Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyasrakat (PPKM) hingga 8 Februari 2021. Keputusan ini diambil karena belum ada penurunan signifikan kasus positif Covid-19 di beberapa daerah Jawa dan Bali.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, dalam perpanjangan ini pemerintah mengizinkan oprasional mal dan restoran hingga pukul 20.00 WIB. Sedangkan sebelumnya, mal dan restoran harus tutup pukul 19.00. Sementara sektor lainnya masih tetap mengikuti aturan sebelumnya.
Baca Juga
"Pembatasan kegiatan yang diatur ada perubahan, yaitu di sektor mal dan restoran di mana mal dan restoran yang dalam pembatasan kemarin maksimal jam 7 malam," kata dia dalam video conference di Jakarta, Kamis (21/1/2021).
Advertisement
Airlangga mengatakan, salah satu alasan pelonggaran untuk operasional mal dan restoran ini dilakukan karena adanya penambahan kasus Covid-19 yang flat di beberapa daerah. Oleh karena itu pemerintah melonggarkan kebijakan ini dari PPKM sebelumnya.
Sementara untuk perkantoran, aturannya masih sama yaitu tetap akan dibatasi kapasitas maksimal sebanyak 25 persen saja. Artinya sebanyak 75 persen karyawannya akan tetap menjalankan kerja dari rumah atau work from home (WFH).
Untuk sektor-sektor lainnya, Airlangga menambahkan, kebijakannya masih sama dengan PPKM pada awal bulan ini. Mulai dari kapasitas tempat ibadah 50 persen, penutupan fasilitas umum, serta operasional transportasi sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah.
"Belajar mengajar tetap secara daring, sektor esensial termasuk industri tetap 100 persen beroperasi, pusat belanja atau mal sampai dengan jam 8, dan dine-in 25 persen, take away diizinkan. Kegiatan lain konstruksi tetap berjalan," ungkap dia.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Saksikan video pilihan berikut ini:
Menko Airlangga Perpanjang Pembatasan Kegiatan di Jawa dan Bali hingga 8 Februari 2021
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan, pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Keputusan tersebut didasarkan pada hasil rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Kamis (21/1/2021).
"Tadi di-update mengenai situasi Covid-19 dimana per 20 Januari tingkat kasus positif akumulasinya 939.948 orang, dengan tingkat kesembuhan 81,2 persen, tingkat kematian 2,9 persen dan positivity rate 16,6 persen," jelas Airlangga dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan.
Airlangga turut menjelaskan hasil pemberlakuan PPKM di 7 provinsi yang meliputi 77 kabupaten kota. Tercatat ada 29 kabupaten dan kota masih berisiko tinggi, 41 kabupaten dan kota berisiko sedang, dan 3 kabupaten dan kota berisiko rendah.
Dari 7 provinsi, terdapat peningkatan di 5 provinsi, dimana yang mengalami penurunan ialah Banten dan Yogyakarta.
Airlangga merinci, berdasarkan parameter tersebut, kasus mingguan di 52 kabupaten dan kota naik dan 21 kabupaten dan kota turun. Kasus aktif di 46 kabupaten dan kota naik, 24 kabupaten dan kota turun dan 3 kabupaten dan kota tetap.
Tingkat kematian 44 kabupaten dan kota naik dan 29 kabupaten dan kota turun serta tingkat kesembuhan 33 kabupaten dan kota turun, 34 kabupaten dan kota naik dan 6 kabupaten dan kota tetap.
"Berdasarkan evaluasi tersebut, Pak Presiden meminta agar PPKM dilanjutkan dari tanggal 26-8 Februari," katanya.
Advertisement