Rincian Aturan Pajak Dividen untuk Mitra LPI di PP Turunan UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja turut mengatur tentang perpajakan transaksi yang melibatkan Lembaga Pengelola Investasi (LPI).

oleh Andina Librianty diperbarui 22 Feb 2021, 19:15 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2021, 19:15 WIB
Pengenalan Dewan Pengawas dan Direksi Lembaga Pengelola Investasi (LPI). (Foto: Biro Pers Setpres/Lukas)
Pengenalan Dewan Pengawas dan Direksi Lembaga Pengelola Investasi (LPI). (Foto: Biro Pers Setpres/Lukas)

Liputan6.com, Jakarta - UU Cipta Kerja turut mengatur tentang perpajakan transaksi yang melibatkan Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Hal ini tertuang dalam peraturan pelaksananya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya.

LPI antara lain berwenang untuk menjalin kerja sama dengan pihak ketiga, termasuk entitas dana perwalian (trust fund). Berdasarkan Pasal 4 pada PP ini, pihak ketiga meliputi mitra investasi, manajer investasi, badan usaha milik negara, badan atau lembaga pemerintah, atau entitas lainnya baik di dalam maupun luar negeri.

Pada Pasal 12 ayat 1, penghasilan yang diterima pihak ketiga sehubungan dengan kerja sama dengan LPI berupa: dividen yang berasal dari pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor atau nilai investasi awal (huruf a), dan dividen lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun merupakan objek pajak penghasilan (huruf b).

Mengenai penghasilan dividen pada huruf a, untuk subjek pajak luar negeri yang melakukan kerja sama dengan LPI bersifat langsung dan entitas atau bentuk kerjasamanya merupakan subjek pajak badan dalam negeri, maka berlaku dua ketentuan.

Ketentuan pertama, dividen itu bukan objek pajak penghasilan (PPh) sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kebutuhan bisnis lainnya di wilayah Indonesia dalam 3 tahun sejak penghasilan berupa dividen karena likuidasi diterima atau diperoleh.

Kedua, dividen akan dikenai PPh yang bersifat final 7,5 persen atau sesuai tarif yang diatur dalam persetujuan penghindaran pajak berganti. Hal ini jika dividen tidak diinvestasikan atau tidak digunakan untuk mendukung kebutuhan bisnis lainnya di wilayah Indonesia paling singkat 3 tahun sejak dividen karena likuidasi diterima atau diperoleh.

 

Ketentuan Lain

Kemudian mengenai penghasilan berupa dividen pada Pasal 12 ayat 1 (huruf b) yang diterima pihak ketiga untuk subjek pajak luar negeri dikenai PPh yang bersifat final sebesar 7,5 persen, atau sesuai tarif yang diatur dalam persetujuan penghindaran pajak berganda dengan ketentuan:

"Kerja sama dengan LPI bersifat langsung, dan entitas atau bentuk kerjasamanya merupakan subjek pajak badan dalam negeri," demikian isi PP tersebut.

Sementara itu subjek pajak dalam negeri dikecualikan sebagai objek pajak.

Mengenai PPh yang bersifat final, dipotong oleh entitas atau bentuk kerja sama LPI dengan pihak ketiga, dilakukan pada akhir bulan dibayarkannya penghasilan, disediakan untuk dibayarkannya penghasilan, atau jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan. Tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya