Nilai Aset BPJS Ketenagakerjaan Turun, tapi Dana Pekerja Aman

BPJS Ketenagakerjaan menjamin dana milik pekerja yang ada di BPJS Ketenagakerjaan aman dan pengelolaannya baik

oleh Tira Santia diperbarui 10 Feb 2021, 13:58 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2021, 13:57 WIB
Tak Memberikan BPJS Ketenagakerjaan, Perusahaan Denda Rp1 Miliar
Perusahaan yang tidak menyediakan BPJS Ketenagakerjaan untuk para karyawannya siap-siap kena denda Rp1 miliar. (Ilustrasi: Liputan6/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Agus Susanto, menjamin dana milik pekerja yang ada di BPJS Ketenagakerjaan aman dan pengelolaannya baik.

“Saya tegaskan, dana pekerja di BPJS Ketenagakerjaan aman. Sekali lagi dana pekerja di BPJS Ketenagakerjaan aman dan ada. Dana Pekerja tidak hilang,” kata Agus dikutip melalui Youtube DPR RI, dalam Rapat Kerja dengan KOMISI IX DPR, Rabu (10/2/2021).

Kendati begitu, Agus tidak mengelak memang saat ini aset sedang mengalami penurunan nilai. Sebab sebagian dari aset dialokasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan bisa dialokasikan di saham dan reksadana.

“Yang mana pada saat ini telah terjadi penurunan akibat fluktuasi pasar modal yang bersifat tidak statis,” katanya.

Agus menegaskan, bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak pernah membukukkan kerugian, serta tidak mengalami kesulitan likuiditas. Likuiditas BPJS Ketenagakerjaan dinilai sangat kuat, sehingga BPJS Ketenagakerjaan selalu mampu untuk membayar klaim dari pekerja.

“Saya kira ini tidak perlu dirisaukan bahwa semua klaim yang diajukan ke BPJS ketenagakerjaan kami pastikan bisa di bayar,” tegasnya.

Adapun,  pengelolaan dana BPJS Ketenagakerjaan selalu mengacu pada instrumen dan Batasan investasi yang ditetapkan dalam peraturan, diantaranya dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2013, dan PP No. 55 Tahun 2015.

Dimana strategi investasi dan pengelolaan dana BPJS Ketenagakerjaan selalu mengutamakan aspek kepatuhan dan kehati-hatian  dengan menerapkan tata kelola yang baik.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pengawasan Ketat

BPJS Ketenagakerjaan
Petugas melayani warga pengguna BPJS di di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Salemba, Jakarta, Rabu (04/5). BPJS menargetkan 22 juta tenaga kerja dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.(Liputan6.com/Fery Pradolo)

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan selalu diawasi dan diperiksa lembaga-lembaga yang independen seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BJSM, kantor akuntan publik, kemudian OJK serta didampingi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Oleh karena itu, ia menghimbau kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang melakukan provokasi terhadap BPJS Ketenagakerjaan agar berhenti menyebarkan informasi yang sifatnya meresahkan para pekerja.

“Karena ini damage impact-nya terhadap perekonomian Indonesia sangat luar biasa, di tengah pemerintah tengah berupaya keras untuk memulihkan perekonomian masyarakat yang tengah menderita karena Covid-19,” pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya