Kemenhub Beri Kelonggaran, Pesawat Kini Bisa Angkut Penumpang 100 Persen

Kemenhub untuk sementara tidak memberlakukan aturan kapasitas penumpang pesawat maksimal 70 persen

oleh Athika Rahma diperbarui 11 Jan 2021, 17:06 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2021, 17:06 WIB
Garuda Perbolehkan Ambil Video dan Foto di Pesawat
Pesawat Garuda Indonesia terparkir di Terminal 3 bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (24/7/2019). Maskapai penerbangan Garuda Indonesia mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pengambilan gambar ataupun video di dalam pesawat oleh penumpang ataupun awak kabin. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk sementara tidak memberlakukan aturan kapasitas penumpang pesawat maksimal 70 persen. Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) poin 5.

Adapun, aturan ini berlaku mulai tanggal 9 hingga 25 Januari 2021 mendatang.

"Selama pemberlakuan Surat Edaran ini, ketentuan mengenai penerapan prinsip jaga jarak di dalam pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang berdasarkan karakteristik penumpang maksimal 70 persen kapasitas angkut (load factor) sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 13 Tahun 2020 angka 4, huruf a, butir 12, tidak diberlakukan," demikian dikutip dari dokumen SE 3/2020, Senin (11/1/2021).

Kendati, aturan tersebut menyebutkan akan tetap menyediakan 3 baris kursi yang diperuntukan sebagai area karantina bagi penumpang pesawat yang terindikasi bergejala Covid-19.

Dengan demikian, maka selama periode 9 hingga 25 Januari, maskapai penerbangan boleh menerapkan kapasitas angkut hingga 100 persen. Hal ini diamini oleh Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati.

"Ya (kapasitas angkut bisa sampai 100 persen)," ujarnya singkat saat dimintai konfirmasi oleh Liputan6.com.

Adapun, bagi masyarakat yang berangkat menuju Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara untuk tujuan selain ke Bali, penumpang pesawat menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Jumlah Penumpang Pesawat di Libur Natal dan Tahun Baru Tembus 2 Juta Orang

FOTO: Layanan Transportasi Dibuka, Bandara Soetta Terpantau Belum Normal
Suasana sepi di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (11/5/2020). Beberapa maskapai mulai membuka layanan penerbangan setelah Kementerian Perhubungan kembali membuka izin layanan transportasi umum pada Kamis lalu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus memantau pergerakan arus kendaraan maupun penumpang pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2021, terutama pada puncak arus balik libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang diprediksi terjadi pada Minggu (3/1/2021).

Berdasarkan data sementara yang dihimpun dari Sistem Angkutan dan Sarana Transportasi Indonesia (Siasati) Kementerian Perhubungan selama masa pemantauan, jumlah pergerakan penumpang mulai 18 Desember 2020 (H-7) hingga 3 Januari 2021 (H+9) mengalami penurunan.

"Untuk angkutan jalan (bus) jumlah pergerakan penumpang dari 48 terminal yang dipantau hingga hari ini mencapai 734.100 orang. Puncak arus keberangkatan penumpang angkutan jalan terjadi pada 27 Desember 2020 (H+2) dengan jumlah penumpang mencapai 57.271 orang," ujar Juru Bicara Menteri Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya, Senin (4/1/2021).

Untuk angkutan penyeberangan, jumlah pergerakan penumpang dari 22 pelabuhan penyeberangan yang dipantau hingga hari ini mencapai 1.466.378 orang. Puncak arus keberangkatan penumpang terjadi pada 23 Desember 2020 (H-2) dengan jumlah penumpang mencapai 121.865 orang.

Lalu untuk angkutan udara, jumlah pergerakan keberangkatan penumpang dari 50 Bandara yang dipantau hingga hari ini mencapai 2.053.848 orang. Puncak arus keberangkatan penumpang terjadi pada 30 Desember 2020 (H+5) dengan jumlah penumpang mencapai 219.462 orang.

Sementara untuk angkutan laut, jumlah pergerakan keberangkatan penumpang dari 51 Pelabuhan yang dipantau hingga hari ini mencapai 453.782 orang. Puncak arus keberangkatan penumpang terjadi pada 22 Desember 2020 (H-3) dengan jumlah penumpang mencapai 36.277 orang.

Terakhir, untuk angkutan kereta api, jumlah pergerakan keberangkatan penumpang Ekonomi, Bisnis, dan Eksekutif dari 13 Daerah Operasi (Daop) Kereta Api yang dipantau hingga hari ini mencapai 480.847 orang. Puncak arus penumpang terjadi pada 23 Desember 2020 (H-2) dengan jumlah penumpang mencapai 41.357 orang.

Jika dibandingkan dengan libur Nataru tahun sebelumnya, terjadi penurunan jumlah penumpang pada masa puncak.

Pada 2019, untuk angkutan jalan, puncak arus penumpang mencapai 139.160 orang, untuk angkutan penyeberangan mencapai 200.252 orang, untuk angkutan udara mencapai 230.933 orang, angkutan laut mencapai 78.226 orang, dan angkutan kereta api mencapai 194.990 orang.

“Walaupun terjadi penurunan, kami tetap melakukan pemantauan dan pengawasan untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan penumpang dan memastikan penerapan 3M ditrapkan dengan baik, mulai dari keberangkatan, dalam perjalanan, dan sampai di kedatangan, untuk mencegah terjadinya peningkatan kasus penularan Covid-19 usai masa libur," tutur Adita.

Adita menjelaskan, fokus dari Pemerintah adalah untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 di transportasi umum. Oleh karena itu, berbagai kebijakan pemerintah telah dikeluarkan untuk memperketat pengaturan perjalanan orang di semua moda angkutan merujuk pada Surat Edaran yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19.

Kemenhub juga terus mengingatkan kepada masyarakat yang bepergian agar tetap selalu menerapkan protokol kesehatan mulai dari keberangkatan, selama perjalanan, dan saat tiba di tujuan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya