dia menuturkan, tidak ada lembaga asuransi yang memiliki kepesertaan yang lebih besar dari BPJS Kesehatan. Artinya dana yang terkumpul dari masyarakat pun dinilai tidak perlu sampai menurunkan subsidi untuk peserta kelas III.
Enny menyebutkan masalahnya terletak pada tata kelola dana yang dihimpun asuransi kesehatan plat merah tersebut. "Kenapa sampai kemarin terjadi masalah defisit di BPJS Kesehatan karena tingkat tata kelola yang bermasalah," ungkapnya.
Iuran BPJS Kesehatan yang Rp 35.000 saat ini dinilai Enny telah berdaya saing. Sebab perusahaan asuransi sejenis bahkan ada yang menawarkan polis yang lebih murah.
"Banyak perusahaan swasta yang menyediakan asuransi diharga sejenis dan itu tidak dengan pembatasan klaim juga," kata dia.
Untuk itu dia menilai percuma Pemerintah menggelontorkan subsidi tetapi iuran BPJS Kesehatan tetap dinaikkan. Dalam kondisi saat ini seharusnya pemerintah bisa mengurangi beban yang dimiliki masyarakat.
Sehingga bisa meningkatkan daya beli masyarakat. Akselerasi tingkat konsumsi rumah tangga pun akan bergerak naik dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Advertisement
Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik Mulai 1 Januari 2021
Sebelumnya, iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) naik pada Jumat 1 Januari 2021. Kenaikan tersebut khusus untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatantersebut tertuang dalam Perpres nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Walaupun ada penyesuaian, Pemerintah tetap memberikan bantuan iuran kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) kelas 3. Ketentuan ini sesuai dengan amanah Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur penyesuaian besaran iuran peserta Program JKN-KIS.
Deputi Direksi Bidang Manajemen Iuran BPJS Kesehatan Ni Made Ayu Ratna Sudewi dalam dialog virtual menyampaikan, peserta mandiri kelas 3 hanya membayar iuran Rp 35.000 dari sebelumnya membayar Rp 25.500.
Seharusnya, iuran yang dibayarkan peserta mandiri kelas 3 sebesar Rp 42.000. Namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000 sehingga yang dibayarkan hanya Rp 35.000.
Berikut ini, besaran iuran peserta mandiri JKN-KIS yang akan berlaku pada 1 Januari 2021:
a. Iuran peserta BPJS Kesehatan kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 1.
b. Iuran peserta BPJS kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 2.
c. Iuran peserta BPJS Kesehatan kelas 3 sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3.
Pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000, sehingga peserta kelas 3 cukup membayar Rp 35.000 per 1 Januari 2021.
Infografis Tarik Ulur Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Advertisement