Materai 10.000 Belum Didistribusikan

Materai Rp 10.000 masih belum didistrbusikan. Sampai saat ini belum ada kepastian mengenai waktu pendistribusiannya ke seluruh Indonesia.

oleh Andina Librianty diperbarui 04 Jan 2021, 14:35 WIB
Diterbitkan 04 Jan 2021, 14:35 WIB
20150630-Ilustarasi Materai
Ilustrasi Materai (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama, mengatakan materai Rp 10.000 masih belum didistrbusikan. Sampai saat ini belum ada kepastian mengenai waktu pendistribusiannya ke seluruh Indonesia.

"Kami sedang menyelesaikannya, mempersiapkan desain, mencetak, dan menyiapkan pendistribusian ke seluruh Indonesia. Belum tahu pekan ini atau nanti mungkin mundur," tutur Hestu saat dihubungi Liputan6.com, Senin (4/1/2020).

Sambil menunggu materai Rp 10.000, kata Hestu, masyarakat bisa menggunakan materai Rp 6.000 dan Rp 3.000 yang ada. Kedua materai itu masih bisa digunakan selam masa transisi satu tahun dengan nilai Rp 9.000.

Ada tiga cara menggunakan kedua materai tersebut selama masa transisi ini. Pertama dengan menempelkan dua materai Rp 6.000, lalu menggunakan materai Rp 6.000 dan Rp 3.000 bersamaan. Cara ketiga menggunakan tiga materai Rp 3.000.

Pemerintah mulai memberlakukan tarif bea materai tunggal Rp 10.000 per 1 Januari 2021.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Materai Elektrik

Materai palsu beredar
Materai palsu beredar. (Merdeka.com/Ronald)

Pemberlakuan bea materai Rp 10.000 ini juga akan berlaku untuk dokumen elektronik. Namun sistemnya akan berbeda mengingat akan digunakan di layanan digital.

Pemerintah saat ini sedang menyiapkan aturan turunan untuk materai elektronik tersebut, yaitu berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Manteri (PMK).

"Kita sedang siapkan PP dan PMK-nya, begitu juga dengan aplikasi untuk materai elektronik ini," tuturnya.

Aturan mengenai bea materai Rp 10.000 ada dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020. UU ini ditetapkan dan diundangkan pada 26 Oktober 2020. Dalam UU ini yang dimaksud dengan bea materai adalah pajak atas dokumen.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya