Dino Patti Djalal Ungkap 3 Bukti Keterlibatan Fredy Kusnadi dalam Pembelian Rumah Ibunya

Bukti ketiga yang diungkap oleh Dino Patti Djalal sudah mendapatkan konfirmasi dari BPN.

oleh Tira Santia diperbarui 15 Feb 2021, 06:38 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2021, 06:15 WIB
20161102-Dino Patti Djalal-JAkarta-Johan Tallo
Dino Patti Djalal (Liputan6.com/ Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal memberikan tiga bukti keterlibatan Fredy Kusnadi dalam sindikat mafia tanah. Hal ini dilakukan setelah Dino dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tudingan pencemaran nama baik terhadap Fredy Kusnadi.

Hal pertama adalah pernyataan atau pengakuan dari tersangka bernama Serly yang telah ditangkap Polisi. Dalam keterangannya, Serly mengungkapkan peran dari Fredy terhadap aksi penipuan rumah ibu Dino Patti Djalal.

"Bukti kedua yang saya miliki dan sudah saya serahkan kepada polisi adalah bukti transfer kepada Fredy sebesar Rp 320 juta. Ini adalah sebagai bagian dari hasil penggadaian sertifikat rumah milik ibu saya ke suatu koperasi," kata Dino dikutip dari akun instagramnya, Senin (15/2/2021).

Dino Patti Djalal menjelaskan, hasil gadai dari sertifikat tanah milik ibunya mencapai Rp 4 miliar hingga Rp 5 miliar dan dari jumlah tersebut dibagi-bagi oleh pelaku. Mendapat bagian terbesar adalah pemimpin sindikat dengan jumlah transfer mencapai Rp 1,7 miliar sedangkan pelaku lainnya mendapat bagian antara Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.

Bukti ketiga adalah rumah yang saat ini diusut oleh polisi dan sudah mendapatkan konfirmasi dari BPN bahwa sertifikatnya telah beralih nama ke Fredy Kusnadi.

Dino melanjutkan, Fredy dan sindikatnya melakukan kesalahan besar yaitu menjadikan ibu dari Dino Patti Djalal yang sudah berumur 84 tahun sebagai korban. "saya sebagai anak akan melawan mereka dengan segala kemampuan yang saya miliki," ungkap Dino.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Dino Patti Djalal Dilaporkan ke Polisi Terkait Pembelian Rumah Ibunya

20161102-Dino Patti Djalal-JAkarta-Johan Tallo
Dino Patti Djalal (Liputan6.com/ Johan Tallo)

Sebelumnya, mantan Juru Bicara Presiden era Susilo Bambang Yudhoyono, Dino Patti Djalal dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tudingan pencemaran nama baik terhadap Fredy Kusnadi. 

Kuasa Hukum Fredy, Tonin Tachta Singarimbun menyampaikan, kliennya adalah pihak pembeli rumah milik orangtua Dino Patti Djalal secara sah. Aduan itu dilakukan pada Sabtu, 13 Februari 2021 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/860/II/YAN 2.5/SPKT/PMJ.

 

"Klien kami saudara Fredy memang benar ada membeli satu rumah di Jalan Antasari yang proses jual belinya dimulai dari pembayaran uang muka sebesar Rp 500 juta kepada Ibu Dino," tutur Tonin saat dikonfirmasi, Minggu (14/2/2021). 

Tonin menyebut, tudingan Dino terhadap Ferdy Kusnadi sebagai dalang sindikat penipuan jual beli sertifikat rumah milik ibunya tidak berdasar. Padahal, kliennya itu telah membeli rumah milik orang tua Dino Patti Djalal dengan kesepakatan jual seharga Rp 11 miliar lewat metode pembayaran kredit atau cicil.

"Fredy menebus sertifikat atas nama keponakan atau sepupunya tersebut di koperasi simpan pinjam setelah AJB di kantor PPAT di Jakarta Selatan, dan berdasarkan AJB bayar PBHT dan PBB maka dilanjutkan balik nama ke klien kami. Setelah itu apa yang salah dan palsu? Apakah ini mafia?" jelas dia.

Lebih lanjut, kata Tonin, Fredy juga sudah beberapa kali bertemu dengan Ibu Dino dan saudaranya itu. Total yang sudah dibayarkan sekitar Rp 950 juta lengkap dengan tanda terima.

"Oleh sepupu atau keponakan tersebut klien kami dilaporkan di SPKT Polda Metro Jakarta dan ditangani Unit 4 Subdit 2 Direskrimum yang mana baru akan dipanggil untuk klarifikasi pada hari Senin tanggal 15 Februari 2021. Jadi yang dilakukan pemberitaan di media dan talk show itu penangkapan di kantor notaris sebelum ada laporan polisi dan laporan polisi dibuka pada hari itu juga oleh keponakan atau sepupunya, dan aneh kan polisi bisa melakukan penggerebekan di kantor notaris tanpa ada delik aduan," Tonin menandaskan.

Dalam perkara ini, Tonin mempersangkakan Dino Patti Djalal dengan Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45a Ayat 3 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya