Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki melantik 8 pejabat untuk mengisi posisi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM. Pelantikan dilaksanakan pada Senin (18/1/2021).
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden No.16/TPA tahun 2021 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan tinggi madya di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM. Keputusan Presiden ini mulai berlaku dan ditetapkan di Jakarta 12 Januari 2021.
Baca Juga
Adapun 8 pejabat yang dilantik di antaranya:
Advertisement
1. Arif Rahman Hakim sebagai Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM
2. Ahmad Zabadi sebagai Deputi bidang perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM
3. Eddy Satria sebagai Deputi bidang usaha mikro Kementerian Koperasi dan UKM
4. Hanung Harimba Rachman sebagai Deputi bidang usaha kecil dan Menengah Kementerian Koperasi dan UKM
5. Victoria Simanungkalit sebagai deputi bidang kewirausahaan Kementerian Koperasi dan UKM
6. Rully Nuryanto sebagai staf ahli bidang ekonomi makro Kementerian Koperasi dan UKM
7. Herustiati sebagai staf ahli produktivitas dan daya saing Kementerian Koperasi dan UKM
8. Luhur Pradjarto sebagai Staf Ahli Bidang Hubungan antar Lembaga Kementerian Koperasi dan UKM.
“Dalam jabatan yang baru sebagai Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM, saya percaya saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan,” kata Teten Masduki.
Menurutnya, penataan struktur Kementerian Koperasi dan UKM dilaksanakan berdasarkan arahan Presiden yaitu UMKM berdaya saing dan naik kelas, modernisasi Koperasi, reformasi struktural dan mindset. Arahan Presiden tersebut diterjemahkan menjadi Deputi bidang perkoperasian dengan sasaran modernisasi koperasi.
Selanjutnya untuk Deputi bidang usaha mikro dengan sasaran scaling up atau usaha mikro naik kelas, Deputi Bidang UKM dengan sasaran global value chain atau ekspor UMKM, Deputi bidang kewirausahaan dengan sasaran melahirkan entrepreneur baru.
Sementara Sekretariat Kemenkop dan UKM dengan sasaran akselerasi, reformasi, birokrasi yaitu reformasi struktural dan mindset serta reformasi tata Kelola Pemerintahan yang baik.
“Penataan dan penyederhanaan organisasi sebagaimana yang disampaikan Presiden adalah upaya untuk membangun SDM yang lebih baik, birokrasi yang mengutamakan keahlian dan kompetensi. Dan desain strukturalisasi yang dirancang saat ini diharapkan dapat mewujudkan struktural yang sederhana, lincah, dan cepat,” jelasnya.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Eselon I Dipangkas
Untuk mewujudkan harapan itu dapat dilihat dari jumlah Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I yang semula 10 orang kini menjadi 8 orang. Sedangkan untuk jumlah pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau eselon 2, dan pejabat Pimpinan Tinggi Administrasi atau eselon 3 dan 4 akan jauh berkurang.
“Saat ini peraturan tentang struktur organisasi dan tata kerja Kemenkop dan UKM dalam proses pengundangan oleh Kementerian Hukum dan HAM, saya berpesan agar dalam proses transisi struktural lama menjadi struktur yang baru ini terkait pelaksanaan pekerjaan pejabat struktural, pejabat fungsional, staf dan pengelolaan aset di atur dalam keputusan Sekrestaris Kementerian,” ujarnya.
Demikian hal ini dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dan organisasi dan seluruh pegawai dapat bekerja sesuai tugas dan fungsinya.
Advertisement