Tolak PKPU, Nasabah Jiwasraya Ini Pilih Ikut Restrukturisasi

Nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menolak keras gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Jan 2021, 18:30 WIB
Diterbitkan 15 Jan 2021, 18:30 WIB
FOTO: Dukung Penyelamatan Polis, Nasabah Kirim Karangan Bunga ke Kantor Jiwasraya
Sejumlah orang berjalan dekat karangan bunga di halaman Kantor PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Jakarta, Selasa (15/12/2020). Karangan bunga tersebut berisi ucapan dukungan kepada manajemen baru Jiwasraya dalam penyelamatan polis melalui program restrukturisasi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menolak keras gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap perusahaan Jiwasraya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dan lebih memilih untuk ikut program restrukturisasi.

Salah satu nasabah Jiwasraya, Sumaarto menyampaikan bahwa ia tidak setuju dengan adanya PKPU tersebut. Sebab, jika PKPU berjalan dan disepakati untuk mempailitkan Jiwasraya, pengembalian dana nasabah akan menggantung dan semakin tidak jelas.

Menurut Sumaarto, program restrukturisasi yang sedang berjalan itu dianggap skema yang paling jelas dan dapat memberikan kepastian dalam mengembalikan dana pemegang polis.

"Jika sudah pailit, kita para nasabah hanya menunggu dana pengembalian dari aset Jiwasraya, yang nilainya sangat kecil. Bahkan, kita bisa lihat bahwa aset Jiwasraya tidak sampai Rp1 triliun," kata Sumaarto seperti dikutip dari Antara, Jumat (15/1/2021).

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Kamis (14/1), ada dua orang yang mengajukan PKPU kepada Jiwasraya.

Kedua orang itu adalah Masrura Muchtar dan Mokhtar Noer Jaya. SIPP juga mencantumkan nama kuasa hukum kedua pemohon PKPU itu yakni M. Aliyas Ismail.

Surat permohonan PKPU itu pertama dilayangkan ke PN Jakarta Pusat pada hari Senin (11/1). Lalu, pada Rabu (13/1), kasus itu sudah melalui proses penetapan Majelis Hakim/Hakim, penunjukan panitera pengganti, dan penunjukan jurusita.

Sumaarto menekankan bahwa selagi masih ada proses penyelesaian yang lebih baik yakni restrukturisasi, tindakan PKPU ke perusahaan Jiwasraya tidak akan mendapat dukungan.

"Kecuali sampai pada batas waktu pengembalian dana nasabah tidak bisa dilakukan oleh Jiwasraya, baru kita bisa tuntut ke PKPU. Sementara sekarang ini, sudah jelas ada penyelesaiannya melalui restrukturisasi," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tentang Restrukturisasi

Ilustrasi Jiwasraya
Ilustrasi Jiwasraya (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Seperti diketahui, pemerintah dan Manajemen Baru Jiwasraya sudah menyiapkan opsi penyelamatan polis melalui program restrukturisasi. Pemerintah dan DPR RI sudah menyepakati untuk memberikan suntikan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp22 triliun untuk membentuk badan usaha baru yakni IFG Life.

Nantinya, seluruh nasabah Jiwasraya yang akan ikut restrukturisasi itu akan dipindah tangankan ke IFG Life, dengan jaminan akan dikembalikan dananya sesuai dengan skema yang disepakati antara nasabah dan Jiwasraya.

"Restrukturisasi sudah baik, kita diberikan beberapa alternatif, saya kira untuk mengharapkan pengembalian dana 100 persen itu memang agak sulit. Setidaknya, pengembalian dana 75 persen itu sudah oke. Saya salah satu nasabah yang ikut restrukturisasi," tutup Sumaarto.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya