Risiko Kesehatan Rokok Elektrik Dinilai Lebih Rendah

Risiko kesehatan penggunaan produk Hasil Tembakau Pengolahan Lainnya (HTPL) seperti vape atau rokok elektrik lainnya lebih rendah

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Jan 2021, 13:30 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2021, 13:30 WIB
Rokok Elektrik
Ilustrasi Rokok Elektrik atau Vape (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Pusat Studi Konstitusi Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah menyebut, risiko kesehatan penggunaan produk Hasil Tembakau Pengolahan Lainnya (HTPL) seperti vape atau rokok elektrik lainnya lebih rendah. Hal itu dikarenakan tidak ada proses pembakaran seperti rokok konvensional.

"Risiko kesehatan vape 95 persen lebih rendah," kata dia dalam diskusi virtual Bedah Riset : Presepsi Konsumen di Indonesia Terhadap Penggunaan Rokok Elektrik, Kamis (21/1/2021).

Dia menjelaskan di dalam penggunaan rokok elektrik hanya memproduksi uap saja, tidak ada proses pembakaran. Pengunaan produk HTPL ini juga dapat mengurangi konsusmis rokok konvensional.

Pengamat Kebijakan Publik itu menyadari masih banyak masyarakat Indonesia yang menghubungkan penggunaan vape dengan masalah pernapasan dan kecanduan. Padahal hal tersebut tidak terbukti. Faktanya memang tingkat risiko kesehatan lebih rendah daripada rokok konvensional.

Di samping itu, Trubus juga menipis adanya anggapan bahwa bahaya merokok disebabkan karena nikotin. Padahal, faktanya nikotin hanya menyebabkan kecanduan seseorang saja.

Hanya saja, proses pembakaran pada rokok menghasilkan TAR yang mengandung sebagian besar penyebab kanker dan bahan kimia berbahaya lainnya.

Dwi Aditya PutraJournalist at Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pemerintah Diminta Terbitkan Regulasi Khusus Rokok Elektrik

Rokok Elektrik
Ilustrasi Rokok Elektrik atau Vape (iStockphoto)

Kepala Pusat Studi Konstitusi Universitas Trisakisi, Trubus Rahardiansyah mendesak pemerintah segera membuat regulasi terkait dengan produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HTPL). HTPL sendiri meliputi vape atau rokok elektrik, tembakau yang dipanaskan (HTP), hingga tembakau kunyah.

"Regulasi ini belum ada. Kalau yang ada jenis rokok konvensional, kalau HTPL, vape belum ada," kata dia dalam diskusi virtual Bedah Riset: Presepsi Konsumen di Indonesia Terhadap Penggunaan Rokok Elektrik, Kamis (21/1).

Dia menyebut ada beberapa negara yang memang sudah membuat regulasi mengenai produk HTPL. Salah satunya adalah Inggris. Negara tersebut, mengatur semua mekanisme terkait penggunaan serta sanksi dalam penggunaan rokok elektrik.

"Yang jelas apakah Indonesia perlu mengatur juga ini ada kemungkinan," jelas dia.

Pengamat Kebijakan Publik itu menambahkan, Indonesia memang seharusnya membutuhkan pengaturan sendiri mengenai penggunaan rokok elektrik. Ini juga bisa meminimalisir produk ilegal yang marak terjadi di Indonesia.

"Kita membutuhkan pengaturan sendiri mengenai rokok vape sendiri mengenai mekanisme dan sanksi-sanksi bagi pelanggarnya juga," sebut dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya