Liputan6.com, Jakarta Seperti tahun sebelumnya, Wajib Pajak (WP) diminta kembali melaporkan SPT Pajak ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. DJP sudah mulai mengirimkan surat pemberitahuan pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) Pajak 2020 kepada para Wajib Pajak.Â
"Beri dukungan Saudara/i kepada pemerintah Indonesia dalam melawan Covid-19 dengan tidak menunda kewajiban pembayaran pajak dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2020," demikian isi surat pemberitahuan DJP kepada wajib wajak melalui email seperti dikutip Liputan6.com, Senin (22/2/2021).
Dikatakan pajak yang dibayarkan ikut berkontribusi sebagai salah satu sumber utama dana pemerintah untuk membiayai program vaksinasi Covid-19 pada tahun 2021 ini.
Advertisement
"Hindari berbagai permasalahan yang mungkin terjadi bila Saudara/i menyampaikan SPT pada akhir bulan Maret 2021 seperti pelambatan laman situs web untuk penyampaian e-Filing yang akan mengakibatkan pengenaan denda apabila SPT disampaikan melewati batas waktu 31 Maret 2021," isi surat DJP yang tertanda langsung Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.Â
Adapun batas akhir untuk pelaporan SPT Pajak Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 bagi wajib pajak orang pribadi yaitu pada akhir Maret 2021.
Sementara batas akhir untuk pelaporan SPT Pajak PPh Tahun Pajak 2020 bagi Wajib Pajak badan pada akhir April 2021.
Ini diungkapkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama. "Untuk orang pribadi batas akhirnya 31 Maret, sedangkan badan pada akhir April 2021," jelas Yoga kepada Liputan6.com, beberapa waktu lalu.
DJP juga memberikan berbagai kemudahan masyarakat melaporkan SPT 2020. "Demi kenyamanan pelaporan SPT, sampaikan SPT Tahunan PPh dengan lebih mudah melalui e-Filing atau e-Form," jelas DJP.
Wajib pajak juga dapat secara mandiri melakukan pengisian SPT tanpa tatap muka dengan panduan yang ada di laman www.pajak.go.id/lapor-tahunan atau media sosial @DitjenPajakRI.
Â
Saksikan Video Ini
Ada Covid-19, DJP Himbau Lapor SPT Pajak 2020 via e-Filling
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghimbau masyarakat melakukan pelaporan SPT Pajak 2020 melalui online atau e-filling. Ini demi mencegah penyebaran Virus Covid-19.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama, menuturkan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak 2020 sudah dibuka.
Wajib pajak sudah bisa menyampaikan SPT Tahunan PPh 2020 baik untuk badan maupun orang pribadi.
Wajib Pajak hanya perlu menyiapkan segala dokumen yang dibutuhkan, dan tidak ada perubahan mekanisme dari sebelumnya.
Namun, pemerintah mendorong agar wajib pajak mengutamakan pelaporan SPTÂ melalui e-Filing mengingat kondisi pandemi Covid-19.
""Kita berharap semakin awal maka semakin baik untuk orang pribadi dan badan," ujar dia saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (7/1/2020).
Dokumen yang harus disiapkan untuk SPT Pajak masih sama dengan tahun lalu, tidak ada penambahan atau pengurangan.
"Wajib pajak harus perlu menyiapkan segala dokumennya. Untuk karyawan dengan menyertakan bukti potong dari pemberi kerja, dan itu tingga diminta saja. Semakin cepat, maka semakin baik," jelas Hestu.
Â
Â
Advertisement