Vaksin Gotong Royong untuk Buruh, Diberikan Gratis

Vaksin gotong royong diberikan gratis untuk menarik antusias pekerja swasta dan buruh sehingga akan mempercepat pelaksanaan vaksinasi.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Feb 2021, 18:30 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2021, 18:30 WIB
FOTO: 21,5 Juta Lansia Ditargetkan Dapat Vaksinasi COVID-19 Tahap Kedua
Warga lansia saat disuntik vaksin COVID-19 di SDN 05 Penggilingan, Jakarta, Kamis (25/2/2021). Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menargetkan 21,5 juta warga lansia di Indonesia mendapatkan vaksinasi COVID-19 tahap kedua. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Koordinator PMO Komunikasi Publik KPC-PEN dan Juru Bicara Kementerian BUMN Arya Sinulingga menyatakan, program vaksin gotong royong akan menyasar para pekerja swasta, terutama kelompok para buruh.

"Vaksin gotong royong ditunjukkan untuk parah buruh. Jadi, ditunjukkan untuk para buruh dan karyawan swasta," ujar dia dalam konferensi pers virtual "Permenkes Tentang Vaksin Gotong Royong", Jumat (26/2/2021).

Tak hanya itu, Arya juga memastikan vaksin Covid-19 gotong-royong ini akan diberikan secara gratis. Cara ini bertujuan untuk menarik antusias pekerja swasta sehingga akan mempercepat pelaksanaan vaksinasi.

"Dan diberikan secara gratis, agar dapat mempercepat pelaksanaan vaksinasi Covid-19," ungkap dia.

Anak buah Erick Thohir ini bilang, tujuan vaksinasi sendiri adalah memperkuat upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Salah satunya dengan kekebalan kelompok yaitu sekitar 70 persen dari jumlah penduduk atau setara dengan 181,5 juta orang.

"Semakin cepat itu (kekebalan kelompok) terbangun, tentu itu akan semakin baik untuk mengeluarkan kita semua dari kondisi pandemi ini," tandasnya.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menerbitkan aturan soal vaksinasi Covid-19 gotong royong. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam Pasal 1 aturan tersebut menyebutkan vaksinasi Covid-19 gotong royong merupakan vaksinasi bagi karyawan atau karyawati. Termasuk keluarga karyawan atau karyawati.

"Vaksinasi gotong royong adalah pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha," demikian bunyi Pasal 1 ayat 5 dikutip merdeka.com, Jumat (26/2).

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pasal 3

FOTO: 6 Ribu Pelayan Publik dan Guru di Kota Tangerang Jalani Vaksinasi COVID-19
Suasana vaksinasi COVID-19 massal di Gedung Pemerintah Kota Tangerang, Banten, Kamis (25/2/2021). Vaksinasi ini dilaksanakan hingga satu minggu ke depan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sementara dalam Pasal 3 ayat 5 disebutkan, vaksinasi terhadap karyawan atau karyawati dan keluarga tidak dipungut biaya atau gratis. Dalam Pasal 4 aturan yang sama juga menjelaskan empat tujuan vaksinasi Covid-19 gotong royong.

Pertama, untuk mengurangi transmisi atau penularan Covid-19. Kedua, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat Covid-19. Ketiga, mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity).

"Melindungi masyarakat dari Covid-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi," bunyi huruf d Pasal 4.

Peraturan Menteri Kesehatan ini ditetapkan pada 24 Februari 2021 oleh Budi G. Sadikin. Peraturan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya