Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, mengatakan akan mengubah skema pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Negeri Sipil (ASN) menjadi fully funded. Sejauh ini aturan tersebut tengah digodok dan akan segera diselesaikan.
"Perubahan (skema pensiun PNS) pay as you go menjadi fully funded sekarang lagi dibahas yang mungkin segera ditetapkan," katanya dalam konferensi pers virtual, Selasa (5/1/).
Dia menyebut upaya untuk melakukan penyusunan skema pensiun PNS sudah dilakukan sejak lama. Namun masih ada beberapa hitungan yang harus dianalisa dengan lebih akurat lagi, sehingga tidak membebani keuangan negara utamanya APBN.
Advertisement
"Dan diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama Peraturan Pemerintah ini bisa dilaksanakan," ujarnya.
Dia mengatakan, sejauh ini skema pensiun memang masih menggunakan sistem pay as you go. Di mana PNS diharuskan membayar iuran yang sangat kecil, kemudian ketika mendapatkan tunjangan hari tua dibayarkan sekaligus dan juga mendapatkan uang pensiun bulanan yang jumlahnya tidak memadai.
Dia pun berharap dengan skema baru ini, iuran yang dikenakan adalah persentase dari THP yang jumlahnya lebih besar. Lalu saat pensiun, uang pensiunan PNS akan dibayarkan langsung semuanya dan jumlahnya akan lebih besar dari skema saat ini.
"Fully funded itu PNS akan membayar iuran sebesar persentasi dari pendapatannya bukan dari gajinya. Sehingga kemudian uang pensiunnya akan mendapatkan besaran yang lebih baik dari sistem yang sekarang dijalankan," katanya.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kajian Skema Segera Kelar, PNS Bakal Terima Uang Pensiun Lebih Besar?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menyatakan, pengkajian reformasi program jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS telah memasuki tahap final. Reformasi ini termasuk pembayaran pensiun PNS dengan skema fully funded.
Lama diwacanakan, skema ini diusulkan menggantikan skema pembayaran pensiun pay as you go. Mengutip catatan Liputan6.com, skema pay as you go adalah skema dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75 persen dari gaji ditambah dengan dana dari APBN.
Sementara skema fully funded ialah sistem pembayaran pensiun penuh yang berasal dari iuran antara pemerintah dengan pegawai itu sendiri. Besarannya pun nanti ditentukan dan disesuaikan berdasarkan jumlah gaji PNS setiap bulannya. Dengan demikian, dengan skema fully funded, diharapkan besaran dana pensiun yang diterima makin besar.
"Jaminan pensiun sudah mulai kita bahas, sistem pensiun ASN. Yang saat ini RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) tentang gaji dan tunjangan dan RPP tentang jaminan pensiun dan hari tua sedang kita detail, hampir final dengan Menteri Keuangan," ujar Tjahjo saat rapat dengan Komisi II DPR RI, Senin (6/7/2020).
Dia menilai, reformasi ini penting bagi para pensiunan agar kehidupan dan kesejahteraan abdi negara dapat terjamin di masa tuanya.
"Padahal penting untuk orang pensiun, pensiun supaya nggak kaget itu penting, yang gede (gajinya) tahu-tahu hanya terima Rp 4,2 juta," jelas dia.
Dia bergurau dan mencontohkan gaji Kapolri hingga Panglima TNI yang besar karena memiliki jabatan yang tinggi. Namun, saat pensiun, dana yang mereka terima justru kecil.
"Tapi begitu pensiun, ya, kembali gaji pokok seperti prajurit. Dan saya kira itu juga sedang kita persiapkan dengan baik," tuturnya.
Advertisement
Gaji ke-13 PNS Bakal Cair November 2020, Bisa Dipercepat?
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, TNI dan Polri tetap akan mendapatkan gaji ke-13 pada tahun ini. Proses pembayarannya diperkirakan akan dilakukan pada akhir kuartal IV tahun ini, atau sekitar November-Desember 2020.
Namun demikian, sejumlah pengamat meminta pemerintah untuk jangan menunda-nunda pencairan gaji ke-13, lantaran sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi pada krisis pandemi saat ini.
Lantas, apakah mungkin pembayaran gaji ke-13 PNS ini bisa dipercepat?
Saat dimintai jawaban atas pertanyaan tersebut, Yustinus Prastowo belum bisa menyampaikan keterangan lebih lanjut.
"Untuk hal ini Dirjen Anggaran yang akan menjelaskan," ujar Yustinus kepada Liputan6.com, Minggu (5/7/2020).
Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani juga belum memberikan jawaban seputar kepastian pemberian gaji ke-13 bagi PNS.
Sebelumnya, Yustinus Prastowo sempat membuka asa bahwa pencairan gaji ke-13 PNS akan dilaksanakan pada kuartal IV 2020. Menurut dia, pemberian stimulus tersebut dapat mendorong kenaikan angka konsumsi pasca masa krisis virus corona (Covid-19).
"Nanti harapannya kan ketika sudah agak turun Covid-19 ini, lalu justru bisa mendorong konsumsi kalau dikasih di kuartal IV," kata dia kepada Liputan6.com beberapa waktu lalu.
Yustinus mengatakan, pencairan gaji ke-13 sengaja tak dilakukan dalam waktu berdekatan dengan pemberian uang Tunjangan Hari Raya (THR). Hal tersebut dimaksudkan untuk mengontrol pemasukan bagi para abdi negara.
"Iya, supaya ini kan soal manajemen waktu. Biar tidak semua diajukan ke depan," jelas Yustinus.
Berdasarkan penjelasannya, kepastian pembayaran gaji ke-13 untuk PNS baru akan diputuskan pada Oktober 2020 melalui sebuah peraturan pemerintah (PP). Dengan begitu, diperkirakan proses pencairannya bakal dilakukan di penghujung kuartal IV tahun ini, atau sekitar November-Desember 2020.
"Kemungkinannya antara November-Desember, nanti kita lihat. Toh ini (pandemi corona) kan sangat dinamis," ujar Yustinus.Â
infografis PNS dan pensiunan dapat THR
Advertisement