Sejumlah Usulan Pengaturan Proyek Percepatan Pembangunan PLT Sampah

Pemerintah terus berupaya melaksanakan percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.

oleh Gilar Ramdhani diperbarui 24 Jan 2021, 18:15 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2021, 18:15 WIB
Usulan Pengaturan Proyek Percepatan Pembangunan PLT Sampah
Rapat Pembahasan Implementasi Teknologi Waste To Energy bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara virtual.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian ESDM terus berupaya melaksanakan percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan guna mengatasi permasalahan produksi sampah yang terus meningkat di beberapa daerah provinsi dan kabupaten/kota tertentu.

Tak hanya itu, pemanfaatan sampah secara optimal juga ditujukan untuk menjaga kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan.

Direktur Bioenergi, Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, Andriah Feby Misna beberapa waktu lalu mengungkapkan bahwa dalam perkembangannya, penerbitan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan belum mampu dilaksanakan secara optimal.

Pelaksanaan program percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah ini juga membutuhkan komitmen dan upaya dari berbagai pihak, tak terkecuali Pemerintah Kabupaten/Kota karena penyelenggaraan pengelolaan sampah merupakan wewenang Pemerintah Kabupaten/Kota.

Dikatakan oleh Andriah ada beberapa tantangan yang dihadapi daerah dalam pelaksanaan program tersebut, diantaranya keterbatasan lahan dan daya tampung TPA, keterbatasan anggaran pengolahan sampah, peningkatan produksi sampah yang belum mampu teratasi, dan pengelolaan sampah belum menjadi prioritas utama Pemerintah Kabupaten/Kota.

"Oleh karenanya diperlukan intervensi oleh Pemerintah dalam pengelolaan sampah,” tuturnya dalam Rapat Pembahasan Implementasi Teknologi Waste To Energy bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara virtual.

Intervensi oleh Pemerintah dalam pengelolaan sampah tersebut ditujukan untuk membantu Pemda dalam mengatasi permasalahan sampah, peningkatan kesehatan masyarakat melalui pengelolaan sampah sesuai target Sustainable Development Goals (SDG), penurunan emisi gas rumah kaca sebagai bagian dari komitmen dalam Nationally Determined Contribution (NDC), dan peningkatan jumlah energi bersih dalam energy mix.

“Diperlukan opsi teknologi lain atau breakthrough sebagai solusi pengolahan sampah yang efektif, efisien dan tidak memberatkan APBN/APBD. Mungkin bisa kita usulkan beberapa perubahan pada Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 dengan melihat evaluasi dari 12 kota yang ada saat ini. Tentunya untuk melakukan revisi Perpres Nomor 35 Tahun 2018 agar melibatkan Litbang dan Deputi Pencegahan KPK,” pungkas Febby.

Proyek Percepatan Pembangunan PLTSa

Diagram Proses PLTSa.
Unit Pengelola Sampah Terpadu Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.

Ia menguraikan beberapa pertimbangan yang diprioritaskan dalam pemilihan teknologi pengolahan sampah, yaitu (1) jenis dan jumlah timbunan sampah, (2) ketersediaan dan kesesuaian lahan, (3) aspek finansial, (4) kepastian off-taker dalam jangka panjang, (5) memenuhi skala keekonomian, (6) produk/residu yang dihasilkan, serta (7) aspek teknis.

Adapun usulan pengaturan proyek percepatan pembangunan PLTSa, yaitu:

1. Menetapkan batas waktu pembangunan PLTSa yang berhak mendapat fasilitas Perpres.Kota dengan progress yang baik perlu untuk didorong pembangunannya, sedangkan yang tidak agar dievaluasi dengan diberikan batas waktu.

2. Tidak menambah kota baru dalam daftar kota yang berhak mendapat fasilitas Perpres.

3. Mendorong agar PLTSa menjadi opsi terakhir dalam pengolahan sampah, dengan pertimbangan:

- Kondisi/kebutuhan jaringan listrik setempat.

- Pemerintah Daerah memiliki kapasitas fiskal yang cukup dan wajib menganggarkan Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS) dalam APBD

4. Memasukkan opsi teknologi lain selain PLTSa yang ramah lingkungan dan terjangkau.

5. Kementerian LHK perlu menyusun kriteria pemilihan teknologi pengolahan sampah, dengan mempertimbangkan jumlah timbulan sampah, ketersediaan lahan, variasi off-taker dan tidak memberatkan APBN/APBD.

6. Menegaskan kewajiban Pemda untuk menyiapkan BLPS dan penegasan porsi bantuan BLPS oleh Pemerintah Pusat.

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya