Pengusaha Terpukul Akibat Pembatasan Kegiatan, Ini Permintaan Mereka

Pengusaha meminta penghapusan atau pengurangan pembayaran Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak Reklame, Pajak Hiburan, PBB.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Jan 2021, 12:00 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2021, 12:00 WIB
Lewat Pergub, Kegiatan Warga Jakarta akan Dibatasi
Warga berjalan di trotoar Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (7/1/2021). Untuk menyeragamkan kebijakan pengendalian COVID-19, Gubernur DKI Jakarta akan segera menerbitkan Pergub untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sangat keberatan dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Aturan pembatasan kegiatan ini berdampak besar bagi ekosistem ritel yang terdiri dari berbagai sektor dari hilir ke hulu.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan, sektor ritel merupakan lokomotif dalam ekosistem. Sehingga apabila sektor ritel terdampak maka ekosistem di dalamnya pun akan berdampak.

"Melalui Apindo sebagai koordinator lintas asosiasi kami kembali memberikan usulan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia dan Komite Penanganan Covid-19 & Pemulihan Ekonomi Nasional,” ujar Hariyadi dalam pernyataanya, Selasa (18/1/2021).

Adapun beberapa poin usulan yang didorong pengusaha kepada pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah diantaranya adalah:

1. Memberikan kelonggaran kepada mall, ritel, hotel dan restoran yang telah menerapkan protokol kesehatan agar boleh tetap beroperasi sampai jam 21.00 dengan kapasitas dine in maksimal 50 persen.

2. Jika ada kebijakan PSBB diperketat yang merugikan pengusaha khususnya sektor riil, sebaiknya pemerintah membayar UMP tenaga kerja yang dipekerjakan secara penuh dan memberikan bantuan dana hibah untuk mengurangi kerugian pengusaha restoran, hotel, retail dan mall. Di mana penyalurannya dari pemerintah melalui perusahaan. Sehingga kami bisa membantu memantau karyawan-karyawan kami yang mendapat bantuan dana tersebut. Hal ini seperti di Singapura.

3. Setiap menerbitkan kebijakan, ada baiknya Pemerintah mengajak asosiasi–asosiasi untuk bertemu dan membahas kebijakan penanggulangan penyakit Covid-19 secara bersama.

4. Semua pengusaha nall, hotel, restoran, ritel dan penyewa tetap harus menerapkan protokol kesehatan berkoordinasi dengan Pemda setempat.

5. Pengusaha yang telah merestrukturisasi kredit karena terdampak pandemi tetap bisa mengajukan atau mendapatkan modal kerja tambahan baik dari dana hibah pemerintah atau dari dana perbankan.

6. Agar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diberlakukan pada tanggal 11-25 Januari 2021 tidak diperpanjang kembali dengan pertimbangan Pusat Perbelanjaan/ Mall, tenant, dan toko ritel modern sudah menerapkan protokol kesehatan ketat sehingga bukan merupakan cluster penyebar Covid-19.

7. Tenant harus di support biaya sewa dan service charge-nya agar tetap bisa membuka usahanya dan berkontribusi di sektor konsumsi.

8. Pemilik properti/mall, ritel dan tenant harus di support oleh Pemerintah Pusat & Daerah sehingga pemilik mall mampu membantu tenant didalamnya, seperti:

- Pajak Daerah : Penghapusan/pengurangan pembayaran Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak Reklame, Pajak Hiburan, PBB.

- Pajak Pusat : Penghapusan/pengurangan pembayaran berbagai jenis pajak termasuk PPN untuk penagihan listrik dihilangkan karena dari PLN juga tidak mengenakan PPN, PPH Final Pasal 4 ayat 2 atau disebut juga PPH Sewa

9. Bantuan sosial via BPJS seperti yang sekarang sudah dilakukan dilanjutkan terus untuk level gaji <5 juta karena karyawan di level ini yang paling banyak jumlah nya dan mereka ini yang akan lebih dulu kena dampaknya bila ada penutupan usaha. Subsidi Pemerintah ke karyawan yang melalui BPJS Ketenagakerjaan dapat digunakan untuk pengurangan gaji dari Perusahaan ke Karyawannya.

10. Bila usaha di dalam pusat perbelanjaan/mall tersebut bisa tetap berjalan, maka akan memberikan multiplier effect juga ke perekonomian di sekitarnya: warung makan, transportasi, parkir, kost-kostan/ kontrak rumah, dan sebagainya.

11. Pemerintah harus mempertimbangkan keseimbangan antara penanganan kesehatan dengan kepastian dan kenyamanan berusaha dalam menanggulangi pandemi ini, tidak hanya melulu memikirkan masalah kesehatan atau melulu memikirkan pertumbuhan ekonomi saja. Keduanya perlu ditangani secara bersama dan berimbang sehingga pandemi dapat terkontrol dan ekonomi tetap bertumbuh.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Protokol Kesehatan

Lewat Pergub, Kegiatan Warga Jakarta akan Dibatasi
Warga melintasi JPO di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (7/1/2021). Untuk menyeragamkan kebijakan pengendalian COVID-19, Gubernur DKI Jakarta akan segera menerbitkan Pergub untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Ketua Umum HIPPINDO Budihardjo Iduansjah menambahkan, dari awal pandemi Covid-19 ritel dan penyewa selalu menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Namun dengan adanya PSBB dan PPKM pihaknya mmeminta dibantu pinjaman modal kerja untuk shifthing ke new normal retail.

"Dan selama PSBB dan PPKM kami mohon diberikan tambahan waktu 1 jam untuk beresberes toko sebelum tutup," jelas dia.

Pihaknya sepenuhnya memahami sifat kegentingan dan kedaruratan dari pandemi Covid-19 ini. Oleh karena itu, pengusaha juga berupaya semaksimal mungkin dalam mematuhi serta melaksanakan protokol kesehatan secara disiplin.

"Hal ini kami lakukan sebagai komitmen kami guna memberikan rasa aman bagi para pekerja serta kenyamanan bagi pelanggan kami. Hingga saat ini, protokol kesehatan yang ketat tetaplah menjadi prioritas utama kami dalam menjalankan usaha kami dimanapun berada. Hingga saat ini pusat perbelanjaan dan ritel modern bukanlah cluster penyebaran Covid-19," jelas dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya