Riset: Kinerja OJK di Mata Publik Dapat Nilai 78

Riset yang dilakukan Indonesia Indicator menunjukkan, kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2020 mencapai nilai 78 dari 100 di mata publik

oleh Athika Rahma diperbarui 15 Jan 2021, 20:00 WIB
Diterbitkan 15 Jan 2021, 20:00 WIB
20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Riset yang dilakukan Indonesia Indicator menunjukkan, kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2020 mencapai nilai 78 dari 100 di mata publik.

Direktur Komunikasi Indonesia Indicator Rustika Herlambang mengatakan, pemberitaan terkait OJK di media massa sebagian besar bernada positif di tengah pandemi Covid-19, begitu pula dengan respon publik.

"Framing terhadap berita OJK lebih positif dibandingkan negatif. Ini berarti OJK punya penyampaian yang cukup positif diterima oleh media," ungkap Rustika dalam Media Briefing OJK di Hotel Fairmont, Jakarta, Jumat (15/1/2021).

Adapun, selama 1 tahun, pemberitaan mengenai OJK mencapai 93.239 berita yang berasal dari 2.289 media online. Sementara, isu terbesar yang menarik perhatian publik terkait kinerja OJK meliputi restrukturisasi kredit, kasus Jiwasraya, dan Jouska.

Kendati telah menjalankan fungsi terhadap pemberdayaan dan peraturan sektor jasa keuangan yang cukup baik, Rustika menilai OJK perlu tanggap dalam penyampaian informasi terkait isu yang banyak disorot oleh media ke depannya, karena tentu akan mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap kinerja OJK ke depan.

"OJK banyak disorot oleh netizen baik di Twitter maupun Facebook. Pada saat Maret 2020 lalu di mana terjadi pandemi, isu relaksasi merupakan hal yang paling direspon oleh netizen. Selain itu, isu pembubaran OJK juga menjadi sorotan netizen," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan akan terus memperhatikan persepsi publik yang muncul sebagi bahan evaluasi untuk kinerja ke depannya.

"Kami cukup gembira bahwa publik masih melihat OJK sebagai lembaga yang diberikan kewenangan untuk mengatur, mengawasi dan melindungi sektor jasa keuangan sehingga persepsi ini penting," katanya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

OJK Gelar Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2021, Presiden Jokowi Bakal Hadir

20151104-OJK
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2021 pada Jumat 15 Januari 2021 malam. Gelaran akbar ini akan dihadiri oleh Presiden Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Deputi Komisioner Humas dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo menjelaskan, selain Presiden Joko Widodo, acara ini juga akan dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan beberapa pejabat lainnya.

Acara ini merupakan acara tahunan. Di tahun-tahun sebelumnya gelaran akbar ini berlangsung secara tatap muka. Namun karena di tahun ini di tengah pandemi maka acara ini dilangsungkan secara virtual.

"Acara ini kami broadcast di Youtube OJK dan Zoom ada sekitar 5.000 orang," terangnya dalam media briefing, Jumat (15/1/2021).

Berbagai kebijakan telah dikeluarkan OJK bersinergi dengan Pemerintah dan berbagai pihak untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan mendorong pemulihan ekonomi nasional yang terdampak pandemi Covid-19.

Dalam acara ini, OJK akan menjelaskan tantangan dan arah kebijakan sektor jasa keuangan di tahun 2021. Tema dari acara tahun ini adalah "Momentum Reformasi Sektor Jasa Keuangan Pasca Covid-19 dalam Mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional yang Inklusif.".

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya