Pemerintah Terus Edukasi Masyarakat Soal Bahaya Daging Anjing

Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) terus berupaya berkomitmen meningkatkan penerapan kesejahteraan hewan di Indonesia agar menjadi lebih baik.

oleh Reza diperbarui 01 Feb 2021, 11:32 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2021, 11:32 WIB
Bali mulai lakukan pelarangan konsumsi daging anjing
Bali terus menggalakkan pelarangan konsumsi daging anjing (Middleton, Manning & Company)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) terus berupaya berkomitmen meningkatkan penerapan kesejahteraan hewan di Indonesia agar menjadi lebih baik. Lantaran, kesejahteraan hewan saat ini merupakan salah satu isu penting.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan pendekatan dan menjelaskan kepada masyarakat dalam memperketat pengawasan peredaran daging anjing. Salah satunya dengan pendekatan menggunakan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.

"Lalu kami jelaskan juga mempertimbangkan aspek penyakit zoonotik, aspek hukum, aspek pengendalian dan pemberantasan penyakit hewan," ujar Direktur Jenderal PKH, Nasrullah.

Konsumsi daging anjing di Indonesia memang masih terjadi di beberapa wilayah khusus dan kalangan tertentu, seperti di Sumatera Utara, Manado, Maluku, Jogja, Solo, dan DKI. Demi mempertimbangkan dimensi etnis, hukum, ekonomi, budaya, dan SARA, pemerintah memastikan akan berhati-hati dalam melalukan pendekatan tersebut.

Pemerintah melalui Ditjen PKH juga telah berupaya membuat surat edaran Nomor 9874/SE/pk.420/F/09/2018 tentang Peningkatan Pengawasan Terhadap Peredaran/Perdagangan Daging Anjing.

Kemudian, pemerintah telah melakukan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) terkait perdagangan daging anjing baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun NGO dalam bentuk seminar, talkshow, aksi, petisi, dan sebagainya. Lalu mendukung pemerintah daerah menyusun Peraturan Daerah terkait perdagangan daging anjing.

"Sampai saat ini sudah ada 5 daerah yang memiliki Perda terkait perdagangan anjing ini," jelas Nasrullah.

Di sisi lain, untuk memaksimalkan upaya meningkatkan kesejahteraan hewan dengan mengurangi perdagangan anjing, pemerintah juga meminta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pemerhati hewan untuk membantu pemerintah mengedukasi masyarakat. Serta, membantu pengendalian populasi anjing liar yang merupakan akar masalah terkait kejadian rabies di beberapa wilayah di Indonesia.

"Memang diperlukan waktu yang cukup untuk menyadarkan masyarakat dalam menyikapi isu-isu penyimpangan penerapan kesejahteraan hewan yang terjadi di lapangan. Tapi kami optimis," tegas Nasrullah.

 

(*)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya