Menteri PUPR Ajak Instansi Sampaikan Laporan Keuangan ke BPK Tepat Waktu

Pemerintah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada DPR dalam bentuk laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 14 Jan 2021, 12:15 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2021, 12:15 WIB
Naiki Truk, Menteri PUPR Uji Coba Jembatan Kali Kuto
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kanan) mendengarkan Bupati Batang Wihaji berbicara usai uji coba Jembatan Kali Kuto di Batang, Jateng, Rabu (13/6). Hadi mengatakan Jembatan Kali Kuto akan dioperasikan selama 24 jam. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengajak seluruh kementerian/lembaga di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk berkomitmen meningkatkan kualitas laporan keuangan dan disampaikan secara tepat waktu.

Kementerian/lembaga di lingkungan AKN IV BPK antara lain Kementerian PUPR, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Kementerian Pertanian.

"Kami memahami laporan keuangan yang baik tentunya harus memenuhi karakteristik laporan keuangan yakni andal, relevan, dapat dibandingkan dan dapat dipahami. Kami kementerian di lingkungan AKN IV BPK berkomitmen menyampaikan laporan keuangan secara tepat waktu, berkualitas dan sesuai dengan aturan," seru Menteri Basuki dalam keterangan tertulis, Kamis (14/1/2021).

Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pemerintah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada DPR dalam bentuk laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK.

Sebelum diperiksa BPK, laporan keuangan tersebut tentunya sudah di-review oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat Jenderal sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.

Laporan keuangan yang disampaikan pemerintah harus memenuhi 4 kriteria, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), keandalan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), ketaatan terhadap peraturan perundang undangan dan pengungkapan yang cukup (adequate disclosures).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tahun Penuh Tantangan

FOTO: Tiga Menteri Bahas LHP BPK Bersama Komisi V DPR
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/7). Rapat membahas Laporan Hasil Pembahasan BPK Semester I dan II/2019. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Dikatakan Menteri Basuki, 2020 merupakan tahun yang penuh tantangan dimana dihadapkan dengan pandemi yang belum pernah terjadi sebelumnya. Sejak Maret 2020, pemerintah mengambil kebijakan penganggaran dan langkah-langkah pelaksanaan mitigasi pandemi Covid-19 yang mengancam perekonomian nasional.

Termasuk tambahan anggaran belanja untuk penanganan pandemi Covid-19 yang difokuskan pada belanja kesehatan, jaring pengaman nasional, dan pemulihan ekonomi nasional.

Kementerian/lembaga juga diminta melakukan review program diantaranya menghemat perjalanan dinas dan kegiatan rapat di luar karena melakukan work from home (WFH), mengubah paket single year contract (SYC) menjadi multiyears contract (MYC), serta refocusing program yg memberi manfaat langsung ke masyarakat antara lain Padat Karya Tunai dan Bantuan Tunai Langsung sehingga dapat mempertahankan daya beli masyarakat.

Berkaitan dengan pandemi Covid-19 yang belum berakhir, guna mendukung kelancaran pemeriksaan BPK, pemerintah akan memanfaatkan dukungan teknologi informasi diantaranya melalui digitalisasi laporan keuangan dan dokumen sumber serta memfasilitasi pelaksanaan pemeriksaan secara daring.

"Kami siap berkolaborasi dengan BPK untuk menentukan prosedur yang prudent dan workable, sehingga dapat meningkatkan efektivitas pemeriksaan," sambung Menteri Basuki.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya