Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) melonggarkan ketentuan loan to value kredit dan pembiayaan properti 100 persen. Dengan adanya pelonggaran ini maka uang muka atau down payment (DP) 0 persen untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
"Bank Indonesia melonggarkan ketentuan loan to value ratio untuk kredit properti," ujar Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Kamis (18/2/2021),
Baca Juga
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenis properti seperti rumah tapak, rumah susun, hingga rumah toko (ruko) yang memenuhi kriteria non-performing loan (NPL) tertentu.
Advertisement
Selain itu, BI juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko
Aturan ini akan berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.
Langkah BI menjalankan kebijakan ini setelah menyikapi perkembangan terkini baik global maupun domestik. Kebijakan ini merupakan bauran akomodatif sejalan dengan upaya untuk terus mendorong pemulihan ekonomi, dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Hore, DP 0 Persen untuk Kredit Mobil dan Motor Mulai 1 Maret 2021
Bank Indonesia (BI) resmi menurunkan batas uang muka atau down payment (DP) 0 persen untuk kredit kendaraan bermotor per 1 Maret 2021. Ketetapan ini berlaku baik untuk kendaraan bermotor roda dua (motor) maupun kendaraan roda empat (mobil).
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengemukakan, kebijakan tersebut merupakan komitmen dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) guna meningkatkan sektor pembiayaan untuk dunia usaha.
Menurut dia, pemerintah perlu mendorong permintaan kredit pada dunia usaha yang lesu akibat pandemi Covid-19. Demikian juga untuk penawaran kredit dari perbankan yang harus didorong.
"Dari pemerintah, Menteri Keuangan (Sri Mulyani) tentu saja diberi insentif perpajakan, jaminan, dan juga insentif suku bunga kredit yang juga sudah diumumkan," kata Perry dalam sesi teleconference, Kamis (18/2/2021).
"Melonggarkan uang muka kredit kendaraan bermotor 0 persen untuk semua jenis kendaraan untuk dorong pertumbuhan kredit subsektor otomotif. Berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai 31 Desember 2021," sambungnya.
Pelonggaran lain yang dilakukan yakni terhadap loan to value kredit dan pembiayaan properti 100 persen. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenis properti seperti rumah tapak, rumah susun, hingga rumah toko (ruko) yang memenuhi kriteria non-performing loan (NPL) tertentu.
"Kemudian melonggarkan ketentuan loan to value ratio untuk kredit properti, dan juga transparansi mengenai suku bunga kredit," ujar Perry.
Advertisement