Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah pada hari ini, Selasa (16/2/2021), akan menggelar pertemuan dengan 123 Bupati dan Wali Kota untuk mengevaluasi penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. PPKM Mikro mulai diterapkan sejak 9 Februari hingga 22 Februari 2021.
Evaluasi ini dilakukan mengingat PPKM Mikro sudah berjalan selama satu pekan.
"Kita terus evaluasi sampai skrng PPKM Mikro, kita melibatkan sampai ke level paling kecil di daerah yaitu RT/RW. Hari ini kita akan bertemu 123 Bupati Wali Kota untuk evaluasi PPKM Mikro," ungkap Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, dalam diskusi virtual pada Selasa (16/2/2021).
Advertisement
Ia pun mengatakan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) melihat tren kasus Covid-19 selama satu pekan terakhir sudah mengalami perbaikan di dalam pengendalian. Hal ini baik dari jumlah kasus positif, tingkat kesembuhan, penurunan tingkat kematian, dan bed occupancy ratio (BOR).
"Indikatornya terutama di beberapa hari terakhir cukup menunjukkan tren kebaikan," sambungnya.
Adapun indikator penerapan PPKM Mikro tingkat RT dibagi dalam empat zona wilayah, yaitu zona hijau, kuning, dan oranye, dan merah. Zonasi oranye merupakan penularan komunitas sedang, dan zona merah untuk penularan lebih tinggi.
RT yang dinyatakan masuk dalam zona merah maka akan diterapkan pembatasan aktivitas sampai pukul 20.00 malam.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Per 16 Februari, Alokasi Dana Desa untuk PPKM Mikro Capai Rp 392,3 Miliar
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, mencatat penggunaan dana desa untuk mendukung aktivitas pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berskala mikro per 16 Februari 2021, mencapai Rp392.387.292.551. Dana tersebut tersebar di 6 provinsi.
"Dana desa yang sudah dipakai untuk PPKM mikro per 16 Februari ini sebesar Rp392.387.292.551 miliar. Itu berputar-putar di enam provinsi, Banten, Jabar, Jateng, DIY, Jatim dan Bali," ucap pria yang akrab disapa Gus Menteri dalam konferensi pers secara daring, Selasa (16/2).
Gus Menteri mengungkapkan, alokasi dana tersebut digunakan untuk membiayai berbagai program aktivitas PPKM berskala mikro. Diantaranya untuk kegiatan sosialisasi hidup sehat atau lawan Covid-19, penyediaan tempat cuci tangan di ruang publik, penyemprotan disinfektan, dan pendirian pos relawan lawan Covid-19.
"Misalnya pos relawan Covid-19 sudah ada di 6.840 desa yang sudah terdaftar per tadi malam. Bisa jadi yang sudah bikin tapi belum terdaftar itu masih banyak," terangnya.
Kemudian, alokasi anggaran itu juga digunakan untuk penambahan jumlah tempat tidur isolasi di desa, untuk pengadaan masker bagi warga desa, untuk ODP yang dirawat di ruang isolasi, hingga perlindungan bagi masyarakat yang rentan sakit.
"Untuk jumlah tempat tidur yang tersedia untuk menghidupkan kembali ruang isolasi desa ada 14.158 unit. Sedangkan untuk pengadaan masker tersebar di 4.176 desa," paparnya.
Advertisement
Level Desa dan Kelurahan
Sebelumnya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar mengizinkan penggunaan dana desa untuk kebutuhan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM) Mikro. Kebijakan PPKM berbasis Mikro ini diterapkan sampai ke level Desa dan Kelurahan.
Dijelaskannya, berbagai kewajiban di desa termasuk pemanfaatan dana desa sudah dituangkan dalam Instruksi Mendes PDTT Nomor 1 tahun 2021 terkait dengan pelaksanaan PPKM Mikro.
"Intinya, seluruh aktivitas terkait PPKM Mikro harus didukung penuh oleh desa pada level desa. Misalnya dulu desa pernah punya posko 24 jam dan sekarang berkurang, ditingkatkan lagi 24 jam sesuai instruksi Pemerintah Daerah (Pemda) dan Satgas Covid-19, termasuk pembiayaan operasional posko," jelas Abdul Halim dalam konferensi pers pada Senin (8/2).
Selain pembiayaan operasional posko, dana desa juga bisa digunakan untuk kebutuhan lain termasuk penyemprotan disinfektan di bawah arahan Pemda dan Satgas Covid-19. Begitu pula dengan persiapan ruang isolasi dan operasionalnya.
"Kemudian juga penyemprotan disinfektan, kalau memang diperintahkan Satgas Covid-19 dan Pemda, maka harus diikuti oleh desa dan bisa menggunakan dana desa," tuturnya.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.comÂ