Kementerian ATR/BPN: Penjualan Pulau Indonesia Tindakan Ilegal

Kementerian ATR/BPN menanggapi soal website private island online yang dilaporkan menjual sejumlah pulau di Indonesia.

oleh Andina Librianty diperbarui 08 Feb 2021, 12:30 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2021, 12:30 WIB
Penjualan Pulau.
Tangkapan layar tawaran penjualan sejumlah pulau di situs online www.privateislandsonline.com.

Liputan6.com, Jakarta - Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Kelembagaan, Teuku Taufiqulhadi, menanggapi soal website private island online yang dilaporkan menjual sejumlah pulau di Indonesia. Menurutnya, jika memang benar website tersebut bertujuan menjual pulau di Indonesia, maka itu adalah tindakan ilegal.

Ia menegaskan tidak ada penjualan pulau di Indonesia. "Ya (tindakan ilegal). Di Indonesia pulau besar maupun kecil adalah bagian kedaulatan Indonesia, Tidak mungkin kita menjual kedaulatan kita," kata Taufiqulhadi kepada Liputan6.com pada Senin (8/2/2021).

Sementara itu, jika website tersebut sifatnya hanya sebatas mempromosikan wisata maka tidak masalah. Namun jika bertujuan untuk menjual, itu adalah tindakan ilegal.

"Kalau web private island online itu sifatnya adalah promosi wisata. Itu tidak masalah. Ia mungkin menjual area wisata untuk dikunjungi, atau bisa juga dijual dalam arti untuk dikelola," tuturnya.

Dijelaskannya, di setiap pulau ada hak bagi warga negara yaitu hak di atas tanah. Hak itu antara lain hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB).

"Kita boleh meminta hak di atas tanah itu untuk kita garap atau dirikan bangunan. Tapi bukan memperjual-belikan pulau," jelas Taufiqulhadi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Terkuak, Sejumlah Pulau di Indonesia Dijual Lewat Situs Online

Pulau Lantigiang di Kabupaten Kepulauan Selayar dijual warga seharga Rp900 juta (Liputan6.com/Istimewa)
Pulau Lantigiang di Kabupaten Kepulauan Selayar dijual warga seharga Rp900 juta (Liputan6.com/Istimewa)

Sejumlah pulau di Indonesia ditawarkan untuk dijual melalui sebuah situs online. Beberapa pulau yang dijual yakni Pulau Tojo Una Una di Sulawesi Tengah; Pulau Ayam di Kepulauan Riau; Pulau Gili Tangkong di Lombok Barat, NTB.

Kemudian Pulau Panjang di NTB, Pulau Kembung dan Yudan di Kepulauan Anambas Riau, Pulau Sumba di NTT, Pulau A-Frames di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat serta Guli Nanggu. 

Adapun tawaran penjualan pulau-pulau tersebut terlihat dalam laman website https://www.privateislandsonline.com/

Berdasarkan penelurusan Liputan6.com dan mengutip Antara, Minggu (7/2/2021), laman web tersebut masih aktif, hingga Minggu malam. 

Situs tersebut juga memasang foto sejumlah pulau di Indonesia yang akan dijual.  Namun tak disebut harga dari pulau-pulau tersebut. Hanya tertulis jika harga sesuai permintaan.

Bagi yang berminat, situs menyediakan laman untuk dipelajari lebih lanjut. Dengan menyertakan kolom identitas calon pembeli, alamat surel, dan nomor kontak yang bisa dihubungi.

Adapula pulau yang disewakan di Indonesia, yaitu Pulau Macan, Kepulauan Seribu, Pulau Joyo, Riau, Pulau Pangkil, 95 km dari Singapura dan Isle Des Indes, Kepulauan Seribu.

Total pulau yang dijual di seluruh dunia melalui situs tersebut mencapai 693 pulau. Sedangkan pulau yang disewakan ada 252 pulau di seluruh dunia.

Salah satu pulau yang dijual yakni Gili Tangkong berlokasi di Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Ketika dikonfirmasi Antara, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, Yusron Hadi, mengaku belum mendapatkan informasi bahwa salah satu pulau eksotik di Pulau Lombok tersebut di perjualbelikan di salah satu situs internet terkemuka.

"Kalau kita lihat luas lahan Gili Tangkong ini 28 hektare, kalau ada iklan 17 are barangkali itu dijual lahan di dalamnya, bukan pulaunya," kata Yusron.

Menurut dia, jika terkait lahan maka kewenangannya ada di kabupaten atau kota. Sedangkan wilayah laut 0-12 mil di atur kewenangannya di provinsi.

"Kalau dijual atau di sewa kita belum dapat informasinya tetapi terkait lahan pulau-pulau kecil masih kewenangan pengelolaan di kabupaten, sedangkan wilayah lautnya 0-12 mil kewenangan provinsi," ujar dia.

Disinggung lahan yang dijual di dalam kawasan Gili Tangkong tersebut adalah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, Yusron mengatakan, tidak tahu persis.

Kendati demikian, pihaknya akan mengkoordinasikan terlebih dahulu dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB.

"Nah kalau yang ini perlu kita koordinasi dengan BPKAD NTB, apakah area 17 are ini milik pemprov yang sempat ditawarkan ke investor atau tidak. Karena ada tanah pemda kurang lebih 7 hektare dan 5 hektare tanah milik masyarakat disana. Tapi yang jelas kita akan dalami apakah lahan yang ditawarkan tersebut berada diantara keduanya. Koordinasi dengan Pemda Lombok Barat dan tentu saja Biro Kerjasama atau BPKAD untuk memastikan posisi lahan dimaksud," jelas dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya