Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan peta jalan atau Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia (RP2SI) 2020-2025. Roadmap ini merupakan pelaksanaan dari Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia 2021-2025 (MSPJKI).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan sebelumnya dalam Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I) 2021-2025 minggu lalu dalam sub pilar ketiganya disebutkan ingin mewujudkan perbankan syariah menjadi katalis dalam pertumbuhan ekonomi termasuk ekonomi Syariah.
Baca Juga
“Dalam roadmap ini kita akan mendetailkan apa yang sudah ada di roadmap perbankan nasional. Tentunya dengan harapan kita bisa mewujudkan perbankan syariah yang resilient, berdaya saing tinggi dan berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional dan pembangunan sosial,” kata Heru dalam Launching RP2SI, Kamis (25/2/2021).
Advertisement
Menurutnya, sangat penting untuk mewujudkan perbankan syariah yang resilient, berdaya saing tinggi dan berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional dan pembangunan sosial. Tentunya harapan itu jangan ditinggalkan jika ingin menjaga perbankan syariah tetap berdaya saing.
Berikut 3 pilar dalam pengembangan struktural OJK pada RP2SI 2020-2025:
Pertama, penguatan identitas perbankan Syariah. Untuk memperkuat identitas tersebut perlunya memperkuat nilai-nilai Syariah, mengembangkan keunikan produk Syariah yang berdaya saing tinggi, memperkuat permodalan dan efisiensi, dan mendorong digitalisasi perbankan Syariah.
“Jadi ini menjadi tonggak supaya 3 sub tadi yang terkait dengan keunikan produk penguatan permodalan maupun digitalisasi itu menjadi hal yang sangat penting. Dengan tentunya kita tetap memperkuat nilai-nilai syariah kita,” jelasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pilar 2 dan 3
Pilar kedua, sinergi ekosistem ekonomi syariah. Menurutnya pilar kedua ini tidak kalah penting dengan pilar pertama. Dengan pilar kedua ini maka bisa mengentaskan pilar ketiga nantinya.
“Kita harus mensinergikan dengan lembaga sosial Islam, sinergi antar kementerian dan berbagai lembaga lembaga keuangan syariah, sinergi Lembaga keuangan sosial Islam, sinergi dengan kementerian dan lembaga, dan meningkatkan awareness masyarakat dalam kerangka ekosistem ekonomi,” sebutnya.
Pilar ketiga, penguatan perizinan, pengaturan, dan pengawasan. Penguatan 3 hal itu menjadi hal yang sangat penting. Di dalam perizinan tentunya OJK ingin melakukan perizinan dengan lebih transparan dan tentunya lebih cepat untuk mewujudkan berbagai harapan-harapan dari konsumen.
“Kita turut melakukan koordinasi dengan berbagai lembaga terutama Bank Indonesia supaya nanti perizinan perbankan kita, dan juga termasuk itu perizinan di perbankan syariah jadi satu atap dengan OJK untuk supaya nanti perizinan ini lebih cepat, transparan dan kredibel,” pungkasnya.
Advertisement