Ini Batas Waktu Lapor SPT Pajak 2020 Wajib Pajak Pribadi

Batas akhir untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 bagi wajib pajak orang pribadi yaitu pada akhir Maret 2021.

oleh Andina Librianty diperbarui 07 Jan 2021, 11:00 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2021, 11:00 WIB
hari-terakhir-spt-kantor-pajak-130328b.j
SPT Pajak

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan batas akhir untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 bagi wajib pajak orang pribadi yaitu pada akhir Maret 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama, mengatakan wajib pajak sudah bisa melaporkan SPT tahunan mereka. Semakin cepat, maka akan lebih baik.

"Kita berharap semakin awal maka semakin baik untuk orang pribadi dan badan, meski batas akhirnya berbeda. Untuk orang pribadi batas akhirnya 31 Maret," tuturnya kepada Liputan6.com pada Kamis (7/1/2020).

Hestu pun memperkirakan jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT pada tahun ini akan mengalami kenaikan. Untuk tahun lalu, jumlah wajib pajak sebanyak 19 juta dan target DJP 80 persen yang menyampaikan SPT.

"Untuk tahun lalu memang ada peningkatan, tapi saya belum ada update datanya. Namun untuk tahun ini, saya yakin juga akan ada penambahan," kata Hestu.

Persiapan Dokumen

Menurut Hestu, dokumen yang harus disiapkan untuk SPT masih sama dengan tahun lalu, tidak ada penambahan atau pengurangan. Namun, pemerintah mendorong agar wajib pajak mengutamakan pelaporan SPT melalui e-Filing mengingat kondisi pandemi.

Jika mengutip laman pajak.go.id mengenai SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019, wajib pajak orang pribadi pengusaha atau pekerja bebas menyiapkan:

- Formulir 1770 dan lampiran 1770 I–IV

- Neraca menggunakan format sederhana

- Bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Jangan Lupa, Wajib Pajak Sudah Bisa Lapor SPT Pajak 2020

Pelaporan SPT Pajak 2020 Ditargetkan Capai 80 Persen
Petugas melayani masyarakat yang ingin melaporkan SPT di Kantor Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Rabu (11/3/2020). Hingga 9 Maret 2020, pelaporan SPT pajak penghasilan (PPh) orang pribadi meningkat 34 persen jika dibandingkan pada tanggal yang sama tahun 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Proses pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak sudah dibuka. Wajib pajak sudah bisa menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020.

"Kalau lapor SPT sudah bisa kapan saja begitu tahun pajak sudah berakhir. Jadi sekarang pun sudah bisa," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama, saat dihubungi Liputan6.com pada Kamis (7/1/2020).

Proses pelaporan SPT ini sudah dibuka baik untuk badan maupun orang pribadi. Wajib pajak hanya perlu menyiapkan segala dokumen yang dibutuhkan, dan tidak ada perubahan mekanisme dari sebelumnya.

"Wajib pajak harus perlu menyiapkan segala dokumennya. Untuk karyawan dengan menyertakan bukti potong dari pemberi kerja, dan itu tingga diminta saja. Semakin cepat, maka semakin baik," jelas Hestu.

Wajib pajak badan dan orang pribadi memiliki tenggat waktu berbeda. Batas akhir pelaporan SPT pajak orang pribadi pada 31 Maret 2021, sedangkan badan pada akhir April 2021.

Cara Pelaporan

Lupa e-Fin? Kamu Masih Bisa Lapor SPT Pajak Online
Tak perlu panik saat kamu lupa e-Fin, karena kamu masih bisa lapor SPT pajak online. | via: pajak.go.id

Penyampaian Laporan SPT Tahunan PPh dapat dilakukan dengan berbagai cara. Berikut rinciannya:

1. Secara Langsung

Wajib pajak menyampaikan SPT langsung ke Kantor Pelayanan ajak (KPP), pojok pajak, mobil pajak, atau tempat khusus penerimaan SPT Tahunan.

Namun berdasarkan keterangan di laman https://www.pajak.go.id/, sehubungan dengan pandemi Covid-19, saluran ini tidak dapat digunakan.

2. Pos atau Jasa Ekspedisi

Dikirim melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar.

3. Layanan online

Dilaporkan secara online melalui layanan elektronik DJP secara e-Filling, e-Form maupun dalam bentuk e-SPT.

SPT yang disampaikan melalui saluran tertentu (e-Filing) harus dilengkapi dokumen-dokumen yang wajib dipindai dan diunggah. Kecuali SPT Tahunan Pajak Penghasilan 1770 S atau 1770 SS dengan status nihil atau kurang bayar.

Setiap wajib pajak yang menggunakan layanan pajak online harus memiliki e-FIN. e-FIN tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Wajib pajak harus melakukan permohonan EFIN di KPP sebelum dapat mendaftarkan diri di layanan pajak online.

4. Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)

Dilaporkan secara online melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang merupakan mitra DJP termasuk PT. Bank Negara Indonesia, PT. Bank Rakyat Indonesia, PT. Achilles Advanced Systems, dan PT. Mitra Pajakku.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya