Kementerian Koperasi dan UKM Jalankan Sensus Usaha Mikro dan Kecil pada 2022

Kementerian Koperasi dan UKM menargetkan pada tahun 2022 hingga 2024 bisa tercatat 6 juta usaha mikro dan kecil yang bisa mendapatkan Nomor Izin Berusaha (NIB).

oleh Tira Santia diperbarui 23 Feb 2021, 13:40 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2021, 13:40 WIB
Industri Kerajinan Rotan
Sejumlah hasil kerajinan dari rotan di kawasan Tangerang, Banten, Rabu (17/2). Pandemi corona memukul banyak sektor usaha tak terkecuali UMKM akibat adanya pembatasan aktivitas masyarakat yang membuat omzet penjualan kerajinan rotan menurun. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM berencana pada tahun 2022 akan melakukan sensus usaha mikro dan kecil. Hal ini dalam upaya mempercepat proses transformasi sektor informal ke formal.

“Mengenai data tunggal, kami menargetkan tahun 2022 nanti bisa dilaksanakan sensus untuk usaha mikro dan kecil,” kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim dalam sosialisasi PP nomor 7 tahun 2021, Selasa (23/2/2021).

Menurutnya, dengan adanya sensus tersebut. Nantinya secara tahunan data mengenai usaha mikro dan kecil ini bisa terus di update melalui pencatatan data-data yang berasal dari administrasi yang tersebar di dinas-dinas koperasi dan UKM.

“Mudah-mudahan melalui sensus usaha mikro dan kecil, maka kita akan bisa mempunyai data yang lengkap dan juga memiliki konsep dan definisi yang bisa digunakan seluruh Kementerian maupun Lembaga,” katanya.

Selain itu, Kementerian Koperasi dan UKM menargetkan pada tahun 2022 hingga 2024 bisa tercatat 6 juta usaha mikro dan kecil yang bisa mendapatkan Nomor Izin Berusaha (NIB) dan sertifikasi-sertifikasi lainnya.

“Tahun 2022 kami sudah melakukan pembahasan dengan kementerian terkait, agar proses transformasi informal ke formal dari para pelaku usaha mikro ini bisa lebih dipercepat. Sehingga kami menargetkan di tahun 2022, 2023, dan 2024 paling tidak ada 6 juta usaha mikro yang bisa mendapatkan NIB dan sertifikasi-sertifikasi yang dibutuhkan,” ungkapnya.

SesmenkopUKM mengatakan, untuk NIB pihaknya memang menargetkan secara bertahap. Lantaran tahun 2021 baru selesai proses penyiapan anggarannya.

Oleh karena itu, pihaknya akan berupaya mengoptimalkan alokasi yang ada di Kementerian Koperasi dan UKM untuk mempermudah, melindungi, dan memberdayakan usaha mikro dan kecil.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Cetak 500 Ribu Eksportir Baru di 2030, Menkop UKM Ajak Pengusaha Kolaborasi

Industri Kerajinan Rotan
Perajin menata hasil kerajinan dari rotan di kawasan Tangerang, Banten, Rabu (17/2). Pandemi corona memukul banyak sektor usaha tak terkecuali UMKM akibat adanya pembatasan aktivitas masyarakat yang membuat omzet penjualan kerajinan rotan menurun. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan, dalam mewujudkan akselerasi peningkatan ekspor nasional diperlukan kolaborasi antara Kementerian/Lembaga dengan berbagai pihak.

Antara lain, Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI), Gabungan Perusahaan Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Indonesia E-Commerce Association (idEA), Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Sekolah Ekspor, hingga Kadin Indonesia.

"Saya meyakini, bersama-sama kita mampu meningkatkan daya saing UMKM untuk menembus pasar internasional," tandas Teten, pada peresmian program Kolaborasi Akselerasi Mencetak 500 Ribu Eksportir Baru di 2030, Jakarta, Rabu (17/2).

Di acara yang juga dihadiri Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Teten mengatakan bahwa kegiatan ini dapat meningkatkan daya saing UKM, dengan adanya pendampingan yang komprehensif melalui pelatihan ekspor, fasilitasi kemitraan, serta promosi online dan offline.

Tahun ini, lanjut MenkopUKM, guna meningkatkan kapasitas UMKM dalam ekspor nasional, pihaknya melakukan beberapa insiatif diantaranya mendorong UMKM masuk ke sektor formal, upaya pengelolaan UMKM berkoperasi/ berkelompok dalam skala ekonomis, serta mengembangkan UMKM berbasis komoditi unggulan.

"Sehingga, lebih mudah masuk ke dalam rantai nilai global, termasuk dengan peningkatan jumlah UMKM yang masuk ke dalam ekosistem digital," tukas Teten.

Pemerintah juga mempermudah para eksportir dalam mengakses layanan perizinan ekspor dan impor barang, menyediakan informasi mengenai kesempatan pasar, regulasi pajak keluar, serta regulasi negara yang akan dituju, melalui INSWmobile Kemenkeu.

"Berbagai kemudahan juga diberikan kepada UMKM, melalui amanat UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020," tukas Teten.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya