Kemenkop UKM Targetkan RPP UU Cipta Kerja Rampung Februari 2021

RPP Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan KUKM dapat segera dirampungkan pada bulan Februari 2021.

oleh Athika Rahma diperbarui 08 Jan 2021, 17:00 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2021, 17:00 WIB
FOTO: Diwarnai Aksi Walk Out, DPR Sahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja Jadi Undang-Undang
Suasana Rapat Paripurna pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Fraksi Partai Demokrat dan PKS menolak pengesahan, sementara tujuh fraksi lainnya menyetujui RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Staf Ahli Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Bidang Hubungan Antar Lembaga Luhur Pradjarto mengatakan, kementerian terus mendorong percepatan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai bagian pelengkap UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pihaknya menargetkan RPP Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan KUKM dapat segera dirampungkan pada bulan Februari 2021, tepatnya pada 2-3 Februari 2021 (data timeline Kemenkop UKM yang ditargetkan dari Kemenko Perekonomian).

"Timeline untuk menyusun RPP ini harus secepatnya karena kita harap nanti bisa disahkan RPP ini pada Februari," ujar Luhur dalam dalam tayangan virtual Tim Serap Aspirasi UU Cipta Kerja, Jumat (8/1/2021).

Luhur menjelaskan, proses penyusunan RPP ini telah melalui metode konsultasi publik, forum diskusi yang melibatkan Kementerian/Lembaga, pengampu KUMKM, asosiasi, perguruan tinggi, pemerintah daerah dan pelaku usaha.

Mengacu pada jadwal penyusunan RPP, pada minggu ke-II dan III Januari 2020 akan dilaksanakan Rakor Tingkat Menteri untuk memutuskan substansi yang belum disepakati di tingkat eselon I serta pengajuan harmonisasi draf RPP final ke Kementerian Hukum dan HAM.

Lalu pada minggu ke-IV, RPP yang belum disampaikan rencananya akan dibahas dalam Rakor Menko Perekonomian.

Luhur melanjutkan, terdapat 2 isu strategis dalam RPP ini. Pertama, isu Koperasi yang meliputi pendirian koperasi primer oleh 9 orang, laporan secara elektronik, perlindungan koperasi termasuk pemulihan koperasi dan bidang usaha yang diprioritaskan, rapat anggota secara daring, usaha berbasis prinsip syariah dan pemberdayaan koperasi dengan sinergitas pusat dan daerah.

Kedua yaitu isu UMKM dan Inkubasi seperti integrasi perizinan, pemberdayaan usaha, pembentukan dan pengembangan lembaga inkubator, alokasi tempat usaha pengadaan barang dan jasa, fasilitasi HAKI serta pengembangan inkubasi.

"Kemudian alokasi DAK fisik dan non fisik, pengembangan inkubasi secara terpadu dan berjenjang, perlindungan UMK dan fasilitasi inkubasi," tuturnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Deretan Langkah Kemenkop UKM Perkuat Peran Koperasi dan UMKM

Target Penyaluran Banpres Produktif untuk UMKM
Pekerja menyelesaikan pembuatan kue kering di Jakarta, Rabu (30/9/2020). Kemenkop UKM menyatakan realisasi penyaluran bantuan presiden (Banpres) produktif untuk UMKM senilai 2,4 juta/UKM hingga 21 September 2020 mencapai 5.909.647 usaha mikro atau sekitar 64,50 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dalam rangka menjaga ketahanan ekonomi nasional, KemenKopUKM melakukan transformasi dan penguatan kebijakan, baik di internal Kementerian maupun di dua Badan Layanan Umum yang berada dibawah koordinasi KemenKopUKM yaitu Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB-KUMKM) serta Lembaga Layanan Pemasaran (LLP-KUKM).

Selain itu, transformasi organisasi dan penguatan kebijakan tersebut juga dimaksudkan sebagai upaya implementasi UU Cipta Kerja agar dapat mendorong penguatan kapasitas usaha Koperasi dan UMKM, peningkatan nilai tambah, serta penciptaan dan penumbuhan usaha baru.

Staf Khusus Menteri Koperasi dan Bidang Hukum, Pengawasan Koperasi dan Pembiayaan, Agus Santoso mengatakan, Menteri Koperasi dan UKM mendorong UMKM untuk meningkatkan kapasitas usahanya dengan cara menggabungkan diri ke dalam wadah koperasi agar lebih efektif untuk dapat didukung dengan pembiayaan serta pendampingan oleh LPDB-KUMKM melalui koperasinya.

Sejalan dengan langkah itu, Menteri Koperasi dan UKM juga melakukan reformasi layanan penyaluran dana bergulir oleh LPDB-KUMKM dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 4 Tahun 2020 tentang penyaluran pinjaman atau pembiayaan dana bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Dengan adanya reformasi tersebut, penyaluran dana bergulir oleh LPDB-KUMKM diharapkan lebih mudah, lebih cepat, dan tepat sasaran.

Selanjutnya, Menteri Koperasi dan UKM memperkuat keberpihakannya kepada koperasi dengan mengeluarkan kebijakan agar mulai tahun 2020 LPDB-KUMKM lebih fokus untuk menyalurkan dana bergulir kepada koperasi untuk kemudian disalurkan kepada anggotanya.

"Kebijakan keberpihakan kepada koperasi tersebut tercermin dari jumlah penyaluran dana bergulir LPDB-KUMKM kepada koperasi yang pada tahun 2020 tercatat mencapai Rp 2 triliun atau tumbuh signifikan sebesar 16 persen dibandingkan tahun 2019," kata Agus, dalam keterangannya, Rabu (6/1/2021).

Jumlah tersebut juga merupakan capaian sejarah baru penyaluran dana bergulir LPDB-KUMKM yang tertinggi sejak tahun 2008. Sejalan dengan prestasi tersebut LPDB-KUMKM juga melakukan transformasi internal untuk lebih meningkatkan kecepatan layanan dan kemudahan guna mendukung pengembangan usaha koperasi mitranya. 

Infografis Menanti Sosialisasi Naskah UU Cipta Kerja

Infografis Menanti Sosialisasi Naskah UU Cipta Kerja. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Menanti Sosialisasi Naskah UU Cipta Kerja. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya