Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap 4 orang pelaku bom ikan buronan Petugas Pengawas Perikanan Morowali pada Sabtu, 6 Februari 2021 pukul 13.00 WITA.
"Empat orang pelaku berhasil ditangkap aparat saat tengah melakukan penangkapan ikan yang dilarang menggunakan potasium dan bom ikan di sekitar perairan Pulau Dua Laut,” kata Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar, dilansir kkp.go.id, Selasa (9/2/2021).
Baca Juga
Antam menjelaskan, operasi penangkapan dimulai saat aparat KP HIU 02 yang dinahkodai oleh Kapten Yusdi Ode Manangin beserta Pengawas Perikanan Morowali Provinsi Sulawesi, melakukan patroli di wilayah Kecamatan Bungku Selatan dan Menui Kepulauan.
Advertisement
Saat berpatroli dari Desa Mbokita Kecamatan Menui Kepulauan menuju Perairan Pulau Lunas Balu, petugas mendapati 1 unit perahu dengan 1 orang nelayan di atasnya dan 1 perahu tak bertuan.
Kemudian perahu digeledah, petugas menemukan kompresor yang sedang hidup dengan selang mengarah ke dasar laut beserta 5 botol bom ikan rakitan di sampingnya. Tak lama, seorang nelayan muncul ke permukaan, tepatnya pada titik koordinat 03°17' 320" LS - 122°39'210" BT.
"Segera, petugas mengamankan dua orang nelayan berinisial MB dan MU yang diduga menjalankan aksi pengeboman ikan. Namun, selang 15 menit, petugas tiba-tiba mendengar suara dentuman keras dari arah samping Pulau Tiga," tambah Plt. Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Matheus Eko Rudianto .
Kata Eko, petugas pun bertindak cepat mengejar 2 unit perahu di dekat lokasi pengeboman dan berhasil mengamankan 1 orang nelayan berinisial AL yang menyelam pada titik koordinat 03°18' 870" LS - 122°33'899" BT.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Melarikan Diri
Namun, 1 orang nelayan berinisial MA mencoba melarikan diri meski petugas berusaha memberi peringatan, sehingga aksi kejar-kejaran pun terjadi selama kurang lebih 1 jam. Hingga sampai di perairan Pulau Masadiang, aparat berhasil mengamankan seorang nelayan yang berpura-pura mengantarkan ikan.
"Petugas kami segera mengamankan barang bukti yang ditemukan di kapal milik pelaku. di antaranya 5 buah botol bom ikan rakitan, 5 buah potasium, mesin kompresor 6,5 PK, hingga sejumlah ikan hasil tangkapan bom,” kata Eko.
Dengan begitu, aparat kini tengah membawa 4 orang yang diduga tersangka tindak pidana perikanan beserta empat unit perahu ke Satuan Pengawas (Satwas) PSDKP Kendari untuk diserahkan kepada Penyidik PSDKP Pangkalan Bitung agar dapat segera diproses hukum.
Advertisement