Dampak Pandemi, Lalu Lintas Penerbangan Bandara Hang Nadim Turun 32,4 Persen

Arus lalu lintas angkutan udara di Bandara Hang Nadim Batam mengalami penurunan pada 2020.

oleh Ajang Nurdin diperbarui 23 Jan 2021, 19:40 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2021, 19:40 WIB
Bandara Hang Nadim
Bandara Hang Nadim Batam. (Liputan6.com/Ajang Nurdin)

Liputan6.com, Jakarta - Arus lalu lintas angkutan udara di Bandara Hang Nadim Batam mengalami penurunan pada 2020. Penurunan tersebut dikarenakan adanya pandemi Covid-19.

General Manajer Bandar Usaha Bandara Udara (BUBU) Hang Nadim Batam, Benny Syahroni mengemukakan, tercatat sebanyak 12.013 pesawat datang dan 12.005 pesawat yang berangkat, serta 731 penerbangan lokal (pesawat kecil) sepanjang tahun 2020. Jumlah ini terhitung kecil jika dibandingkan tahun sebelumnya dengan total penurunan sebesar -32,43 persen

"Pada tahun 2020 jumlah penumpang yang berangkat sebanyak 1.118.729 dan penumpang yang datang tercatat sebanyak 1.163.685 penumpang, serta sebanyak 186.016 penumpang yang transit di Bandara Hang Nadim, " kata Benny Syahroni dalam siaran tulis yang yang diterima Liputan6.com, Sabtu (23/1/2021)

Total akumulasi penumpang di Bandara Hang Nadim sepanjang Januari sampai dengan Desember 2020 adalah 2,4 juta penumpang, dengan total prosentase penurunan -45,58 persen.

Lebih lanjut Benny mengatakan untuk kegiatan bongkar muat bagasi, tercatat sebanyak 4,9 juta kg bongkar dan 8,3 juta kg muat, dengan total akumulasi 13,3 juta kilogram. Total penurunan -42,90 persen .

"Sedangkan aktivitas kegiatan bongkar muat barang, sebanyak 14,1 juta kg bongkar, 15,4 juta kg muat, dan 221.589 barang transit, " ungkapnya.

Akumulasi kegiatan barang di Bandara Hang Nadim tercatat 29,8 juta kg dengan total penurunan -31,81 persen

Benny Syahroni menuturkan, penurunan jumlah penumpang dan kargo di Bandara Hang Nadim terjadi karena pandemi Corona melanda Indonesia. Lonjakan arus penumpang terjadi hanya pada menjelang dan setelah perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru (Nataru) 2021.

Benny Syahroni, pihaknya telah meyiapkan pos pemeriksaan Swab Antibodi/Antigen serta posko operasional lainnya yang terdiri dari berbagai unsur di bandara, guna mendukung pelayanan dan memperketat protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Untuk pemeriksaan swab rapid antigen, kami imbau kepada para calon penumpang untuk datang lebih awal ke bandara 2 atau 3 jam sebelum berangkat, agar tidak terburu-buru dan nyaman saat berangkat,” pungkas Benny.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kemenhub Bekukan Izin Rute Penerbangan Sejumlah Maskapai yang Langgar Aturan Tarif

Ilustrasi
Ilustrasi pesawat lepas landas. (dok. unsplash.com/Asnida Riani)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalaui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melakukan pembekuan izin rute penerbangan beberapa maskapai (Badan Usaha Angkutan Udara) yang telah melakukan pelanggaran penerapan tarif batas bawah (TBB) sesuai dengan peraturan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Direktur Jenderal Perhubungan, Novie Riyanto akan menindak tegas terhadap operator penerbangan yang menjual tiket kurang dari TBB atau melebihi TBA.

"Kami akan tindak tegas bagi operator penerbangan yang melanggar aturan yang telah ditetapkan, semua operator penerbangan wajib mematuhi aturan penerbangan terkait TBB dan TBA, karena peraturan ini merupakan pedoman bagi operator penerbangan dalam menjual tiket," jelas Dirjen Novie.

Dirjen Novie menambahkan bahwa KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Niaga Berjadwal Dalam negeri merupakan pedoman untuk menentukan tarif tiket bagi operator penerbangan yang bertujuan untuk menghindari persaingan tidak sehat antar operator penerbangan dan juga memperhatikan perlindungan konsumen.

Dari hasil pengawasan oleh inspektur penerbangan angkutan udara dilapangan terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah operator penerbangan seperti menjual harga tiket yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Sanksi pembekuan izin rute penerbangan tersebut diberikan terhadap beberapa maskapai yang melayani rute-rute Jakarta(CGK)-Palembang (PLM), Jakarta(CGK)-Pontianak (PNK) danJakarta (CGK)-Lombok (LOP).

"Sesuai dengan PM 78 Tahun 2017 maka maskapai tersebut diberikan sanksi administratif berupa Pembekuan Izin Rute Penerbangan yang berlaku selama 7 (tujuh) hari”, tutup Dirjen Novie.

Sudah Banting Harga Tiket, Maskapai Diprediksi Tetap Sulit Bangkit

Ilustrasi tiket pesawat
Ilustrasi tiket pesawat (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Berbagai maskapai penerbangan nasional memberikan potongan harga tiket bagi rute penerbangan. Bahkan beberapa maskapai penerbangan menawarkan harga tiket Jakarta-Bali mulai dari Rp 450.000.

Ekonom INDEF, Enny Sri Hartati menilai, penurunan harga tiket ini sebagai daya tarik masyarakat untuk melakukan penerbangan. Pasalnya, selama pandemi Covid-19 industri penerbangan mengalami penurunan lebih dari 50 persen.

Maka, momentum libur natal dan tahun baru menjadi pemancing sektor penerbangan untuk kembali bergeliat.

"Kemarin ini sudah mulai bergeliat, seperti libur natal dan tahun baru, ada peningkatan volume penumpang pesawat," kata Enny saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Senin (11/1/2021).

Sayangnya, usai masa libur natal dan tahun baru, terjadi peningkatan kasus baru terkonfirmasi Covid-19. Akibatnya pemerintah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.

Kebijakan ini kata Enny justru membuat industri penerbangan kembali terpuruk. Sebab pembatasan Jawa-Bali seperti memberlakukan pembatasan aktivitas secara nasional.

"Penerbangan ini kan up (tinggi)-nya untuk rute Jawa-Bali. Kalau dari sisi transportasi udara ini seperti PSBB untuk nasional," kata Enny. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya