Pengunjung Mal Turun Jadi Hanya 32 Persen selama Pembatasan Kegiatan di Jawa dan Bali

APPBI berharap pemerintah bisa memberikan sedikit kelonggaran bagi sektor usaha. Salah satunya dengan memperbolehkan mal tetap beroperasi sampai pukul 21.00.

oleh Andina Librianty diperbarui 18 Jan 2021, 19:45 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2021, 19:45 WIB
Mal di Jakarta Harus Tutup Pukul 19.00
Suasana mal Taman Anggrek, Jakarta, Senin (21/12/2020). Anies Baswedan menginstruksikan melalui Seruan Gubernur nomor 17 tahun 2020 agar kegiatan usaha seperti restoran, pusat perbelanjaan dan kafe diharapkan dapat berhenti beroperasi pada pukul 19.00 WIB. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta, Ellen Hidayat, mengungkapkan trafik pengunjung pusat belanja semakin menurun sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali pada 11 Januari 2021. Pengunjung turun dari 40 persen menjadi hanya 32 persen saat ini.

"Trafik untuk pusat belanja semakin parah. Pantauan kami minggu-minggu lalu sejak 11 Januari sampai sekarang, trafik sudah turun. Awalnya bisa capai 40 persen, sekarang hanya 32 persen," kata Ellen dalam konferensi pers secara virtual pada Senin (18/1/2021).

Penurunan ini disebabkan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan atau mal yang hanya sampai pukul 19.00. Selain itu, dine-in di restoran hanya diizinkan 25 persen, dan kebijakan Work From Home (WFH).

"Pusat belanja di kawasan Jakarta bukan cluster Covid-19, tapi pas ada PSBB atau PPKM, pusat belanja selalu jadi sasaran tembak," sambungnya.

Pembatasan ini berdampak pada usaha di dalam pusat perbelanjaan. Tidak hanya restoran, tapi juga retailer atau tenant.

Menurut Ellen, sekitar 15 persen retailer ataupun tenant tidak melanjutkan sewa karena sudah habis masa sewa. Sehingga akan membuat kekosongan di pusat belanja.

Bantuan dari pusat belanja seperti pembebasan uang sewa nyatanya tak membuat mereka bertahan. Hal ini sangat disayangkan mengingat pusat belanja sangat menjaga protokol kesehatan.

"Kehidupan retailer dan pusat belanja seperti tergantung seutas sekali, ini mau bagaimana lagi. Retailer atau tenant jadi ragu investasi, ini juga membahayakan," tutur Ellen.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Beri Kelonggaran

Mal di Jakarta Harus Tutup Pukul 19.00
Pengunjung bermain es skating di mall Taman Anggrek, Jakarta, Senin (21/12/2020). Anies Baswedan menginstruksikan melalui Seruan Gubernur nomor 17 tahun 2020 agar kegiatan usaha seperti restoran, pusat perbelanjaan diharapkan berhenti beroperasi pukul 19.00 WIB. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Oleh sebab itu, ia berharap pemerintah bisa memberikan sedikit kelonggaran bagi sektor usaha. Salah satunya dengan memperbolehkan mal tetap beroperasi sampai pukul 21.00 dan kapasitas dine-in untuk restoran maksimal 50 persen.

Ditambahkan Ketua Umum Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Belanja Indonesia (HIPPINDO), Budihardjo Iduansjah, pembatasan operasional di mal sampai pukul 19.00 mengganggu ekosistem di dalamnya. Ia juga berharap jam operasional tersebut diperpanjang.

Budiharjo pun mengimbau pemerintah untuk mengajak pelaku usaha sebelum memberlakukan kebijakan baru.

"Harapan kami setelah 25 Januari ini berubah, dan kami pun dilibatkan. Dengan adanya pembatasan ini, trafik ke mal turun dan ekosistem di dalamnya terganggu," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya