Beli Mobil Baru Bebas Pajak, Penerimaan Negara Bertambah Rp 1,4 Triliun

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyambut baik usulan pembebasan pajak pembelian mobil baru.

oleh Athika Rahma diperbarui 12 Feb 2021, 06:51 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2021, 18:00 WIB
Pajak 0 persen untuk Pembelian Mobil Baru Ditolak
Sejumlah unit mobil baru berada di salah satu showroom penjualan Mitsubishi kawasan Mampang, Jakarta, Senin (19/10/2020). Menkeu, Sri Mulyani, telah menegaskan menolak usulan yang dilayangkan Kementerian Perindustrian terkait pajak 0 persen untuk pembelian mobil baru. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kemenperin mengusulkan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian agar dapat segera melakukan relaksasi Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) dan melakukan penyesuaian terhadap tarif PPnBM di PP 73/2019 agar industri otomotif kembali menggeliat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyambut baik usulan itu. Menurutnya, relaksasi PPnBM dapat meningkatkan purchasing power dari masyarakat dan memberikan jumpstart pada perekonomian.

Dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini, Menko Airlangga mengatakan, relaksasi akan dilakukan secara bertahap.

"Relaksasi PPnBM diusulkan untuk dilakukan sepanjang tahun 2021, dengan skenario PPnBM 0 persen (Maret-Mei), PPnBM 50 persen (Juni-Agustus), dan 25 persen (September-November)," demikian dikutip dari keterangan resmi Kemenko Perekonomian, Kamis (10/2/2021).

Dengan skenario relaksasi PPnBM dilakukan secara bertahap, maka diperhitungkan dapat terjadi peningkatan produksi yang akan mencapai 81.752 unit.

Adanya relaksasi pajak ini, estimasi terhadap penambahan output industri otomotif akan dapat menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp1,4 triliun.

"Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp1,62 triliun," ungkap Menko Airlangga.

Pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif akan membawa dampak yang luas bagi sektor industri lainnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Keterkaitan dengan Industri Lain

Pajak 0 persen untuk Pembelian Mobil Baru Ditolak
Sejumlah unit mobil baru berada di salah satu showroom penjualan Mitsubishi kawasan Mampang, Jakarta, Senin (19/10/2020). Menkeu, Sri Mulyani, telah menegaskan menolak usulan yang dilayangkan Kementerian Perindustrian terkait pajak 0 persen untuk pembelian mobil baru. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Airlangga menambahkan, dalam menjalankan bisnisnya, industri otomotif dinilai memiliki keterkaitan dengan industri lainnya (industri pendukung), di mana industri bahan baku berkontribusi sekitar 59 persen dalam industri otomotif.

"Industri pendukung otomotif sendiri menyumbang lebih dari 1,5 juta orang dan kontribusi PDB sebesar Rp 700 triliun," ujar Airlangga.

Adapun, industri otomotif merupakan industri padat karya, yang saat ini, lebih dari 1,5 juta orang bekerja di industri otomotif yang terdiri dari lima sektor, yaitu pelaku industri tier II dan tier III (terdiri dari 1000 perusahaan dengan 210.000 pekerja), pelaku industri tier I (terdiri dari 550 perusahaan dengan 220.000 pekerja), perakitan (22 perusahaan dan dengan 75.000 pekerja), dealer dan bengkel resmi (14.000 perusahaan dengan 400.000 pekerja), serta dealer dan bengkel tidak resmi (42.000 perusahaan dengan 595.000 pekerja).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya