Serbuan Impor Mereda, Kinerja Industri Besi dan Baja Nasional Tokcer di 2020

Upaya pengendalian impor yang dilakukan oleh pemerintah telah membuahkan hasil positif.

oleh Athika Rahma diperbarui 11 Feb 2021, 16:30 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2021, 16:30 WIB
Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja.
Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) melakukan inisiasi penyelidikan perpanjangan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja.

Liputan6.com, Jakarta - Upaya pengendalian impor yang dilakukan oleh pemerintah telah membuahkan hasil positif. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, impor besi dan baja pada tahun 2020 mengalami penurunan sebesar 36 persen menjadi 4,47 juta ton dibandingkan dengan tahun 2019 sebesar 6,96 juta ton.

Hal itu berdampak baik bagi produksi besi dan baja dalam negeri. Direktur Utama PT Krakatau Steel Silmy Karim mengatakan, penurunan impor besi dan baja di tahun 2020 ini berdampak signifikan terhadap peningkatan kinerja serta utilisasi industri.

Pangsa pasar produk utama Krakatau Steel yaitu Hot Rolled Coil (HRC) dan Cold Rolled Coil (CRC) mengalami peningkatan masing-masing dari 35 persen dan 14 persen di tahun 2019 menjadi sebesar 45 persen dan 21 persen pada tahun 2020.

"Peningkatan pangsa pasar Krakatau Steel di tahun 2020, selain didukung peran pengendalian impor oleh Pemerintah, juga karena Krakatau Steel saat ini lebih berdaya saing dengan berhasil menurunkanbiaya operasionalnya," ujar Silmy dalam keterangan resmi, Kamis (2/11/2021).

Oleh karenanya, Silmy yang juga ChairmanAsosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia/The Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA), mewakili produsen besi dan baja nasional mengapresiasi Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian atas kinerjanya yang baik di tahun 2020 dalam mengendalikan impor baja sehingga impor baja dapat menurun.

Salah satu regulasi yang mengatur pengendalian impor besi dan baja dalam negeri adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2020 (Permendag 3/2020) tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Impor Besi dan Baja

Konstruksi Jalan Tol Layang Kelapa Gading
Pekerja merangkai besi baja dinding Jalan Tol Layang Dalam Kota di Kelapa Gading, Jakarta, Kamis (15/10/2020). Penyelesaian pembangunan Jalan Tol Layang Dalam Kota Jakarta atau sering disebut dengan 6 Ruas Jalan Tol Dalam Kota Jakarta ini ditargetkan pada pertengahan 2021. (merdeka.com/Imam Buhori)

Upaya pengendalian impor besi dan baja juga menjadi prioritas Kementerian Perindustrian dalam meningkatkan pertumbuhan industri melalui implementasi Sistem Database Supply-Demand Besi danBaja Nasional (SIBANA) serta kebijakan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagai technical barrier impor.

Sementara itu, inisiatif efisiensi yang Krakatau Steel lakukan berhasil menurunkan biaya operasional sebesar 41 perssn dari USD 337,5 juta pada tahun 2019 menjadi USD 198 juta di tahun 2020 yang mendorong meningkatnya competitiveness Krakatau Steel di pasar baja domestik.

"Penurunan impor besi dan baja di tahun 2020 ini merupakan angin segar bagi industri baja dalam negeri. Hal ini dapat terus berlanjut di tahun 2021 agar upaya peningkatan utilisasi industri besi dan bajanasional dapat segera terwujud. Kerja sama yang baik antara Pemerintah dengan industri diharapkan terus meningkat sehingga ikut menopang pembangunan ekonomi Indonesia," tutup Silmy.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya