Restrukturisasi Kredit Bank Cetak Rekor, Capai Rp 977,1 Triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan nilai restrukturisasi kredit perbankan selama pandemi Covid-19.

oleh Athika Rahma diperbarui 19 Jan 2021, 20:00 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2021, 20:00 WIB
IHSG Berakhir Bertahan di Zona Hijau
Petugas menata tumpukan uang kertas di Cash Center Bank BNI di Jakarta, Kamis (6/7). Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (USD) pada sesi I perdagangan hari ini masih tumbang di kisaran level Rp13.380/USD. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan nilai restrukturisasi kredit perbankan selama pandemi Covid-19.

Tercatat hingga 4 Januari 2021, nilai restrukturisasi kredit perbankan mencapai Rp 977,1 triliun. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengungkapkan, angka ini merupakan restrukturisasi terbesar yang pernah terjadi di industri perbankan.

"Angka restrukturisasi kredit ini sebesar Rp 971,1 triliun adalah restrukturisasi terbesar sepanjang sejarah saya menjadi pengawas," ujar Heru dalam Webinar Sharia Economic Outlook 2021, Selasa (19/1/2021).

Lanjut Heru, nilai ini terdiri dari 7,56 juta debitur di berbagai daerah dari 101 bank. Mayoritas debitur yang mendapat restrukturisasi kredit adalah UMKM dengan porsi 77 persen atau 5,81 juta UMKM. Sementara untuk debitur non-UMKM hanya 23 persen saja.

Lalu berdasarkan besaran nominal baki debet, akumulasi baki debit untuk debitur non-UMKM menempati posisi tertinggi sebesar Rp 584,45 triliun atau 60 persen dari total restrukturisasi. Sedangkan untuk debitur UMKM sebesar 40 persen atau Rp 387 triliun.

Adapun, restrukturisasi yang diatur dalam POJK 11/2020 memang ditujukan untuk memberi keringanan kepada bank maupun debitur di masa pandemi. Kendati, restrukturisasi juga dianggap menimbulkan dilem.

"Tentu ini harus antisipasi seberapa besar kemampuan bank menyerap CKPN (Cadangan Kerugian Penurunan Nilai). Kita harapkan restrukturisasi kredit dilakukan dengan baik," katanya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

OJK Buka-Bukaan Alasan Perpanjang Program Restrukturisasi Kredit

Ilustrasi OJK
Ilustrasi OJK (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mrngungkapkan alasa otoritas di sektor keuangan memperpanjang program relaksasi yaitu restrukturisasi kredit hingga 2022. Perpanjangan tersebut karena maish rendahnya realisasi restrukturisasi bagi sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). 

"Restrukturisasi masih di bawah 20 persen bagi UMKM, sekitar 18 persen saat ini. Sehingga dengan adanya keputusan relaksasi kredit untuk diperpanjang menjadi sampai 2022 sekarang diharapkan (realisasi) meningkat," tutur Wimboh Santoso saat meresmikan Kantor OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Senin (21/12/2020).

Wimboh mencatat total realisasi program restrukturisasi kredit diperbankan saat ini telah mencapai Rp 934 triliun. Namun, dia tidak merinci secara detail terkait jumlah debitur penerima maupun nilai yang diberikan terhadap UMKM.

Wimboh mengungkapkan, dengan adanya perpanjangan relaksasi kredit diharapkan akan membantu kelangsungan bisnis UMKM. Sehingga akan mempercepat proses pemulihan ekonomi nasional akibat dampak pandemi Covid-19.

"Adanya perpanjangan relaksasi kredit, kita inginkan UMKM bisa bangkit duluan dan bidang korporasi juga bisa bangkit," imbuh dia.

Maka dari itu, OJK terus mendorong sebanyak mungkin pelaku UMKM agar turut memanfaatkan perpanjangan program relaksasi kredit hingga 2022. "Ini untuk juga melihat di daerah apa sudhs ada tanda-tanda bangkit, terutama UMKM," tandasnya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan memperpanjang relaksasi restrukturisasi kredit hingga 2022. Langkah ini diambil dalam rangka mengantisipasi terjadinya penurunan kualitas debitur dalam menjalankan kewajibannya.

"Perpanjangan restrukturisasi ini sebagai langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam siaran pers.

Wimboh menjelaskan, perpanjangan restrukturisasi kredit ini diberikan secara selektif. Debitur yang mendapatkan perpanjangan restrukturisasi kredit ini akan melewati tahapan asesmen terlebih dahulu demi menghindari moral hazard.

"Perpanjangan restrukturisasi diberikan secara selektif berdasarkan asesmen bank untuk menghindari moral hazard agar debitur tetap mau dan mampu melakukan kegiatan ekonomi dengan beradaptasi di tengah masa pandemi ini," imbuhnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya