Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah bakal segera menaikkan tarif beberapa ruas tol Trans Jawa dalam waktu dekat. Staf Ahli Menteri PUPR V Endra Atmawidjaja mengatakan, pemberlakuan tarif tol ini ditetapkan per 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB.
Sebelumnya, Jasa Marga sudah membeberkan rencana kenaikan tarif tol di beberapa ruas kelolaan perseroan. Selain itu, terdapat pula ruas tol kelolaan Waskita Toll Road yang juga mengalami kenaikan tarif.
Baca Juga
Kepala Bagian Umum BPJT Kementerian PUPR Mahbullah Nurdin membeberkan ruas-ruas tol Trans Jawa yang tarifnya akan segera naik.
Advertisement
"Jadi ruas JORR (Jakarta Outer Ring Road), Cipularang (Cikampek-Padalarang), Padaleunyi (Padalarang-Cileunyi) Palikanci (Palimanan-Kanci), Semarang ABC dan Surabaya-Gempol. Itu yang Jasa Marga," ujar Nurdin dalam konferensi pers Jasa Marga, Kamis (14/1/2021).
Lalu, ruas tol Jakarta-Cikampek dan Jakarta-Cikampek II Elevated juga akan mengalami penyesuaian tarif.
Sementara, untuk ruas yang dikelola Waskita Toll Road ialah Pejagan-Pemalang dan Kanci Pejagan.
Nurdin mengatakan, penyesuaian tarif ini dilakukan mengacu kepada UU Nomor 38 tentang Jalan dan PP Nomor 15 tentang Jalan Tol. Disebutkan, tarif tol mengalami evaluasi tiap 2 tahun sekali, menyesuaikan laju inflasi di daerah tol tersebut dibangun.
"Setiap 2 tahun ada evaluasi penyesuaian tarif tol. Tapi tidak serta merta 2 tahun dilakukan tepat waktu karena evalusai dilakukan dengan melihat peforma BUJT (Badan Usaha Jalan Tol)," jelasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tarif Tol di 3 Ruas Ini Bakal Naik, Simak Rinciannya
Penyesuaian tarif tol pada tiga ruas tol yakni Jalan Tol Palimanan-Kanci (Palikanci), Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C, dan Jalan Tol Surabaya-Gempol (Surgem) akan mulai diberlakukan dalam waktu dekat.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 1403/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Pada Ruas Jalan Tol Palimanan-Kanci, Kepmen PUPR No.1228/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Pada Ruas Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C, dan Kepmen PUPR No.1117/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Pada Ruas Jalan Tol Surabaya-Gempol.
Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru menjelaskan, penyesuaian tarif ini dilakukan atas dasar beberapa pertimbangan seperti memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif.
"Juga untuk menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol," terangnya, Selasa (12/1/2021).
Adapun penyesuaian tarif tol juga telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
"Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi," jelas Heru.
Berikut rincian besaran tarif tol baru pada ruas Tol Tol Palikanci, Semarang Seksi A,B,C, dan Surabaya-Gempol:
Penyesuaian Tarif Palimanan-Kanci
Golongan I: Rp 12.000, menjadi Rp 12.500
Golongan II: Rp 15.000, menjadi Rp 18.000
Golongan III: Rp 21.000, menjadi Rp 18.000
Golongan IV: Rp 27.000, menjadi Rp 30.000
Golongan V: Rp 32.000, menjadi Rp 30.000
Â
Penyesuaian Tarif Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C:
Golongan I: Rp. 5.000, menjadi Rp. 5.500,
Golongan II: Rp 7.500, menjadi Rp 8.000
Golongan III: Rp 7.500, menjadi Rp 8.000
Golongan IV: Rp 10.000, menjadi Rp 10.500
Golongan V: Rp 10.000, menjadi Rp 10.500
Â
Penyesuaian Tarif Jalan Tol Surabaya-Gempol Sistem Terbuka (Dupak-Waru):
Golongan I: Rp 3.500, menjadi Rp 5.000
Golongan II: Rp 4.500, menjadi Rp 8.000
Golongan III: Rp 6.000, menjadi Rp 8.000
Golongan IV: Rp 7.500, menjadi Rp 10.500Golongan V: Rp 9.000, menjadi Rp 10.500
Â
Sistem Tertutup (Waru-Porong):
Golongan I: Rp 4.500, menjadi Rp 9.000
Golongan II: Rp 6.000, menjadi Rp 14.000
Golongan III: Rp 9.500, menjadi Rp 14.000
Golongan IV: Rp 12.000, menjadi Rp 18.500
Golongan V: Rp 14.000, menjadi Rp 18.500
Â
Sistem Terbuka (Kejapanan-Gempol):
Golongan I: Rp 3.000, tetap Rp. 3.000
Golongan II: Rp 4.500, menjadi Rp 5.000
Golongan III: Rp 4.500, menjadi Rp 5.000
Golongan IV: Rp 6.000, menjadi Rp 6.500
Golongan V: Rp 6.000, menjadi Rp 6.500
Advertisement