Bank Indonesia Sempurnakan Regulasi Perlindungan Konsumen

Bank Indonesia menyempurnakan ketentuan perlindungan konsumen

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Jan 2021, 13:06 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2021, 13:06 WIB
Cek Jadwal Kegiatan Operasional dan Layanan Publik BI Selama Mitigasi COVID-19
Ilustrasi Bank Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia menyempurnakan ketentuan perlindungan konsumen dengan menerbitkan peraturan baru. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia.

"Penyempurnaan ketentuan ini diantaranya menyesuaikan ruang lingkup perlindungan konsumen Bank Indonesia," kata Kepala Departemen Komunikasi, Bank Indonesia, Erwin Haryono, dalam siaran persnya, Jakarta, Selasa, (5/1/2020).

Sebelumnya, regulasi ini hanya mencakup sistem pembayaran. Kini mencakup seluruh bidang tugas kewenangan BI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Antara lain bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran.

Penyelenggara yang termasuk dalam cakupan Perlindungan Konsumen BI meliputi penyelenggara di bidang sistem pembayaran dan penyelenggara Kegiatan Layanan Uang. Lalu Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, dan pihak lainnya yang diatur dan diawasi oleh BI.

"Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," kata dia.

Erwin mengatakan penyempurnaan ketentuan dilakukan sebagai bagian dari komitmen Bank Indonesia. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan perlindungan konsumen nasional dengan menerapkan kebijakan yang relevan dan sejalan dengan praktik terbaik internasional.

Penguatan kebijakan Perlindungan Konsumen juga dilakukan untuk semakin menyeimbangkan hubungan antara Penyelenggara dengan Konsumen. Menjawab tantangan dan perkembangan inovasi finansial serta digitalisasi produk dan/atau layanan jasa keuangan dan sistem pembayaran.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pokok Peraturan

Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia Gratis, Ini Syaratnya
Karyawan menghitung uang kertas rupiah yang rusak di tempat penukaran uang rusak di Gedung Bank Indonessia, Jakarta (4/4). Selain itu BI juga meminta masyarakat agar menukarkan uang yang sudah tidak layar edar. (Merdeka.com/Arie Basuki)

Pokok-pokok pengaturan yang disempurnakan dalam PBI ini antara lain redefinisi konsumen dan penyelenggara, penyesuaian ruang lingkup perlindungan konsumen Bank Indonesia.

Penyempurnaan prinsip perlindungan konsumen, penguatan fungsi pengawasan melalui pengawasan perilaku penyelenggara dalam rangka Perlindungan Konsumen, fungsi edukasi, dan penanganan pengaduan. Termasuk penguatan aspek-aspek perlindungan konsumen di era digital.

PBI ini juga mencabut PBI No.16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5498).

Sementara itu, semua peraturan perundang-undangan BI yang merupakan peraturan pelaksanaan dari PBI No.16/1/PBI/2014 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PBI No.22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia.

Anisyah Al Faqir

Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya